WANITA BERTANYA ISLAM MENJAWAB
PEGANG/MENYENTUH AL-QUR’AN TANPA WUDLU
Pada mulanya turun perintah wudlu itu berkaitan dengan shalat Pada mulanya turun perintah wudlu itu berkaitan dengan shalat. Di mana sebelum kita mengerjakan shalat diharuskan berwudlu dulu. Sebagaimana tersebut dalam Firman Allah:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. Q.S. Al-Maidah ayat 6
Ada hadits yang mengatakan:”Tidk akan (tidak boleh) menyentuh Al-Qur’an melainkan orang yang suci(HR. Al-Astram) Menurut pengamat ahli hadits, bahwa hadits tersebut sanadnya ada seorang yang lemah. Karena itu, para ahli hadits melemahkannya, termasuk Imam Nawawi.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسُُ Sementara kata suci di sini adalah suci I’tiqad. Sebagaimana tersebut dalam Firman Allah: يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسُُ Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis* * Maksudnya: jiwa musyrikin itu dianggap kotor, karena menyekutukan Allah.
Jadi, berdasarkan Firman Allah swt tersebut, maka orang-orang muslim itu berarti suci, yakni suci I’tiqadnya. Karena itu kenapa harus berwudlu dulu bila seorang muslim hendak memegang atau menyentuh Al-Qur’an? Toh Al-Qur’an itu pegangan orang muslim, bukan orang musyrik.
BACA AL-QUR’AN SAAT HAIDH/BERHADATS BESAR
Banyak Ulama’ yang mengharamkan pada wanita membaca Al-Qur’an dalam keadaan haidh atau junub. Mereka beralasan dengan hadits berikut: “Ibnu Umar ra. Berkata:”Nabi saw. Bersabda:”Tidak boleh membaca Al-Qur’an orang yang junub dan tidak boleh (juga) wnita haidh”. (HR.Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Mereka juga beralasan hadits berikut:Jabir berkata, Nabi saw bersabda:”Wanita haidh dan nifas tidak boleh membaca sesuatu dari Al-Qur’an”. (HR.Daruquthni) Tapi kedua hadits tsb oleh sebagian ahli hadits tidak mau menerimanya, karena dipandang isnadnya terdapat orang yang bernama Ima’il bin ‘Iyasy, dia dilemahkan oleh para Imam ahli hadits, seperti Imam Bukhari, Ahmad dan lainya
Sedang pada haidts yang kedua dalam isnadnya terdapat orang yang bernama Muhammad bin Fadhil, dia adalah tergolong orang yang terkenal tukang pemalsu hadits. Walhasil, tentang pengharaman wanita haidh dan berhadats besar dalam menyentuh dan membaca Al-Qur’an tidak ada alsan yang kuat. Karena itu, maka kami kembalikan pada jawaban sebelumnya, bahwa dalam segi I’tiqadnya orang muslim itu adalah suci, kenapa musti berwudlu bila akan menyentuh/membaca Al-qur’an. Toh Al-Qur’an itu bacaan orang muslim, bukan orang non muslim