NAMA KELOMPOK Sefdha Prisdayanti ( )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hak dan Kewajiban Warganegara
Advertisements

Oleh : Drs. Abu Siri, S.Ag, M.PdI Kasubbag Hukum dan KUB
HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
SELAMAT DATANG.
UNDANG UNDANG DASAR NRI TAHUN 1945 DALAM MEMBANGUN KARAKTER BANGSA
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
KEMERDEKAAN MENGELUARKAN PENDAPAT
PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Arti pentingnya Pers dalam sistem komunikasi
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
MEMBANGUN DEMOKRASI UNTUK INDONESIA
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
WARGA NEGARA INDONESIA
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Regulasi Media.
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
Pendidikan kewarganegaraan
HAKIKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
INSTRUMEN HAM INDONESIA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Muhammad Irawan Saputra, S.I.Kom., M.I.Kom
KUHP, UU Pers, Kode Etik Pers
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
BAB II HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
MENGENAL KONSEP DASAR DAN SEJARAH HAM
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak Asasi Manusia adalah…
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
INSTRUMEN HAM INDONESIA
KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI
Mata Kuliah : Jurnalistik 1 Undang-undang tentang Kewartawanan
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Rinaldo Anugrah Wahyuda
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
Kelompok 3 Nama: 1. ahmad eka a anggita oktaviani iqbal fajar aditama m herdi riswanda
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN DAN TINDAKAN PENYIDIKAN
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 2
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
RIA KURNIASARI. KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu menganalisis hakikat, fungsi dan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di SD.
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
BAB 1 BELA NEGARA. Pengertian Bela Negara Lingkungan sekitar kita adalah tempat kita mencari nafkah, sumber kehidupan kita bersama. Seandainya lingkungan.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

NAMA KELOMPOK Sefdha Prisdayanti (1701026078) Syadza Hania Anwar (1701026079) Yakub Tri Gumilarn (1701026080) Muhammad Miftahun Niam (1701026081) Nindi Atika (1701026082) Muhammad Haikal Husain (1701026083) Safira Kholilia R (1701026084)

MU’JIZAT AL-QUR’AN PerkembaPerkembangan Pers pada Era Reformasi (1998 s.d. sekarang) Mukjizat Al- Qur`an adalah salah satu dari kemurahan Allah kepada manusia yang tidak sengaa menganugrahkan fitrah suci untuk membimbing mausia kepda sebuah kebaikan. Namun adakah yang sedudah tau arti dari mukjizat itu sendiri?. Mukjizat adalah sebuah perkara di luar kebiasaan dilakukan oleh Allah melalui para nabi dan rasul-Nya untuk membuktikan kenabian atau keabsahan risalah.

HAYOO INI SIAPA?

JADI ORDE BARU ITU APA?

Perkembangan Pers pada Era Orde Baru (1966-1998) Pada era Orde Baru (1966-1998) pengekangan terhadap kehidupan pers semakin parah. Pembredelan kembali terjadi sebanyak 102 kali, yaitu 50 kali pada tahun 1971 dan 40 kali tahun 1972, serta 12 penerbitan dibredel terkait dengan terjadinya “Peristiwa Malari”, 15 Januari 1974.

Pada masa Orde Baru, lembaran hitam menyelimuti sejarah pers Indonesia Pada masa Orde Baru, lembaran hitam menyelimuti sejarah pers Indonesia. Padahal dalam kurun waktun tersebut berlaku UU Pokok Pers No. 11/ 1966 yang memberi jaminan “seolah-olah” ada jaminan bahwa pemerintah tidak akan melakukan sensor dan pembredelan. Namun, Peraturan Menteri Penerangan RI No. 03/Per/Menpen/1969 mengharuskan adanya Surat Izin Terbit (SIT). Kemudian peraturan SIT ini dicabut bersamaan dengan berlakunya UU No. 21 Tahun 1982. Undang-undang ini kembali membuka keberadaan SIUPP/Surat Izin Usaha Penerbitan Pers melalui Permenpen No. 01/1984. Berdasarkan legalitas Permenpen No.01/1984, ketika itu enam penerbitan dibatalkan SIUPP-nya oleh penguasa Orde Baru.

Permenpen No. 01/1984 sudah sejak lama menghantui kehidupan pers karena pasal 33 ayat (h) peraturan tersebut memungkinkan pemerintah membatalkan SIUPP suatu penerbitan pers. Tidaklah mengherankan kalau keberadaan peraturan tersebut sejak lama digugat untuk dihapuskan. Peraturan tersebut muncul karena pada dasarnya pemerintah mana pun individu siapa pun tidak akan membiarkan tindakannya disorot, kebijakannya diteliti secara seksama, apalagi dikritik oleh media. Kekuatan politik manapun tidak akan rela melepaskan kekuasaannya tanpa berupaya membela kepentingannya. Mungkin kejadian pembredelan yang menimpa DeTIK, Tempo, dan Editor pada 1994 adalah fenomena yang terakhir bagi sejarah pers Indonesia.

ORDE...

REFORMASI?

Perkembangan Pers pada Era Reformasi (1998 s.d. sekarang) Masa peralihan dari pemerintah Orde Baru ke pemerintahan baru dikenal dengan masa reformasi. Rakyat banyak berharap pada pemerintah reformasi agar dapat menjawab tuntutan-tuntutan rakyat termasuk menjalankan pemerintahan yang transparan yang direalisasikan melalui kebebasan pers. Harapan-harapan rakyat pun terjawab, dilihat dari makin banyaknya media pers yang terbit, baik itu surat kabar, majalah, maupun tabloid. Para insan pers pantas berbahagia dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam undang-undang tersebut termuat kemajuan-kemajuan penting dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pers. Hal ini disebabkan undang-undang yang baru memuat jaminan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Selain itu, tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.

Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 dinyatakan sebagai sapu jagatnya kemerdekaan pers Indonesia karena menghapus semua ketentuan represif yang pernah berlaku pada masa Orde Baru seperti berikut : Pasal 9 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 yakni meniadakan keharusan mengajukan SIUPP untuk menerbitkan pers. Pasal 4 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 yakni menghilangkan ketentuan sensor dan pembredelan pers, serta pelarangan penyiaran. Pasal 4 ayat (2) juncto pasal 18 ayat (1) UU No.40 Tahun 1999yakni melindungi praktisi pers dengan mengancam hukuman pidana dua tahun penjara atau denda Rp. 500.000.000,00 bagi yang menghambat kemerdekaan pers.

Selain menghapus berbagai kendala kemerdekaan pers tersebut, UU No Selain menghapus berbagai kendala kemerdekaan pers tersebut, UU No. 40 Tahun1999 juga memuat isi pokok sebagai berikut : Pasal 2 menyatakan kemerdekaan pers adalah perwujudan dari kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pasal 4 ayat (1) menyatakan kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara. Pernyataan tersebut berarti bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara yang hakiki dalam rangka menegakkan keadilan dan kebenaran, serta memajukan dan mencerdaskan bangsa. Jika pada masa Orde Lama maupun Orde Baru, pers bertanggung jawab serta harus tunduk pada pemerintah, namun hal ini berubah di masa Reformasi. Karena ini pers bertanggung jawab pada profesi dan hati nurani. Kebebasan pers kali ini wajib kita syukuri dengan cara memanfaatkan media informasi ini secara bertanggung jawab.

TERIMAKASIH

ADA YANG MAU BERTANYA? 1. 2. 3.