MANAJEMEN KOPERASI SYARIAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hesti Novitasari Ekonomi dan Perbankan Islam
Advertisements

Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
Dewan Pengawas syari’ah
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
KONSEP DASAR TRANSAKSI MUAMALAH DALAM BANK SYARIAH
Aktivitas lembaga keuangan syariah
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
Pertemuan 7. Konvensional, yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik dalam penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya, memberikan dan.
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
HOME.
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Laporan Keuangan PT Bank BNI Syariah
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
Kelompok : 1. Asprilia Khalifa Anita Paramita Anisa Kumala Dewi Dhea Aristika putri Alvi fadillah.
KELOMPOK 4 ANNISA RAHMADINIA DELA SEPTIANA HILMA MAYA ANGGITA TASYA NUCHLA REYHAN ALMER.
Pengertian, Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
Manajemen Bank Syariah
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH.
BANK SYARIAH.
BANK SYARIAH.
Hukum perbankan Kelompok 11 : Defani Putri Frinka ( )
KONSEP KOPERASI SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
SUMBER DANA, PRODUK DAN JASA KOPERASI SYARIAH
ORGANISASI KOPERASI SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
Peraturan Menteri Pedoman Pelaksanaan KSPPS/USPPS
ORGANISASI & SISTEM OPERASI & PROSEDUR
Sistem Perbankan Syariah
PERKEMBANGAN BMT DI INDONESIA
Kondisi Perbankan Indonesia
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Bank dan Lembaga Keuangan
Perbedaan Prinsip Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
Hukum Islam dan hukum positif Hukum positif
Pengertian Bank, Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional
BURSA EFEK SYARIAH.
Implementasi Produk Perbankan
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Lembaga Bank dan Keuangan
Pengertian dan Prinsip Penghimpunan Dana Dalam Bank Syariah
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Fungsi Sosial Bank Syariah
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Bagian 7. Transaksi Pembayaran
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
ARBI MAULANA MUHAMMAD YUSRIL M RYAN RAMADHAN SUSILO BOY PRATOMO THEODORUS DUA
Perbankan syariah Oleh Nanang Kohar, SH.
Akuntansi Islam.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Mari Mengenal Bank Syariah Di Susun Oleh : Muspira Zulfa.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PEGADAIAN Lembaga Bank dan Keuangan Feby Handayani
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Transcript presentasi:

MANAJEMEN KOPERASI SYARIAH MATERI MANAJEMEN KOPERASI SYARIAH

SOP Unit Jasa Keuangan Syariah-UJKS (1) Penghimpunan Dana UJKS Koperasi Syariah dalam menghimpun dana anggota harus memperhitungkan asas dana yang sehat, benar dan ikut prosedur persetujuan, dokumentasi, administrasi serta pengawasan penghimpunan dana . Sumber dana yang dihimpun haruslah bersumber dari dana yang halal. Akad (transaksi) dalam penghimpunan dana dapat menggunakan akad tititpan (wadiah), investasi (mudharabah) atau pun akad sosial.

SOP Unit Jasa Keuangan Syariah-UJKS (2) Penyaluran Dana UJKS Penyaluran dana kepada anggota tidak boleh bertentangan dengan syariah Islam. Untuk memastikan bahwa penyaluran sesuai syariah maka peran rekomendasi dari Dewan Pengawas Syariah sangat mutlak.

SOP Unit Sektor Riil Koperasi Syariah dalam proses investasi di sektor riil harus memperhitungkan asas usaha yang halal dan benar. Sumber barang dan jasa harus diketahui secara baik informasinya. Dalam investasi sektor riil bidang perdagangan harus menggunakan akad jual beli tunai (bai musawamah), sehingga apabila pembelian dilakukan dengan tidak tunai oleh anggotanya maka dilayani oleh UJKS.

LITERATUR : Buchari, Nur S, Koperasi Syariah, Penerbit Mashun, Cetakan Pertama, Sidoarjo: September 2009.