Akuntansi Sektor Publik Keuangan Negara Nama Anggota: Syaiful Adril (201270007) Suwandi Setiawan (201270011) Dhani Agusta (201270035)
3.1 pendahuluan, dasar pemkiran dan hal-hal baru Alinea IV pembukaan UUD 1945 menyatakan berbagai fungsi pemerintahan negara dalam berbagai bidang menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang sehingga memerlukan kelola keuangan negara. Hal-hal baru telah diatur dalam UU no 17 tahun 2003 tentang keuangan negara
3.2 pengertian dan ruang lingkup keuangan negara
3.3 Azas – azas Umum Pengelolaan Keuangan Negara Menurut pasal 23C Undang – Undang Dasar 1945, terdapat 2 penggolongan azas yaitu : Azas azas lama Azas azas baru (pencerminan best practices ) Tujuan adanya Azas???
3.4 Kekuasaan Atas Pengelolaan Keuangan Negara Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah. Siapa yang membantu presiden??? Kewenangan bersifat umum??? Kewenangan bersifat khusus??? Tugas menteri keuangan??? Tugas menteri /pimpinan lembaga???
3.5 Penyusunan dan Penetapan APBN dan APBD Penertian anggaran??? Penyusunan dan penetapan APBN Penyusunan dan Penetapan APBD
3.6 HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT & BANK SENTRAL, PEMERINTAH DAERAH, PEMERINTAH/LEMBAGA ASING, PERUSAHAAN NEGARA, PERUSAHAAN DAERAH, PERUSAHAAN SWASTA, SERTA BADAN PENGELOLA DANA MASYARAKAT Sejalan dengan semakin luas dan kompleknya kegiatan pengelolaan keuangan negara, perlu diatur ketentuan mengenai hubungan antara pemerintah dan lembaga infra/supranasional. Ketentuan tersebut meliputi hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat & Bank Sentral, Pemerintah Daerah, Pemerintah/Lembaga Asing, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta, serta Badan Pengelola Dana Masyarakat.
3.7 PELAKSANAAN APBN DAN APBD Setelah APBN ditetapkan secara rinci dengan undang-undang, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden, sementara APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dan pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota. Keppres/Perda tersebut sebagai pedoman bagi kementrian negara/Lembaga/SKDP dalam pelaksanaan anggaran.
3.8 PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum.