Problematika dan permasalahan krisis listrik Sumut dan tanggung jawab Pemerintah Medan, November 2013 Presented by: Abdullah Rasyid – Stafsus Menko Perekonomian.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LATAR BELAKANG PERUBAHAN PP NO
Advertisements

Pembelajaran dari Rencana Pembangunan di bidang Energi
Strategi pemerataan prinsip keadilan sosial di Indonesia
Pertemuan ke 1 PENGANTAR Managemen Energi Listrik
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
KOPERASI.
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
KEBIJAKAN DAN REVITALISASI PERTANIAN
Bab 1 Karakteristik Koperasi
DIMENSI PEMBANGUNAN: KEDAULATAN ENERGI
TERMINOLOGI Apa yang dimaksud dengan 1. MANAGEMENT ENERGY :
MASA DEPAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA TERBARUKAN DI INDONESIA
MANAGEMENT ENERGI LISTRIK
POINTERS KEN BAB I S.D. BAB V KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL (KEN)
Sistem Kelistrikan Sumatera
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL PERTEMUAN PENDAHULUAN PENYUSUNAN RKP 2013 Oleh: Menteri Negara PPN/Kepala.
Lukita Wahyu Permadi, Ari Wibowo, Cindy Malfica
SURVEY DAN PEMBANGUNAN DATA BERBASIS GIS UNTUK PERENCANAAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BBM DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA BPH.
Perencanaan Sistem Ketenagalistrikan
Peranan Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Menengah (UMKM)
Perdagangan Internasional
Tingkatkan Produktifitas & Efisiensi Tahun 2017 untuk Menurunkan BPP Oleh: Kepala Divisi Anggaran Palembang, 27 Februari 2017 Ver 1.1.
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
SISTEM TENAGA LISTRIK Pertemuan 3
TEKNOLOGI PENGOLAHAN GAS BUANG DAN PARTIKULAT Studi Kasus : PLTU/PLTGU/PLTG PT Indonesia Power Unit Pembangkitan Semarang M.ARIEF SETIAWAN NRP
KEBUTUHAN & PROYEKSI LISTRIK PLN Tahun 2003 S/D 2020
Target Bauran Energi Pembangkitan Tenaga Listrik
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
Bab 1 Pengertian Dasar: Manajemen dan Koperasi
ASAS PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL
TUGAS PRODUCTION PLANNING & INVENTORY PLANNING RENCANA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK PT PLN (PERSERO) TAHUN
Kuliah 2 ARTI DAN PERAN AMDAL.
MANAJEMEN ENERGI *). Manajemen energi adalah suatu proses ilmu dibidang energi untuk meningkatkan efektivitas pemakaian energi pada suatu perusahaan.
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL
KETENAGAKERJAAN Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Latihan soal Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi
Pity the Poor Monopolist
PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
KELOMPOK 7 NURUL HIDAYATI ( ) REVANI SASMITANING ( )
Oleh: ANUGRAH ROMADHON
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Peran perilaku ekonomi dalam sistem perekonomian
APBN dan Pembangunan di Indonesia
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BMN
Kuliah ke-4 BANGUNAN TENAGA AIR
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
OTONOMI DAERAH Desi Harsanti Pinuji.
TERMINOLOGI adalah suatu proses ilmu dibidang energi untuk
KAWASAN INDUSTRI DAN PERTANIAN
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA AIR
Mempercepat Transformasi Industri Manufaktur Untuk Mewujudkan Industrialisasi Indonesia Yang Berdaya Saing Global Presented by :
PEMANFAATAN LNG UNTUK PEMBANGKIT LISTRIK KOTA SEMARANG
PENCAPAIAN KINERJA P3BS SD MEI 2017
PENCAPAIAN KINERJA P3BS SD AGUSTUS 2017
Manfaat dan Bahaya Listrik
PENCAPAIAN KINERJA P3BS SD JULI 2017
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Manajemen Koperasi.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
STRATEGI PENGEMBANGAN GAS ALAM Kelompok 11 Atika Wafa ( ) Putri Millenia ( ) Rikardo Parapat ( )
PENANAMAN MODAL Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan.
Presentasi Kegiatan Belajar 1 klasifikasi pembangkit tenaga listrik
SISTEM TENAGA LISTRIK.
Teknologi Energi Angin & Air
Optimasi Energi Terbarukan (Pembangkit Listrik Sistem Hibrid)
PEMBANGUNAN SENTRA IKM DALAM RANGKA PEMBERDAYAAN INDUSTRI.
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR TERPADU
Transcript presentasi:

Problematika dan permasalahan krisis listrik Sumut dan tanggung jawab Pemerintah Medan, November 2013 Presented by: Abdullah Rasyid – Stafsus Menko Perekonomian

Karikatur menggambakan keresahan Pemadaman listrik di Sumut

Outline Regulasi di Sektor Ketenagalistrikan Sistem Ketenagalistrikan di Sumut Permasalahan Sistem Ketenagalistrikan di Sumut Solusi mengatasi krisis kelistrikan di Sumut

Regulasi di Sektor Ketenagalistrikan (1) UU Ketenagalisrikan No 30 Tahun 2009. Beberapa Point Penting: Asas Pembangunan Ketenagalistrikan adalah manfaat, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, optimalisasi ekonomi dalam pemanfaatan sumber daya energi, mengandalkan pada kemampuan sendiri, kaidah usaha yang sehat, keamanan dan keselamatan, kelestarian funsgi lingkungan dan OTONOMI DAERAH. Peran Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam penyediaan ketenagalistrikan perlu ditingkatkan Pembangunan ketenagalisrikan bertujuan untuk menJAMIN ketenagalistrikan dalam jumlah ynang CUKUP, Kualitas yang baik dan harga yang wajar dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh NEGARA yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah dan Pemeritah Daerah berlandaskan prinsip OTONOMI DAERAH. Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (PLN atau Badan usaha lain) wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku, memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat.

