SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
Definisi Pajak Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H.: iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum
Ciri-ciri Pajak Kontribusi, Prestasi, Iuran yang dibayarkan kepada penguasa / Negara (yang berhak memungut pajak hanyalah Negara) Berdasarkan Undang-undang serta aturan pelaksanaannya ( dapat dipaksakan Tanpa jasa timbal ( kontraprestasi ) dari Negara yang secara langsung dapat ditunjukkan Digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara, yaitu pengeluaran umum yang bermanfaat bagi masyarakat luas
Fungsi Pajak Reguler mengatur Budgeter anggaran negara
Fungsi Pajak Fungsi Budgeter sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran - pengeluaran pemerintah. Misal: dimasukkannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri Fungsi Reguler (mengatur) sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang sosial dan ekonomi. Misal: pajak yang tinggi dikenakan kepada minuman keras, dengan tujuan untuk mengurangi konsumsi minuman keras
Azas pajak Equity : Adil Economic : Efisien Convinience : Mudah Certainty : ada kepastian hukum
Teori Pemungutan Pajak Teori Asuransi Teori Kepentingan Teori Gaya Pikul Teori Bakti Teori Asas Daya Beli
Teori Asuransi Dalam perjanjian asuransi diperlukan pembayaran premi. Premi tersebut dimaksudkan sebagai pembayaran atas usaha melindungi orang dari segala kepentingannya, misalnya keselamatan atau keamanan harta bendanya Teori asuransi ini menyamakan pembayaran pajak dengan pembayaran premi
Teori Kepentingan Memperhatikan beban pajak yang harus dipungut dari masyarakat. Pembebanan ini harus didasarkan pada kepentingan setiap orang pada tugas pemerintah termasuk perlindungan jiwa dan hartanya Oleh karena itu, pengeluaran Negara untuk melindunginya dibebankan pada masyarakat
Teori Gaya Pikul Dasar keadilan pemungutan pajak terletak dalam jasa-jasa yang diberikan oleh Negara kepada masyarakat berupa perlindungan jiwa dan harta bendanya Oleh karena itu, untuk kepentingan perlindungan, maka masyarakat akan membayar pajak menurut gaya pikul seseorang
Teori Bakti (kewajiban mutlak) berdasarkan pada pertimbangan bahwa Negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak Di lain pihak, masyarakat menyadari bahwa pembayaran pajak sebagai suatu kewajiban untuk membuktikan tanda baktinya terhadap Negara Dengan demikian, dasar hukum pajak terletak pada hubungan masyarakat dengan Negara
Teori Asas Daya Beli Mendasarkan bahwa penyelenggaraan kepentingan masyarakat yang dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak, sehingga lebih menitikberatkan pada fungsi mengatur
Sistem Pemungutan Pajak Official Assesment System Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah ( fiskus ) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang Self Assesment System Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar Withholding Tax Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak
Tarif Pajak Tarif sebanding / proporsional Tarif berupa persentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak Contoh: Untuk penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%
Tarif Pajak Tarif tetap Tarif berupa jumlah yang tetap (sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap Contoh : Besarnya tarif Bea Materai untuk cek dan bilyet giro dengan nilai nominal berapapun adalah Rp 3.000
Tarif Pajak Tarif progresif Persentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar Menurut kenaikan persentase tarifnya, tarif progresif dibagi: Tarif progresif progresif: kenaikan persentase semakin besar Tarif progresif tetap: kenaikan persentase tetap Tarif progresif degresif: kenaikan persentase semakin kecil
Tarif Pajak Tarif degresif Persentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar
Jenis pajak Pemungut Sifat Golongannya Pajak pusat Pajak daerah Pajak subyektif Pajak obyektif Golongannya Pajak langsung Pajak tidak langsung
Jenis Pajak berdasarkan Wewenang Pemungut Pajak Pusat pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara Contoh: PPh, PPN Pajak Daerah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah Pajak Daerah terdiri atas : Pajak Propinsi, contoh: Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pajak Kabupaten/Kota, contoh: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame
Jenis Pajak Berdasarkan Golongan Pajak Langsung Pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain Contoh: Pajak Penghasilan Pajak Tidak Langsung Pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain Contoh: Pajak Pertambahan Nilai
Jenis Pajak berdasarkan Sifat Pajak Subjektif Yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak Contoh: PPh Pajak Objektif Yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak Contoh: PPN dan PPnBM
Perlawanan terhadap Pajak Perlawanan Pasif Berupa hambatan yang mempersulit pemungutan pajak dan mempunyai hubungan erat dengan struktur ekonomi Perlawanan Aktif Secara nyata terlihat pada semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada pemerintah (fiskus) dengan tujuan untuk menghindari pajak, bisa dalam bentuk Tax Avoidance dan Tax Evasion
TERIMA KASIH