PRESENTED BY: YENI NURHASANAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IJTIHAD SUMBER HUKUM ISLAM YANG KETIGA PGSD 1 E.
Advertisements

SYARI’AT ISLAM.
UNIVERSITAS GUNADARMA
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
SUMBER HUKUM ISLAM Pengertian Hukum dan Sumber Hukum Islam
BAB IV SUMBER HUKUM ISLAM.
Muhammad Bahrul Ilmi, SE Lecturer of Accounting Economic Faculty STIE Surakarta.
1 IJMA’/الاجماع 9-Apr-17.
Wahyu tuhan, teks dan ijtihad akal manusia; aspek ushul dan Furu’ dalam Islam Muhlisin.
Hukum, HAM, dan Demokrasi dalam Islam
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
A GAMA I SLAM DISUSUN OLEH: MISNANI. S.Ag. M.Pd. I.
Hukum Islam dan kontribusi Umat islam Indonesia
Ar Rayu sebagai Sumber Hukum Islam
DALIL-DALIL SYARA’ (Sumber-Sumber Hukum Islam)
SUMBER HUKUM ISLAM & METODE BERIJTIHAD
Pendidikan Agama Hadits sebagai ajaran islam February 28,
Oleh: Ali Ilhami Bin Basir
SEJARAH USHUL FIQIH.
PENDAHULUAN U S H U L F I Q I H.
I J T I H A D.
Hk Acara Perdata Peradilan Agama Dr. Gemala Dewi,SH.,LL.M
BAB V HUKUM, HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM Nurhasan, M.Ag
HUKUM PERORANGAN & KEKELUARGAAN ISLAM
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
Bab V HUKUM ISLAM Universitas Narotama.
Hafidz Abdurrahman Syariah Islam.
Materi Pertemuan XI Ar Rayu, Ijma’ dan Qiyas.
SUMBER HUKUM ISLAM.
SUMBER HUKUM ISLAM DAN HUKUM ISLAM DISUSUN OLEH CHAIRUNNISA
Sumber hukum islam.
SUMBER HUKUM ISLAM Oleh: Deden Mulyadi, S.Pd.I.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Penguatan Materi Fiqih
Mata Kuliah Tauhid Aqidah akhlak
Syari’ah, Fikih dan Hukum Islam
Universitas Indonesia
BAHASAN HARI INI PENGERTIAN & FUNGSI AL-SUNNAH & AL-HADITS
6. BAGAIMANA MEMAHAMI HADITS NABI SAW
HUKUM ISLAM.
Pendahuluan -Ushul fiqh adalah metodologi mujtahid untuk menggali hukum syara’ dari sumbernya. -sumbernya inilah yang dimaksud dengan dalil syar’I, yaitu.
Anang Zubaidy Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia April 2013
CREATED BY: MARETTA DANIATY
وبركاته الله ورحمة عليكم السّلام
MEDIA PENDIDIKAN Disusun oleh : NUR AMIN : KLS : D/4
MATA KULIAH TAUHID AKIDAH AKHLAK
PENDAHULUAN TUJUAN SYARI’AT ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
STUDI ISLAM 3 HAKIKAT ISLAM DAN KARAKTERISTIKNYA
Hukum Islam Aisha Nadha Audina ( )
BAB VI Jujur dan Amanah.
Assalamualaikum Wr.Wb.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Pengantar Ushul Fiqh (Pertemuan 1)
Disusun Oleh: Muhammad Ridwan, S.Pd.I
6. BAGAIMANA MEMAHAMI HADITS NABI SAW
SUMBER HUKUM ISLAM YANG DISEPAKATI Kelompok 03: 1.M. Rif’an 2.M. Tajul Asrof 3.Ema Dwi Rohmatul Ummah.
Fiqih Ibadah Pengampu : M. Nawawi Alamat : Bungah Gresik,Rt.09/Rw.03
UNIVERSITAS GUNADARMA
BAB 2: PUASA PADA BULAN RAMADAN
Hafidz Abdurrahman Syariah Islam.
Hafidz Abdurrahman Syariah Islam.
Hafidz Abdurrahman Syariah Islam.
AGAMA DAN DUNIA: IMPLIKASI KATEGORISASI BAGI IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
PRODI - S1 AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA PRODI - S1 AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA 1 1 AKUNTANSI SYARIAH.
HUBUNGAN HUKUM ISLAM DG AGAMA ISLAM. Pendahuluan Sebelum masuknya hukum Islam, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan.
KONSEP HUKUM DAN SUMBER HUKUM ISLAM MAKALAH UNTUK MEMENUHI TUGAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Kelompok 3/ Kelas 40 Jatmiko Dwi Purnomo ( ) Putri Nurul.
Transcript presentasi:

