Universitas Esa Unggul Hukum Bisnis Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi Minggu Ke-12 Hukum Antimonopoli & Persaingan Usaha
Pengertian Monopoli &Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 1 butir 1 UU Anti monopoli memberikan pengertian bahwa monopoli adalah penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau satu kelompok usaha. Pasal 1 butir 6 UU Antimonopoli memberikan pengertian bahwa persaingan tdk sehat adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yg dilakukan dgn cara tdk jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha
Asas : Pelaku usaha di Indoonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dgn memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Tujuan hukum antimonopoli dan persaingan usaha diciptakan utk : a. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi nasional ; b. Mewujudkan iklim usaha yg kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yg sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yg sama bagi pelaku usaha besar ; c. Mencegah praktik monopoli dan /atau persaingan usaha tdk sehat yg ditimbulkan oleh pelaku usaha
Perjanjian Yg Dilarang. Salah satu yg diatur dalam UU Antimonopoli adalah dilarangnya perjanjian tertentu yg dianggap dapat menimbulkan monopoli dan/atau persaingan usaha tdk sehat. Oligopoli. Pasal 4 ayat 1 dan 2 Karakteristik barang yg biasanya diperdagangkan di pasar oligopoli antara lain : Barang yg diperdagangkan biasanya barang homogen, bensin, minyak tanah, batu bara ; Adanya kekuatan pasar pelaku usaha Hanya sedikit perusahaan dalam industri ; Pengambilan kepitusan harga yg saling mempengaruhi Kita nego harga
Penetapan Harga Perjanjian penetapan harga yg dilarang dalam UU antimonopoli meliputi 4 jenis yaitu : Penetapan harga, Diskriminasi harga, Perjanjian atau penetapan harga dibawah harga pasar atau jual rugi, Pengaturan harga jual kembali.
Yang penting aku untung Perjanjian Pembagian Wilayah Pemasaran atau Alokasi Pasar - Pasal 9 Ketentuan ini dimaksudkan sbg upaya menghindari terjadinya kasus2 kartel secara khusus di daerah tertentu. Adanya pembagian wilayah akan menghilangkan kemungkinan bagi pasar utk memilih jasa yg ditawarkan di pasar tersebut. Perjanjian Kartel Pasal 11 Kartel adalah perjanjian satu pelaku usaha dgn pelaku usaha pesainganya utk menghilangkan persaingan di antara keduanya ; Praktek kartel merupakan salah satu strategi yg diterapkan di antara pelaku usaha utk dpt mempengaruhi harga dgn mengatur jumlah produksi mereka ; Membanjirnya pasokan dari produk tertentu di dalam pasar dapat membuat harga produk tersebut di pasar lebih murah Yang penting aku untung
Kegiatan Yang Dilarang. Monopoli sebenarnya bukan merupakan suatu kejahatan atau bertentangan dgn hukum apabila diperoleh dgn cara2 yg adil dan tdk melanggar hukum. Definisi Pasal 1 butir 1 UU Antimonopoli Pada dasarnya praktek monopoli merupakan pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu orang atau lebih pelaku usaha yg mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran barang atau jasa tertentu sehingga sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha tdk sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Monopsoni. Penguasaan Pasar Apabila dalam hal monopoli,seseorang atau satu kelompok usaha menguasai pangsa pasar yg besar utk menjual suatu produk maka istilah monopsoni dimaksudkan sbg seseorang atau satu kelompok usaha yg menguasai pangsa pasar yg besar utk membeli sebuah produk atau acap kali monopsoni itu identik dgn pembeli tunggal. Dasar hukum Pasar 18 UU Antimonopoli Penguasaan Pasar Pasal 19 UU Antimonopoli mengatur penguasaan pasar sbg berikut pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiataan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yg dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tdk sehat
Penguasaan Pasar Penguasaan pasar atau dgn kata lain menjadi penguasa di pasar merupakam keinginan dari hampir semua pelaku usaha. Hal ini karena penguasaan pasar yg cukup besar memiliki korelas positif dgn tingkat keuntungan yg mungkin dpt diperoleh oleh pelaku usaha. Utk memperoleh penguasaan pasar, pelaku usaha kadang kala melakukan tindakan2 yg bertentangan dgn hukum. Apabila hal ini terjadi maka mungkin saja akan berhadapan dgn para penegak hukum karena melanggar ketentuan2 yg ada dalam UU. Persekongkolan Tender Yang dimaksud dgn persekongkolan tender dalam Pasal 22 UU Antimonopoli adalah persekongkolan antara pelaku usaha dgn pihak lain dalam penentuan pemenang tender yakni melalui pengajuan utk menawarkan harga utk pengadaan barang atau jasa2 tertentu.
