Simulasi Pengisian e-Filing Formulir 1770S
Penting! Simulasi e-Filing 1770S Ikuti Panduan Pengisian e-Filing Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”. Jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silahkan pilih pengisian form “Dengan panduan”
Penting! Simulasi e-Filing 1770S (1/18) 1. Isi data formulir yang akan diisi
Penting! Simulasi e-Filing 1770S (2/18) 2. Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah ke dua
Penting! Simulasi e-Filing 1770S (2/18) 2. Misal: Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2, kita input ke dalam kotak dialog ini.
Penting! Simulasi e-Filing 1770S (2/18) 2. Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di Langkah ke-2
Penting! Simulasi e-Filing 1770S (3/18) 3. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan
Penting! Simulasi e-Filing 1770S (4/18) 4. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada
Penting! Simulasi e-Filing 1770S (5/18) 5. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada
Penting! Simulasi e-Filing 1770S (6/18) 6. Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada Misal: warisan sebesar Rp10.000.000
Penting! Simulasi e-Filing 1770S (7/18) 7. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada Misal: Hadiah Undian senilai Rp20.000.000, telah dipotong PPh Final 25% (Rp5.000.000)
Penting! Simulasi e-Filing 1770S (8/18) 8. Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”
Penting! Simulasi e-Filing 1770S (9/18) 9. Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Utang Pada SPT Tahun Lalu”
Penting! Simulasi e-Filing 1770S (10/18) 10. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu”
Penting! Simulasi e-Filing 1770S (11/18) 11. Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah
Penting! Simulasi e-Filing 1770S (12/18) 12. Isilah dengan sesuai status perpajakan suami istri. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. (MT/HB/PH) Misal: WP adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja
Penting! Simulasi e-Filing 1770S (13/18) 13. Isilah dengan pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada.
Penting! Simulasi e-Filing 1770S (14/18) 14. Isilah dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.
Penting! Simulasi e-Filing 1770S (15/18) 15. Penghitungan Pajak Penghasilan
Penting! Simulasi e-Filing 1770S (16/18) 16. Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada
Simulasi e-Filing 1770S (17/18) Penting! 17. Konfirmasi
Penting! Simulasi e-Filing 1770S (18/18) 2 3 1 4 Cek email Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi 2 3 Cek email 1 4 Masukkan kode verifikasi di sini Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi
Penting! Simulasi e-Filing 1770S SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim
pengaduan langsung help desk Direktorat KITSDA surat elektronik kode.etik@pajak.go.id pengaduan@pajak.go.id surat elektronik (021) 52970777 saluran telepon Kepada Dirjen Pajak Direktur KITSDA Direktur P2Humas Direktur Intelijen dan Penyidikan Pimpinan Unit Vertikal surat tertulis Catatan: Saluran pengaduan ‘SIKKA’ hanya bisa diakses oleh pegawai DJP WHISTLEBLOWING SYSTEM DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (WBS DJP) Latar Belakang Untuk menciptakan suatu tata kelola yang baik (good governance) dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berusaha mengembangkan kegiatan dan kebijakan untuk membangun sistem kepatuhan internal yang baik, antara lain dengan mengembangkan whistleblowing system DJP melalui penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2011 tanggal 19 Agustus 2011 tentang Kewajiban Melaporkan Pelanggaran dan Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Perdirjen nomor PER-22/PJ/2011). Adapun yang melatarbelakangi diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah: tindak pidana korupsi merupakan salah satu jenis pelanggaran yang termasuk extraordinary crime sehingga harus ditangani secara extraordinary; pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak berdampak negatif bagi Direktorat Jenderal Pajak dan/atau keuangan Negara; kondisi saat itu tidak menguntungkan bagi pelapor (whistleblower) namun sebaliknya merupakan kondisi yang ‘nyaman’ bagi pelaku pelanggaran; Direktorat Jenderal Pajak memerlukan sistem pencegahan, deteksi dini dan penindakan yang efektif dan konsisten terhadap pelanggaran. Prinsip-prinsip dasar dari Perdirjen nomor PER-22/PJ/2011 adalah: mencegah pelaku melakukan pelanggaran (prevention); mengundang antusiasme whistleblower (early detection); penanganan yang efektif (proper investigation). Penerbitan dan pemberlakuan Perdirjen nomor PER-22/PJ/2011 ini juga sejalan dengan target capaian yang telah ditetapkan dalam Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Inpres 9/2011) dimana sesuai dengan target capaian yang telah ditetapkan dalam Inpres 9/2011 tersebut, pada tahun 2011 Ditjen Pajak telah: menerbitkan Perdirjen nomor PER-22/PJ/2011 tersebut; melakukan sosialisasi atas Perdirjen nomor PER-22/PJ/2011 tersebut ke unit-unit di seluruh Indonesia, baik sosialisasi secara langsung maupun melalui media internet dan intranet. Dasar Hukum Dasar hukum penerbitan Perdirjen nomor PER-22/PJ/2011 adalah: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.09/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 149/KMK.09/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) Serta Tata Cara Pelaporan dan Publikasi Pelaksanaan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan. SIKKA masing-masing pegawai
Terima Kasih