PRESENTED BY: YENI NURHASANAH FIQIH PRIORITAS BAB II HUBUNGAN ANTARA FIQIH PRIORITAS DAN FIQIH LAINNYA PRESENTED BY: YENI NURHASANAH

Pertimbangan antara berbagai kemaslahatan yang satu dengan yang lainnya Para ahli usul fiqih membagi kemaslahatan dengan urutan sebagai berikut: Dharuriyyat ialah sesuatu yang kita tidak bisa hidup kecuali dengannya. Para ulama menyebutkan agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta kekayaan. Sebagian ulama menambahkan dharuriyyat yang keenam, yaitu kehormatan; Hajjiyyat ialah kehidupan memungkinkan tanpa dia, tetapi kehidupan itu mengalami kesulitan dan kesusahan; dan Tahsinat ialah sesuatu yang dipergunakan untuk menghias dan mempercantik kehidupan, dan seringkali kita sebut dengan kamaliyyat (pelengkap).

Kaidah yang dapat digunakan adalah berikut ini: Mendahulukan kepentingan yang sudah pasti atas kepentingan yang baru diduga adanya, atau masih diragukan. Mendahulukan kepentingan yang besar atas kepentingan yang kecil. Mendahulukan kepentingan sosial atas kepentingan individual. Mendahulukan kepentingan yang banyak atas kepentingan yang sedikit. Mendahulukan kepentingan yang berkesinambungan atas kepentingan yang sementara dan insidental. Mendahulukan kepentingan inti dan fundamental atas kepetingan yang bersifat formalitas dan tidak penting. Mendahulukan kepentingan masa depan yang kuat atas kepentingan kekinian yang lemah.

Pertimbangan antara kerusakan dan mudharat yang satu dengan yang lainnya kaidah yang baku mengenai hukum yang penting; antara lain. "Tidak ada bahaya dan tidak boleh membahayakan.“ "Suatu bahaya sedapat mungkin harus disingkirkan." "Suatu bahaya tidak boleh disingkirkan dengan bahaya yang sepadan atau yang lebih besar." "Bahaya yang lebih ringan, dibandingkan dengan bahaya lainnya yang mesti dipilih, boleh dilakukan" "Bahaya yang lebih ringan boleh dilakukan untuk menolak bahaya yang lebih besar." "Bahaya yang bersifat khusus boleh dilakukan untuk menolak bahaya yang sifatnya lebih luas dan umum."

Pertimbangan antara maslahat dan kerusakan apabila kedua hal yang bertentangan ini bertemu Di antara kaidah penting dalam hal ini ialah: "Menolak kerusakan harus didahulukan atas pengambilan manfaat." Kaidah ini kemudian disempurnakan dengan kaidah lain yang dianggap penting: "Kerusakan yang kecil diampuni untuk memperoleh, kemaslahatan yang lebih besar.“ "Kerusakan yang bersifat sementara diampuni demi kemaslahatan yang sifatnya berkesinambungan.“ "Kemaslahatan yang sudah pasti tidak boleh ditinggalkan karena ada kerusakan yang baru diduga adanya."

