Simulasi Pengisian e-Filing

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing
Advertisements

Lebih Mudah Lebih Murah Lebih Cepat
PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN MELALUI e-FILING DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
BILLING SYSTEM (SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK)
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Peraturan Menkeu No 118/PMK.03/2016
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LHKASN Direktorat Sumberdaya Manusia Universitas Airlangga & Badan Pengawas Internal.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
Panduan untuk memeriksa kelengkapan SPT Tahunan
Electronic Filing Identification Number
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
Pembayaran Pajak Secara Elektronik
Sosialisasi SPT PPh 21 & Kenaikan Lapisan Pajak
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Penting! Simulasi e-Filing 1770SS & 1770S
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Materi 7.
SOSIALISASI CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S dan 1770 SS M. Arief Risman, SE., MSi KPP Madya Jakarta.
Memahami SPT, pernyetoran, dan pelaporan pajak
Penggabungan Penghasilan Istri dan Anak yang Belum Dewasa
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
E-FILING Cara pelaporan SPT secara ELEKTRONIK, dilakukan ONLINE & REAL TIME melalui INTERNET pada website Direktorat Jenderal Pajak
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN BAGI BENDAHARAWAN
Aplikasi e-Filing 2017 CEPAT MUDAH AMAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
NPWP DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
Bimbingan Teknis eFiling
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
KUP.
Pelaporan SPT melalui e-Filing
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Cara Mengisi e-Filing SPT Tahunan 2016
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DALUWARSA PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
Apa, Mengapa & Bagaimana Menggunakan e-Filing ?
Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2016
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN
SOSIALISASI SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi 1770 S Tahun Pajak 2016.
PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT, WHISTLEBLOWING SYSTEM
Transcript presentasi:

Simulasi Pengisian e-Filing Formulir 1770S

Penting! Simulasi e-Filing 1770S Ikuti Panduan Pengisian e-Filing Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”. Jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silahkan pilih pengisian form “Dengan panduan”

Penting! Simulasi e-Filing 1770S (1/18) 1. Isi data formulir yang akan diisi

Penting! Simulasi e-Filing 1770S (2/18) 2. Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah ke dua

Penting! Simulasi e-Filing 1770S (2/18) 2. Misal: Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2, kita input ke dalam kotak dialog ini.

Penting! Simulasi e-Filing 1770S (2/18) 2. Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di Langkah ke-2

Penting! Simulasi e-Filing 1770S (3/18) 3. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan

Penting! Simulasi e-Filing 1770S (4/18) 4. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada

Penting! Simulasi e-Filing 1770S (5/18) 5. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada

Penting! Simulasi e-Filing 1770S (6/18) 6. Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada Misal: warisan sebesar Rp10.000.000

Penting! Simulasi e-Filing 1770S (7/18) 7. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada Misal: Hadiah Undian senilai Rp20.000.000, telah dipotong PPh Final 25% (Rp5.000.000)

Penting! Simulasi e-Filing 1770S (8/18) 8. Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”

Penting! Simulasi e-Filing 1770S (9/18) 9. Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Utang Pada SPT Tahun Lalu”

Penting! Simulasi e-Filing 1770S (10/18) 10. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu”

Penting! Simulasi e-Filing 1770S (11/18) 11. Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah

Penting! Simulasi e-Filing 1770S (12/18) 12. Isilah dengan sesuai status perpajakan suami istri. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. (MT/HB/PH) Misal: WP adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja

Penting! Simulasi e-Filing 1770S (13/18) 13. Isilah dengan pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada.

Penting! Simulasi e-Filing 1770S (14/18) 14. Isilah dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.

Penting! Simulasi e-Filing 1770S (15/18) 15. Penghitungan Pajak Penghasilan

Penting! Simulasi e-Filing 1770S (16/18) 16. Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada

Simulasi e-Filing 1770S (17/18) Penting! 17. Konfirmasi

Penting! Simulasi e-Filing 1770S (18/18) 2 3 1 4 Cek email Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi 2 3 Cek email 1 4 Masukkan kode verifikasi di sini Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi

Penting! Simulasi e-Filing 1770S SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim

pengaduan langsung help desk Direktorat KITSDA surat elektronik kode.etik@pajak.go.id pengaduan@pajak.go.id surat elektronik (021) 52970777 saluran telepon Kepada Dirjen Pajak Direktur KITSDA Direktur P2Humas Direktur Intelijen dan Penyidikan Pimpinan Unit Vertikal surat tertulis Catatan: Saluran pengaduan ‘SIKKA’ hanya bisa diakses oleh pegawai DJP WHISTLEBLOWING SYSTEM DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (WBS DJP) Latar Belakang Untuk menciptakan suatu tata kelola yang baik (good governance) dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berusaha mengembangkan kegiatan dan kebijakan untuk membangun sistem kepatuhan internal yang baik, antara lain dengan mengembangkan whistleblowing system DJP melalui penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2011 tanggal 19 Agustus 2011 tentang Kewajiban Melaporkan Pelanggaran dan Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Perdirjen nomor PER-22/PJ/2011). Adapun yang melatarbelakangi diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah: tindak pidana korupsi merupakan salah satu jenis pelanggaran yang termasuk extraordinary crime sehingga harus ditangani secara extraordinary; pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak berdampak negatif bagi Direktorat Jenderal Pajak dan/atau keuangan Negara; kondisi saat itu tidak menguntungkan bagi pelapor (whistleblower) namun sebaliknya merupakan kondisi yang ‘nyaman’ bagi pelaku pelanggaran; Direktorat Jenderal Pajak memerlukan sistem pencegahan, deteksi dini dan penindakan yang efektif dan konsisten terhadap pelanggaran. Prinsip-prinsip dasar dari Perdirjen nomor PER-22/PJ/2011 adalah: mencegah pelaku melakukan pelanggaran (prevention); mengundang antusiasme whistleblower (early detection); penanganan yang efektif (proper investigation). Penerbitan dan pemberlakuan Perdirjen nomor PER-22/PJ/2011 ini juga sejalan dengan target capaian yang telah ditetapkan dalam Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Inpres 9/2011) dimana sesuai dengan target capaian yang telah ditetapkan dalam Inpres 9/2011 tersebut, pada tahun 2011 Ditjen Pajak telah: menerbitkan Perdirjen nomor PER-22/PJ/2011 tersebut; melakukan sosialisasi atas Perdirjen nomor PER-22/PJ/2011 tersebut ke unit-unit di seluruh Indonesia, baik sosialisasi secara langsung maupun melalui media internet dan intranet. Dasar Hukum Dasar hukum penerbitan Perdirjen nomor PER-22/PJ/2011 adalah: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.09/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 149/KMK.09/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) Serta Tata Cara Pelaporan dan Publikasi Pelaksanaan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan. SIKKA masing-masing pegawai

Terima Kasih