ASPEK-ASPEK HUKUM DAN TEKNIK PERANCANGAN KONTRAK Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
PENDAHULUAN KONTRAK : Suatu Persetujuan yang memuat janji-janji yang bertimbal-balik, yang secara hukum mengikat pihak-pihak pembuatnya, dan karena itu pelaksanaan janji-janji itu dapat dilaksanakan berdasarkan hukum.
KONTRAK BISNIS Kontrak yang diadakan di antara dua pihak atau lebih untuk mewujudkan suatu transaksi bisnis; Kontrak bisnis yang sah (valid contract) secara hukum mengikat para pihak; Masing-masing pihak dapat melakukan upaya-upaya hukum untuk menuntut pelaksanaan janji-janji pihak lainnya;
PERANCANGAN KONTRAK Menuangkan kesepakatan atau transaksi bisnis ke dalam bentuk & format tertulis tertentu yang memiliki kekuatan mengikat secara hukum; Caranya : TERGANTUNG pada ciri dan karakteristik transaksi bisnis yang melatarbelakanginya; Kekhasan transaksi bisnis akan berpengaruh pada kekhasan bentuk dan isi persyaratan-persyaratannya
Fungsi Aturan-aturan Hukum Kontrak gap-filling function; pembatasan terhadap kebebasan para pihak ; Menjaga keseimbangan kedudukan para pihak; Menyediakan upaya-upaya hukum untuk mendukung pelaksanaan kontrak
KEDUDUKAN KONTRAKTUAL PARA PIHAK Kontrak dirancang oleh salah satu pihak & ditawarkan pada pihak lain untuk dinegosiasikan; Kontrak dirancang bersama-sama oleh para pihak melalui proses negosiasi; Kontrak dirancang oleh salah satu pihak & digunakan untuk menutup transaksi dengan pihak-pihak lain secara standar.
AKIBAT THD KEDUDUKAN PARA PIHAK & THD KONTRAK Isi dan persyaratan kontrak menempatkan para pihak dalam kedudukan yang tidak selalu seimbang; Pihak dengan ‘bargaining position’ yang lebih lemah perlu secara tajam & kritis menyadari kedudukan kontraktualnya; Pelaksanaan kontrak dapat mengalami hambatan di kemudian hari;
Tugas Perancang Kontrak Menuangkan kesepakatan para pihak ke dalam kontrak yang adil dan berdasarkan proses ‘dealing yang fair; Mengupayakan kedudukan kontraktual yang sebaik mungkin dari segi hukum bagi kliennya; Merumuskan kontrak yang sah dari segi hukum;
TUJUAN INSTRUKSIONAL Pengantar dan pembuka wawasan para peserta mengenai perancangan kontrak pada umumnya; Menyadari adanya prinsip-prinsip hukum umum yang berlaku atas kontrak pada umumnya;
TUJUAN INSTRUKSIONAL Menyadari adanya elemen-elemen pokok kontrak-kontrak bisnis Mengetahui adanya kaitan yang erat antara hakekat transaksi bisnis dengan isi dan persyaratan kontrak
TUJUAN INSTRUKSIONAL Mengetahui beberapa teknik dasar dan praktis dalam perancangan kontrak yang baik; Mengetahui adanya beberapa pasal/klausul kontrak standar yang umumnya dapat dijumpai dalam kontrak-kontrak bisnis;