Departemen Kebijakan dan Manjemen Kesehatan FK UGM Menyelenggarakan seminar dengan topik: Apa posisi dan peran Dinas Kesehatan Propinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di era JKN? Kamis 14 Desember 2017, pukul 10.00 – 12.00 WIB Disiarkan melalui webinar: https://attendee.gotowebinar.com/register/4624548492677866243 Webinar ID: 676-854-459
Pengantar Terjadi perubahan besar dalam Sistem Kesehatan di Indonesia. Dengan adanya BPJS Kesehatan, terjadi pembagian peran baru. Dari aspek regulasi, muncul dua regulator di daerah yaitu Dinas Kesehatan dan BPJS Pertanyaan besar mengenai peran DinKes dalam JKN. Apakah sebagai regulator system kesehatan? Ataukah sebagai kontraktor BPJS? Pertanyaan ini mendorong dilaksanakannya seminar mengenai posisi dan peran Dinas Kesehatan di era JKN saat ini dan di masa mendatang.
Tujuan Membahas posisi Dinas Kesehatan Propinsi -Kabupaten /Kota di system kesehatan dalam era JKN; Membahas hubungan DInas Kesehatan dengan BPJS setempat; Membahas harapan Kepala Dinas Kesehatan mengenai posisi Dinkes sebagai steward system kesehatan. Membahas berbagai penelitian mendatang sebagai follow-up kegiatan seminar ini.
Pembahasan: Dinas Kesehatan, Menuju Kemana dalam era JKN?
Sistematika penyampaian materi Apa yang terjadi di Sistem Kesehatan? Adanya BPJS. Apakah terjadi goncangan? Peran stewardship (penatalayanan) pemerintah dalam JKN Bagaimana Kepemimpinan Kepala Dinas Kesehatan? Harapan Kepala-Kepala Dinas Kesehatan
1 Sistem Kesehatan di dalam era JKN Isi Adanya BPJS: Apakah terjadi goncangan di sistem kesehatan?
BPJS Merupakan badan hukum yang bertanggung-jawab langsung ke Presiden Di atur oleh 2 UU: UU SJSN (2004) dan UU BPJS (2011) yang merupakan UU jaminan sosial Tidak mempunyai tempat di berbagai UU tentang sektor kesehatan dan pemerintahan yang diterbitkan sebelum 2011.
Goncangan: Terjadi Fragmentasi dalam Tata Pelayanan Kesehatan Sistem Jaminan Sistem Kesehatan Menggunakan UU Kesehatan, UURS, UU mengenai pemerintahan daerah Propinsi Kabupaten/Kota Kecamatan UUS SJSN dan UU BPJS: BPJS: Bukan lembaga kesehatan Merupakan lembaga keuangan UU SJSN dan UU BPJS tidak ada “hubungan” dengan Dinas Kesehatan Sistem manajemen yang sentralisasi
Data dari pelayanan kesehatan terendah langsung ke pusat Situasi saat ini Sistem Jaminan Sistem Kesehatan Menggunakan UU Kesehatan, UURS, UU mengenai pemerintahan daerah Propinsi Kabupaten/Kota Kecamatan UUS SJSN dan UU BPJS: BPJS: Bukan lembaga kesehatan Merupakan lembaga keuangan UU SJSN dan UU BPJS tidak ada “hubungan” dengan Dinas Kesehatan Sistem manajemen yang sentralisasi Data dari pelayanan kesehatan terendah langsung ke pusat
Situasi saat ini: Dinas Kesehatan Propinsi/Kabupaten kota tidak pernah menganalisis data BPJS Puskesmas yang mempunyai tugas kewilayahan tidak mempunyai data FKTP swasta Data klaim tidak dapat dianalisis untuk keperluan respon: Respon segera Respon terencana
Siapa yang seharusnya melakukan respon? Respon dapat berupa a.l: Respon dalam konteks sistem rujukan Respon terhadap mutu pelayanan Respon terhadap promosi kesehatan Pemerintah Propinsi Pemerintah kabupaten Kecamatan Penyusunan kebijakan-kebijakan kesehatan
Terjadi situasi Fungsi Dinas Kesehatan dalam regulasi dan pengawasan dipinggirkan BPJS lebih aktif dibanding Dinas Kesehatan. BPJS berfungsi sebagai Purchaser yang dapat menerapkan syarat pembelian sebagai regulasi Dinas Kesehatan dapat berubah menjadi kontraktor untuk FKTP pemerintah. DinKes sebagai kontraktor dalam purchasing oleh BPJS
Bagaimana respon Kepala Dinas Kesehatan? Diam saja Responsif
2a Isi Peran stewardship pemerintah dalam strategic purchasing Responsif: Dengan menganalisis apa yang terjadi Peran stewardship pemerintah dalam strategic purchasing Syarat good stewardship (penatalayanan) Hambatan dalam penatalayanan yang baik
Siapa berperan apa dalam jkn Menggunakan Teori Principle-Agent Relationship Teori berasumsi: Dalam kehidupan social ada kontrak-kontrak yang dilakukan. ”Pembeli” dalam hubungan kontraktual ini disebut sebagai ‘principal’. Pihak penyedia jasa pelayanan disebut sebagai ‘agent’. Hubungan diatur oleh kontrak