Bagaimana mengetahui kemasalahatan dan kerusakan? Imam Izzuddin bin Abd al-Salam merinci cara untuk mengetahui kemaslahatan dan kerusakan, berikut peringkat-peringkatnya. Dengan jelas beliau menulis dalam bukunya, Qawa'id al-Ahkam Mashalih al-Imam: "Kebanyakan kemaslahatan dunia dan kerusakannya dapat diketahui dengan akal, sekaligus menjadi bagian terbesar dari syari'ah; karena telah diketahui bahwa sebelum ajaran agama diturunkan, orang yang berakal telah mengetahui bahwa usaha untuk mencapai suatu kebaikan dan menghindarkan terjadinya suatu kerusakan dari diri manusia, menurut pandangannya merupakan sesuatu yang terpuji dan baik. Mendahulukan kemaslahatan yang dianggap paling penting juga dinilai sesuatu yang terpuji dan baik. Dan penolakan terhadap kerusakan dianggap paling membahayakan juga dianggap sesuatu yang terpuji dan baik. Mendahulukan suatu kemaslahatan yang diterima (rajih) atas kemaslahatan yang tidak diterima (marjuh) juga merupakan sesuatu terpuji dan baik. Dan penolakan terhadap kerusakan yang dianggap pasti atas penolakan yang belum dianggap pasti juga merupakan sesuatu yang baik."

Cara mengetahui kebaikan dan kerusakan di dunia dan di akhirat KEBAIKAN dan kerusakan di dunia dan di akhirat hanya dapat diketahui melalui syari'ah agama. Jika ada hal-hal yang masih belum diketahui, maka harus dicari dari dalil-dalil agama; yaitu dari al-Qur'an al-Karim, Sunnah Rasulullah saw, ijma', qiyas yang benar dengan cara pengambilan dalil yang sahih. Sedangkan kemaslahatan dunia dan hal-hal yang berkaitan dengannya dapat diketahui dengan kepentingan, pengalaman, kebiasaan, dan dugaan yang benar.

Hubungan antara fiqih prioritas dan fiqih tujuan syariat Hukum syariat secara menyeluruh memiliki alasan dan juga tujuan tertentu yang ada di balik bentuk lahiriah hokum syariat yang harus dilaksanakan Diantara pemahaman terbaik kita terhadap ajaran agama ALLAH adalah kita mengetahui tujuan pemberian beban kewajiban yang mesti kita lakukan sehingga dapat mewujudkan tujuan tersebut

Hubungan antara fiqih prioritas dan fiqih nash Hal terpenting dalam bagian ini adalah: Membedakan antara nash yang bersifat Qath’I dengan Nash yang bersifat Dzanni. Pada dasarnya, ajaran Islam dapat dibedakan menjadi dua kelompok ajaran, qath’iyyat dan zhanniyat. Pertama, ajaran Islam yang bersifat absolut, universal dan permanen, tidak berubah dan tidak dapat diubah. Termasuk kelompok ini adalah ajaran Islam yang tercantum dalam al- Qur’an dan al-Hadits mutawatir yang penunjukannya telah jelas (qath’i al-dalalah). Kedua ajaran Islam yang bersifat relatif, tidak universal dan tidak permanen, dapat berubah dan diubah yang berakar pada nash yang zhanniyat yang membuka ruang berijtihad. membedakan antara nash yang bersifat Muhkam dengan Nash Mutasyabih. Muhkam adalah ayat yang berdiri sendiri yang tidak memerlukan keterangan. Mutasayabihat adalah ayat yang tidak berdiri sendiri, tetapi memerlukan keterangan. Kadang-kadang diterangkan melalui ayat atau keterangan lain pulakarena terjadinya perbedaan dalam menakwilnya. Pendapat ini diceritakan dari Imam Ahmad ra

Referensi: Al-Qardhawi, Yusuf Dr. 2014. Fiqih Prioritas. Jakarta: Rabbani Press. http://alislamiyah.uii.ac.id/2013/02/21/maulid-nabi-muhammad-s-a-w-antara- tradisi-sunnah-dan-bidah/ https://studipemikiranquranhadist.wordpress.com/2013/10/20/ayat-ayat- muhkam-dan-mutasyabih/