Sistem Ketenagalistrikan di Sumut Beban puncak sistem Sumatera Utara pada tahun 2012 sekitar 1444 MW. Kelebihan daya listrik dari daya mampu hanya sekitar 95 MW. Cadangan daya listrik ini jauh dari ideal yaitu seharusnya mencapai 30 % dari daya mampu listrik. Apabila daya mampu sistem sumatera Utara sekitar 1539 MW maka seharusnya cadangan daya listrik sudah mencapai 461,7 MW. Oleh karena itu, apabila terjadi kerusakan di salah satu pembangkit utama seperti Belawan atau Payapasir maka akan mengakibatkan terganggunya pasokan listrik di Sumatera Utara. Daya mampu dari total kapasitas pembangkit yang tersebut 1033 MW (57%) dipasok dari PLTGU Belawan. Kondisi ini sangat riskan jika PLTGU Belawan melakukan overhoul maintenance atau perawatan. Lebih dari 65% pembangkit listrik di Sumut masih mengandalkan BBM dengan biaya pokok produksi mencapai Rp 2500/kWh sedangkan harga jual hanya berkisar Rp 900/kWH. Subsidi listrik pertahun mencapai sekitar Rp 16 Trilliun. Kota Medan merupakan pusat beban terbesar di Sumatera Utara (mencapai 60%). Data BI menyebutkan pertumbuhan ekonomi di Sumut tahun 2012 mencapai 6.29% dan pertumbuhan kebutuhan listrik di Sumut mencapai lebih dari 10% diatas rata-rata nasional sebesar 7.5%. Dengan asumsi defisit listrik di Sumut mencapai 500 MW dan pertumbuhan kebutuhan listrik meningkat 8% pertahun maka Sumut membutuhkan tambahan pembangkit 630 MW di tahun 2015.

Kapasitas Pembangkit di Sumut

Permasalah Ketenagalistrikan di Sumut Pertumbuhan kebutuhan listrik yang tinggi yang dipicu oleh pertumbuhan ekonomi, industri dan gaya hidup masyarakat yang meningkat tidak mampu diimbangi dengan tambahan pasokan listrik. PLN sangat mengandalkan PLTG Belawan sebagai backbone pembangkit listrik di Sumut sementara pasokan gas tidak memadai dan pembangkit mengalami derating akibat usia. Pengoperasian PLTG Belawan dengan BBM merupakan tindakan pemborosan uang negara yang menguras subsidi listrik. Perlu segera dipercepat pasokan gas dari LNG Terminal Arun. Lambatnya penyelesaian Proyek Percepatan Tahap 1 Pangkalan Susu 2x200 MW, PLTU Nagan 2x100 MW yang diakibatkan keterlambatan kontraktor. PLN sebagai pemilik dan penanggung jawab proyek percepatan dipandang kurang mampu mengawasi seluruh kegiatan pelaksaaan EPC Proyek oleh Kontraktor. Sebagian besar industri – industri di Sumut terpaksa harus menggunakan genset BBM di malam hari akibat tidak adanya pasokan listrik. Ini mengakibatkan struktur biaya produksi yang mahal dan kurang memiliki daya saing sehingga bisa menyebabkan industri- industri gulung tikar. PLN masih menggunakan PLTD dan sewa genset yang menyebabkan mahalya subsidi listrik. Minimnya perencanaaan tambahan pembangkit listrik baik oleh PLN maupun IPP di Sumatera Utara dibandingkan dengan perencanaan tambahan pembangkit listrik di Pulau Jawa (Jawa sentris). Hal ini diakibatkan pendekatan “market driven” bukan “supply driven” yang bisa meng “create” market itu sendiri.

Solusi dan Peran Pemerintah mengatasi permasalahan krisis listrik di Sumut Pemerintah Pusat mapun Daerah harus membantu penuh dan mengawasi PLN untuk mempercepat penyelesaian proyek PLTU Pangkalan Susu 2x200 MW, Proyek PLTA Asahan, Transmisi 275 kV baik dalam hal pembebasan tanah, pendanaan dan perijinan. Perlu diubah pendekatan mindset dalam pembangunan infrastuktur ketenagalistrikan dari “market driven” menjadi “supply driven”. Sehingga dengan adanya suplai listrik yang memadai akan mengakibatkan industri-industri tumbuh. Karena itu Sumut memerlukan Pembangkit Listrik dengan kelas diatas 300 - 600 MW per unit atau tambahan pasokan sebesar 1000 MW s/d 2016. Sumut memiliki potensi pertumbuhan yang sangat besar untuk mampu menyerap pasokan listrik tersebut. Percepat pasokan gas untuk PLTG Belawan untuk mengurangi subsidi yang sangat mahal. dengan melibatkan Pertamina dan PGN. Lebih baik biaya subsisi listrik tersebut digunakan untuk membuat pembangkit-pembangkit baru yang efisien. Sumut memiiki potensi biomass yang sangat besar dari limbah kelapa sawit seperti cangkang ataupun tandan kosong. Potensi yang ada bisa mencapai lebih dari 1000 MW. Perlu dikelola management pengumpulan cangkang atau tandan kosong dari Pabrik Kelapa Sawit. PLN perlu didorong dan diberikan peran untuk mengelola PLTA Inalum 600 MW sehingga bisa segera mengatasi krisis listrik yang sedang terjadi. Secara bertahap pengoperasian PLTD dan Sewa Genset harus segera dikurangi dan di hentikan. PLN perlu mendorong IPP yang mampu untuk membangun pembangkit listrik dengan kelas 300 – 600 MW .