Principle agent relationship Pemerintah Warganegara BPJS sebagai Purchaser resently, five main actors are involved in the administration of the Jamkesmas scheme (1) the National Social Security Council (DJSN), (2) national government agencies, including Ministry of Health(MoH), the Ministry of Finance (MoF) , Ministry of Social Affairs, and the Ministry of National Development Planning (Bappenas), (3) provincial and district governments, (4) public and private providers of care, and (5) the insurer/third-party administrator. Despite the important role that purchasing plays in health systems performance It is needed to critically examine how purchasing mechanisms are functioning in Indonesia Pemberi Pelayanan
BPJS sebagai Agen Warganegara Pembelian yang dilakukan oleh BPJS sebagai purchaser harus mewakili: kebutuhan, harapan, dan prioritas masyarakat. Pemerintah Warganegara BPJS sebagai Purchaser BPJS sebagai agent masyarakat harus melakukan: - monitoring untuk menjamin: mutu, pemerataan, dan responsiveness pelayanan kesehatan yang disediakan oleh pemberi pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta. resently, five main actors are involved in the administration of the Jamkesmas scheme (1) the National Social Security Council (DJSN), (2) national government agencies, including Ministry of Health(MoH), the Ministry of Finance (MoF) , Ministry of Social Affairs, and the Ministry of National Development Planning (Bappenas), (3) provincial and district governments, (4) public and private providers of care, and (5) the insurer/third-party administrator. Despite the important role that purchasing plays in health systems performance It is needed to critically examine how purchasing mechanisms are functioning in Indonesia Pemberi Pelayanan
Hubungan BPJS dengan Providers Pemerintah Warganegara BPJS sebagai Purchaser Sebagai principal, BPJS: menggunakan berbagai perangkat seperti sistem kontrak, keuangan, regulasi, dan menjalankan mekanisme monitoring untuk memastikan pelayanan yang bermutu, di dalam tariff yang disepakati. BPJS berfungsi sebagai principal untuk pemberi pelayanan kesehatan. resently, five main actors are involved in the administration of the Jamkesmas scheme (1) the National Social Security Council (DJSN), (2) national government agencies, including Ministry of Health(MoH), the Ministry of Finance (MoF) , Ministry of Social Affairs, and the Ministry of National Development Planning (Bappenas), (3) provincial and district governments, (4) public and private providers of care, and (5) the insurer/third-party administrator. Despite the important role that purchasing plays in health systems performance It is needed to critically examine how purchasing mechanisms are functioning in Indonesia Pemberi Pelayanan
Hubungan BPJS dengan Pemerintah Warganegara BPJS bertindak sebagai agen yang ditunjuk pemerintah (principle) berdasarkan UU SJSN (2004) dan UU BPJS(2011). Menentukan: Jenis yang dibeli berdasarkan prioritas kesehatan (warganegara) dan Cost-Effetiveness Pemerintah berperan sebagai Steward BPJS sebagai Purchaser resently, five main actors are involved in the administration of the Jamkesmas scheme (1) the National Social Security Council (DJSN), (2) national government agencies, including Ministry of Health(MoH), the Ministry of Finance (MoF) , Ministry of Social Affairs, and the Ministry of National Development Planning (Bappenas), (3) provincial and district governments, (4) public and private providers of care, and (5) the insurer/third-party administrator. Despite the important role that purchasing plays in health systems performance It is needed to critically examine how purchasing mechanisms are functioning in Indonesia Pemberi Pelayanan
Stewardship merupakan salahsatu Peran pemerintah Peran lainnya: Memberikan Pendanaan Memberikan Pelayanan Kesehatan Memberikan Arah kebijakan
Apa definisi Stewardship? Stewardship is ultimately concerned with oversight of the entire system, avoiding myopia, tunnel vision and the turning of a blind eye to a system’s failings. (Gro Harlem Brundtland, Geneva, June 2000)
Arti peran stewardship pemerintah dalam jkn Perumusan kebijakan kesehatan untuk menetapkan visi dan arah pengembangan sistem kesehatan; Mempengaruhi kegiatan, termasuk melaksanakan regulasi dalam sektor kesehatan; dan Mengumpulkan serta menggunakan data untuk memonitor kinerja sistem kesehatan.