Dalam pelaksanaan penawaran tender, tujuan utama yg ingin dicapai adalah memberikan kesempatan yg seimbang utk semua penawar sehingga menghasilkan harga yg paling mudah dgn keluaran yg optimal dan hasil guna ; Diakui bahwa harga murah bukanlah semata2 ukuran yg menentukan kemenangan dalam pengadaan barang dan/atau jasa ; Melalui mekanisme penawaran tender, sedapat mungkin dihindarkan kesempatan utk melakukan konspirasi di antara para pesaing atau penawar dgn penyelenggara lelang ; Dalam Pasal 3 Keppres No 80 Tahun 2003 yg mengatur tentang pedoman pelaksaanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah disebutkan pula bahwa dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa wajib diterapkan berbagai prinsip antara lain efisiensi, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tdk diskriminatif serta akuntabel
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) & Penegakan Hukum Persaingan Di Indonesia Untuk mengawasi pelaksanaan UU Antimonopoli dibentuklah sebuah komisi. Pembentukan ini di dasarkan pada pasal 34 UU Antimonopoli yg mengintruksikan bahwa pembentukan susunan organisasi, tugsa dan fungsi komisi ditetapkan melalui Keppres. Komisi ini kemudian dibentuk berdasarkan Keppres No 75 Tahun 1999 dan diberi nama Komisi Pengawas Persaingan Usaha ; Berdasarkan Keppres tersebut, penegakan hukum antimonopoli dan persaingan usaha berada dalam kewenangan KPPU. Namun demikian, tdk berarti tdk ada lembaga yg berwenang utk menangani perkara monopoli dan persaingan usaha. Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Agung (MA) juga diberikan kewenangan utk menyelesaikan masalah tsb ; Pengadilan Negeri diberikan kewenangan utk menangani keberatan terhadap putusan KPPU dan menangani pelanggaran hukum persaingan yg menjadi perkara pidana karena tdk dijalankan putusan KPPIU yg sdh in kracht
Tugas & Wewenang KPPU. Pasal 35 UU Antimonopoli menentukan bahwa tugas2 KPPU adalah : Melakukan penilaian terhadap perjanjian yg dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli ; Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yg dapat mengakibatkan praktek monopoli ; Melakukan penilaian terhadap ada atau tdk adanya penyalahgunaan posisi dominan yg dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli ; Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yg berkaitan dgn praktek monopoli ; Memberikan laporan berkala atas hasil kerja komisi kepada Presiden dan DPR
KPPU juga diberikan wewenang utk melakukan hal2 sbg berikut : Menerima laporan dari masayarakt dan/atau dari pelaku usaha ttg dugaan terjadinya praktek monopoli ; Melakukan penelitian ttg dugaan adanya kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yg dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli ; Melakukan penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan adanya praktek monopoli ; Menyimpulkan hasil penyidikan dan/atau pemeriksaan tentang ada atau tdknya praktek monopoli ; Memanggil pelaku usaha yg diduga telah melakukan pelanggaran ketentuan UU antimonopoli ; Memutuskan dan menetapkan ada atau tdk adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain dan masyarakat ;
7. Memberitahukan putusan komisi kpd para pelaku usaha yg diduga melakukan praktek monopoli ; 8. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan adminitrasif kepada pelaku usaha yg melanggar ketentuan UU antimonopoli. Jadi KPPU berwenang dalam melakukan penelitian dan penyelidikan dan akhirnya memutuskan apakah pelaku usahatertentu telah melanggar UU Anti monopoli atau tdk. Pelaku Usaha yg merasa keberatan terhadap putusan KPPU tersebut diberikan kesempatan selama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut utk mengajukan keberatan ke pengadilan negeri ; KPPU harus mementingkan kepentingan umum daro pada kepentingan perorangan dalam menangani dugaan pelanggaran hukum anti monopoli