Pengarusutamaan Gender Hamid Patilima
Pengertian
Pengarusutamaan gender adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi suatu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, & evaluasi atas kebijakan & program pembangunan Gender adalah konsep yang mengacu pada peran-peran & tanggungjawab laki-laki & perempuan yang terjadi akibat dari dapat berubah oleh keadaan sosial & budaya masyarakat
Kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki & perempuan untuk memperoleh kesempatan & hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial, budaya, & kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut Keadilan gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki & perempuan
Stereotype adalah citra baku yang melekat pada peran, fungsi, & tanggung jawab yang membedakan antara perempuan & laki-laki dalam keluarga & masyarakat Bias Gender adalah suatu pandangan yang membedakan peran, kedudukan, & tanggung jawab perempuan & laki-laki dalam kehidupan keluarga, masyarakat & pembangunan Emansipasi adalah suatu pandangan yang menciptakan adanya kesamaan peran & tanggung jawab antara perempuan & laki-laki dalam segala aspek kehidupan baik biologis maun non biologis
Sejarah
Nasional Kongres Perempuan Indonesia, Yogyakarta, 22 Desember 1928 (Hari Ibu) - isu kesetaraan sudah mulai mengemuka Pertama adanya kementerian perempuan, 1978 Kabinet Pembangunan II Deklarasi Komitmen Bersama Negara & Masyarakat untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, Jakarta, 24 Nop. 1999
Internasional dikembangkan konsep emansipasi - 1950-1960 ECOSOC mengeluarkan resolusi 861 yang mendukung gerakan global yang didukung oleh kaum perempuan - 12 Juli 1963 World Conference International Year of Women, Mexico City, 1975 menghasilkan deklarasi kesamaan antara perempuan & laki-laki dalam hal: *Pendidikan & pekerjaan; *Prioritas pembangunan bagi perempuan; *Perluas peran serta dalam pembangunan; *Tersedia data & informasi peran serta; & *Pelaksanaan analisis perbedaan peran berdasarkan jenis kelamin
World Conference UN Mid Decade of Women, Kopenhagen, 1980 menghasilkan UN Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) - konvensi peniadaan seluruh bentuk diskriminasi terhadap perempuan Konferensi Perempuan keempat, Beijing, 1995 menyepakati 12 isu kritis yang sesegerah ditangani
Masalah
Masih banyak perundang-undangan yang diskriminatif; Masih terjadi tindakan kekerasaan, perkosaan, & penyiksaan fisik Sindikat penipuan & perdagangan perempuan; Eksploitasi tubuh & tindakan pelecehan seksual atau pornografi; Kawin muda; & lain-lain
Teori
Teori Nurture perbedaan perempuan dan laki-laki hakekatnya hasil konstruksi sosial budaya sehingga menghasilkan peran dan tugas yang berbeda perbedaan menyebabkan perempuan tertinggal konstruksi sosial menghasilkan perbedaan kelas, laki-laki = borjuis, perempuan = proletar perempuan dapat berperan melalui program khusus (affirmative action)
Teori Nature perbedaan perempuan & laki-laki adalah kodrat, sehingga harus diterima Perbedaan biologis memberikan indikasi & implikasi pada peran & tugas yang berbeda aliran ini melahirkan paham struktural fungsional yang menerima perbedaan peran, asal dilakukan secara demokratis dan dilandasi oleh komitmen
Teori Equilibrium konsep kemitraan & keharmonisan dalam hubungan antara perempuan & laki-laki mewujudkan konsep ini, setiap kebijakan dan strategi pembangunan agar diperhitungkan kepentingan & peran perempuan & laki-laki secara seimbang setiap pihak punya kelebihan sekaligus kekurangan, kekuatan sekaligus kelemahan yang perlu diisi & dilengkapi pihak lain dalam kerjasma yang setara
Landasan Hukum
UUD 1945 pasal 4 ayat (1) dan pasal 27 ayat (1) UU No. 7 tahun 1984 tentang CEDAW Inpres No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Terima kasih