2b Isi Peran stewardship pemerintah dalam strategic purchasing Syarat good stewardship (penatalayanan) Hambatan dalam penatalayanan yang baik
Bagaimana persyaratan? Ada bebarapa hal yang menarik mengenai fungsi stewardship(dibahas dari Dugdale): Negara mempunyai governance yang baik Negara mempunyai Regulasi yang bersifat responsif Negara mempunyai governance berjaring-jaring, bukan silo-silo Negara mempunyai governance multi level yang baik
Apa yang disebut sebagai governance Good governance is about the processes for making and implementing decisions. It’s not about making ‘correct’ decisions, but about the best possible process for making those decisions. All have a positive effect on various aspects of government including consultation policies and practices, meeting procedures, service quality protocols, councilor and officer conduct, role clarification and good working relationships. http://www.goodgovernance.org.au/about-good-governance/what-is-good-governance/
Regulasi yang responsif Apakah UU/PP/Perpres dan berbagai regulasi merespon perkembangan yang terjadi? Apakah politik sangat mempengaruhi keputusan? Apakah proses penyusunan regulasi dilakukan secara baik dan transparan
Governance yang berjaring-jaring Apa peran Presiden, Kementeraian, DPR, DPRD, Pemerintah (Kementerian dan Lembaga), Pihak Swasta, dan Quasi-Government. Apakah tidak terjadi overlapping? Apakah dapat bekerja sama dengan baik?
Multilevel governance Apakah sistem desentralisasi yang ada mampu mendukung keputusan yang baik Apakah tidak ada konflik antar tingkat pemerintahan Apa otoritasnya?
2c Isi Peran stewardship pemerintah dalam strategic purchasing Syarat good stewardship (penatalayanan) Hambatan dalam penatalayanan yang baik
Masalah Peran dan Posisi Pemerintah di di pusat Warganegara Ada banyak unit pemerintah yang terkait JKN; Kantor Presiden dan Wapres Kemenko SDM DJSN Kementerian Kesehatan BPJS BPJS sebagai Purchaser Belum dilakukan pelatihan untuk kelompok LSM. resently, five main actors are involved in the administration of the Jamkesmas scheme (1) the National Social Security Council (DJSN), (2) national government agencies, including Ministry of Health(MoH), the Ministry of Finance (MoF) , Ministry of Social Affairs, and the Ministry of National Development Planning (Bappenas), (3) provincial and district governments, (4) public and private providers of care, and (5) the insurer/third-party administrator. Despite the important role that purchasing plays in health systems performance It is needed to critically examine how purchasing mechanisms are functioning in Indonesia Pemberi Pelayanan
Masalah Peran dan Posisi Pemerintah di di daerah Warganegara Dinas Kesehatan cenderung bukan sebagai pemerintah yang menjadi Steward Cenderung berperan sebagai kontraktor pemberi pelayanan BPJS Tidak ada koordinasi antara Dinkes dengan BJS setempat BPJS sebagai Purchaser Belum dilakukan pelatihan untuk kelompok LSM. resently, five main actors are involved in the administration of the Jamkesmas scheme (1) the National Social Security Council (DJSN), (2) national government agencies, including Ministry of Health(MoH), the Ministry of Finance (MoF) , Ministry of Social Affairs, and the Ministry of National Development Planning (Bappenas), (3) provincial and district governments, (4) public and private providers of care, and (5) the insurer/third-party administrator. Despite the important role that purchasing plays in health systems performance It is needed to critically examine how purchasing mechanisms are functioning in Indonesia Pemberi Pelayanan
Mengapa terjadi?
