HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER Dasar Hukum berlakunya : 1. Alinea iv Pembukaan UUD 19451 2. Pasal 11 UUD 1945 3. Konvensi wina tentang Hubungan diplomatik tahun 1961 (Vienna Convention on Diplomatic Relations) 4. UU Nomor 1 Tahn 1982 Tentang Pengesahan Konvensi Wina tentang hubungan diplomatik tahun 1961 5. Konvensi mengenai misi-misi khusus tahun 1969 (vienna convention on spesial mission) 6. UU Nomor 2 Tahun 1982 Tentang Pengesahan Konvensi mengenai misi-misi khusus 7. UU Nomor 37 TAHUN 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri
HUBUNGAN LUAR NEGERI Hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, ormas, LSM atau Warga Negara Indonesia Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap dan langkah Pemerintah RI yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional dan subjek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi maalah internasional gunamencapai tujuan nasional
Penyelenggara Hubungan dan Politik Luar Negeri Presiden (pasal 5 UU no 37 taun 1999) Presiden dengan persetujuan DPR, daam hal “menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain” Menteri Luar Negeri (atas dasar pelimpahan wewenang oleh presiden) Pejabat negara, pejabat lain atau orang lain yang melakukan tugas tertentu (atas dasar penunjukan oleh presiden) Aparatur Hubungan Luar Negeri (Duta Besar, dll)
Hukum Diplomatik Tujuan Dari dibentuknya misi Diplomatik : 1. Mewakilkan Negara Pengirim di wilayah Negara Penerima 2. Melindungi kepentingan Negara Pengirim di wilayah Negara Penerima, sesuai dengan hukum internasional 3. Melakukan negosiasi/ perundingan dengan Pemerintah Negara Penerima 4. Memperoleh kepastian dengan semua cara yang sah tentang keadaan dan perkembangan negara penerima dan melaporkannya pengirim. 5. Mempromosikan hubungan yang bersahabat dengan Negara Penerima dan meningkatkan hubungan ekonomi, kebudayaan, Pengetahuan dan teknologi
Pembukaan dan Pemutusan Hubungan Diplomatik sebelumnya dikenal Hak Legasi, yaitu hak suatu negara untuk mengirimkan utusannya ke negara lain dan kewajiban negara penerima untuk menerima wakil-wakil negara asing. Berdasarkan Pasal 2 Konvensi Wina Tahun 1961 “Pembukaan hubungan diplomatik antara negara-negara dan pembukaan perwakilan tetap diplomatik dilakukan atas dasar saling kesepakatan” Hukum Internasional tidak mewajibkan suatu negara untuk mengakui eksistensi negara lain, sehingga negara tersebut tidak berkewajiban pula untuk menerima wakil – wakil negara yang tidak diakuinya.
Penggolongan Pejabat Diplomatik Menurut Pasal 14 Konvensi Wina tahun 1961, tingkatan Kepala Perwakilan sbb : 1. Duta Besar atau nuncious yang diakreditasikan oleh kepala negara dan para kepala perwakilan lain yang sama pangkatnya. 2. Para utusan, duta dan internuncious yang diakreditasikan kepada kepala negara 3. Para Kuasa usaha yang diakreditasikan kepada menteri luar negeri, yang terdiri dari dua golongan : 1. Kuasa Usaha tetap 2. Kusa usaha sementara
Hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik Pasal 20-38 Konvensi Wina mengenai Hubungan diplomatik, diantaranya : 1.Kekebalan pribadi, berdasarkan Pasal 29 Konvensi Wina : ‘Pejabat diplomatik tidak boleh diganggu, tidak boleh ditangkap dan ditahan. Mereka harus diperlakukan dengan penuh hormat dan negara penerima harus mengambil langkah-langkah yang layak untuk mencegah serangan atas diri, kebebasan dan martabatnya ” 2. Kebebasan bergerak dan berpergian 3. Mengijinkan dan Melindungi komunikasi yang bebas 4. Bebas dari Pajak dan beacukai 5. Kebebasan dari kewajiban-kewajiban dinas dan militer 6. Kekebalan yurisdiksi 7. dll
KONSUL Adalah Agen suatu negara di luar negeri, yang bukan merupakan agen diplomatik, yang bertujuan untuk melindungki kepentingan komersial negaranya, selain menjalankan tugas seperti :membuat akta notaris, memberikan pasport, mengurus perkawinan dan melaksanakan yurisdiksi disipliner atas awak-awak kapal milik negaranya
Penggolongan Pejabat Konsuler Konsul Jendral Konsul Wakil Konsul Agen Konsuler
Hak dan Keistimewaan Konsul Kekebalan Jurusdiksi Konsul tidak seluas wakil-wakil diplomatik Kebebasand ari kewajiban menajdi juri Hak untuk berkomunikasi secara ebbas dengan warga dari Negara Pengirim Kekebalan atas surat-surat dan arsip resmi Hak untuk dibebaskan dari pertanggung jawaban bila melakukan kejahatan sampai saat exequatur dicabut atau kedudukan konsul diganti dengan yang lain
Perbedaan antara Duta dan Konsul Ruang Lingkup tugasnya Tingkatan kekebalan/ keistimewaannya Surat Pengangkatannya