UU yang belum kompatible Sistem Kesehatan Sistem Jaminan Sosial Menggunakan UU Kesehatan, UURS, UU mengenai pemerintahan daerah Propinsi Kabupaten/Kota Kecamatan UUS SJSN dan UU BPJS: BPJS: Bukan lembaga kesehatan Merupakan lembaga keuangan UU SJSN dan UU BPJS tidak ada “hubungan” dengan Dinas Kesehatan Sistem manajemen yang sentralisasi
Data dari pelayanan kesehatan terendah langsung ke pusat Apa yang terjadi Sistem Kesehatan Sistem Jaminan Sosial Dinas Kesehatan Propinsi/Kabupaten kota tidak pernah menganalisis data BPJS Puskesmas yang mempunyai tugas kewilayahan tidak mempunyai data FKTP swasta Data klaim tidak dapat dianalisis untuk keperluan respon: Respon segera Respon terencana Data keuangan dan klinik dari FKTP dan FKTL Ada Dikirimkan ke Kantor Pusat BPJS Tidak dilakukan feed-back atau penggunaan untuk Strategic Purchasing di daerah Data dari pelayanan kesehatan terendah langsung ke pusat
Kesimpulan keseluruhan: 4 Syarat ini belum terpenuhi Negara mempunyai governance yang baik Negara mempunyai Regulasi yang bersifat responsif Negara mempunyai governance berjaring-jaring, bukan silo-silo Negara mempunyai governance multi level yang baik Fungsi Stewardship pemerintah masih belum baik Akan mempengaruhi penggunaan konsep Strategic Purchasing
3 Isi Bagaimana peran Kepala Dinas Kesehatan dalam situasi ini? Apa Harapan Kepala-Kepala Dinas Kesehatan
Peran Kepala Dinas Kesehatan Memotivasi dan Memimpin Orang serta Kelompok Menjalankan Sistem Teknis Memperbarui Organisasi Merencanakan Masa Depan
Peran Kepala Dinas Kesehatan Memotivasi dan Memimpin Orang serta Kelompok Menjalankan Sistem Teknis Memperbarui Organisasi Merencanakan Masa Depan Kemampuan memberikan motivasi ke staf Kemampuan memberi arah untuk Dinas Kesehatan Kemampuan Kepemimpinan di sektor kesehatan daerah Kemampuan mengurangi konflik
Peran Kepala Dinas Kesehatan Memotivasi dan Memimpin Orang serta Kelompok Menjalankan Sistem Teknis Memperbarui Organisasi Merencanakan Masa Depan Kemampuan mengatur tim teknis di Dinas kesehatan Kemampuan untuk melakukan komunikasi dan koordinasi di dalam Dinas dan antar lembaga di luar Dinas Mempunyai kemampuan mengelola hal-hal yang bersifat politis
Peran Kepala Dinas Kesehatan Memotivasi dan Memimpin Orang serta Kelompok Menjalankan Sistem Teknis Memperbarui Organisasi Merencanakan Masa Depan Kemampuan menentukan rancangan Organisasi yang tepat Kemampuan mengelola kerjasama Kemampuan melakukan inovasi dan perubahan di Dinas Kesehatan Kemampuan meningkatkan kinerja Dinas Kesehatan
Peran Kepala Dinas Kesehatan Memotivasi dan Memimpin Orang serta Kelompok Menjalankan Sistem Teknis Memperbarui Organisasi Merencanakan Masa Depan Mengelola Dinas Kesehatan secara strategis Mengantisipasi Masa Depan Menciptakan dan Mengelola Masa Depan
Peran Kepala Dinas Kesehatan Memotivasi dan Memimpin Orang serta Kelompok Menjalankan Sistem Teknis Memperbarui Organisasi Merencanakan Masa Depan Kemampuan memberikan motivasi ke staf Kemampuan memberi arah untuk Dinas Kesehatan Kemampuan Kepemimpinan di sektor kesehatan daerah Kemampuan mengurangi konflik Kemampuan mengatur tim teknis di Dinas kesehatan Kemampuan untuk melakukan komunikasi dan koordinasi di dalam Dinas dan antar lembaga di luar Dinas Mempunyai kemampuan mengelola hal-hal yang bersifat politis Kemampuan menentukan rancangan Organisasi yang tepat Kemampuan mengelola kerjasama Kemampuan melakukan inovasi dan perubahan di Dinas Kesehatan Kemampuan meningkatkan kinerja Dinas Kesehatan Mengelola Dinas Kesehatan secara strategis Mengantisipasi Masa Depan Menciptakan dan Mengelola Masa Depan
Merencanakan Masa Depan Bagaimana riilnya? Merencanakan Masa Depan Mengelola Dinas Kesehatan secara strategis Mengantisipasi Masa Depan Menciptakan dan Mengelola Masa Depan
Merencanakan Masa Depan Bagaimana riilnya? Merencanakan Masa Depan Mengkaji ulang Visi dan Misi Dinas Kesehatan dalam era JKN Mengantisipasi fungsi-fungsi Dinas Kesehatan dalam era JKN, khususnya fungsi sebagai Steward Melakukan berbagai kegiatan untuk merealisasikan Visi dan Misi baru di era JKN Mengelola Dinas Kesehatan secara strategis Mengantisipasi Masa Depan Menciptakan dan Mengelola Masa Depan
Bagaimana harapan Kepala-Kepala Dinas Kesehatan?
Bagaimana harapan Kepala-kepala Dinas Kesehatan? Apakah Harapan-harapan ini dapat diteliti lebih lanjut?
Regulasi Ada 52 harapan yang tergolong pada perbaikan regulasi untuk meningkatkan peran Stewardship di Dinas Kesehatan. Terlihat bahwa sebagian besar menyatakan ingin adanya perubahan kebijakan tentang fungsi DInas Kesehatan dalam hubungannya dengan BPJS.
SDM, Sarana, dan Prasarana: Rangking ke 2 dalam memberikan pendapat adalah mengenai SDM, Sarana dan Prasarana. Ada 23 pendapat yang mengharapkan perbaikan di aspek ini. Yang menarik sebagian besar berharap adanya pemerataan yang lebih baik di Indonesia.
Pelatihan: Kegiatan pelatihan berada di urutan ketiga dengan 17 pendapat. Kegiatan pelatihan yang terbanyak (7) mengenai peningkatan kompetensi medic dan manajerial yang memang relevan dengan era JKN.
Pembiayaan: Kelompok terkecil mengenai usulan pembiayaan termasuk untuk mendanai fungsi Steward di dalam pelakansanaan UHC. Pendanaan ini penting karena saat ini belum jelas sumber dana dari mana untuk menjalankan stewardship.
Merencanakan Masa Depan Kesimpulan: Merencanakan Masa Depan Mengkaji ulang Visi dan Misi Dinas Kesehatan dalam era JKN Mengantisipasi fungsi-fungsi Dinas Kesehatan dalam era JKN, khususnya fungsi sebagai Steward Melakukan berbagai kegiatan untuk merealisasikan Visi dan Misi baru di era JKN Mengelola Dinas Kesehatan secara strategis Mengantisipasi Masa Depan Menciptakan dan Mengelola Masa Depan
Merencanakan Masa Depan Kesimpulan: Merencanakan Masa Depan Mengkaji ulang Visi dan Misi Dinas Kesehatan dalam era JKN Mengantisipasi fungsi-fungsi Dinas Kesehatan dalam era JKN, khususnya fungsi sebagai Steward Melakukan berbagai kegiatan untuk merealisasikan Visi dan Misi baru di era JKN Perlu kebijakan (regulasi) baru dari Pemerintah Mengelola Dinas Kesehatan secara strategis Mengantisipasi Masa Depan Menciptakan dan Mengelola Masa Depan
Kesimpulan: Perlu kebijakan (regulasi) baru dari Pemerintah Merencanakan Masa Depan Mengkaji ulang Visi dan Misi Dinas Kesehatan dalam era JKN Mengantisipasi fungsi-fungsi Dinas Kesehatan dalam era JKN, khususnya fungsi sebagai Steward Melakukan berbagai kegiatan untuk merealisasikan Visi dan Misi baru di era JKN Mengelola Dinas Kesehatan secara strategis Mengantisipasi Masa Depan Menciptakan dan Mengelola Masa Depan Perlu kebijakan (regulasi) baru dari Pemerintah Perlu lobbying dari Kepala2 DInKes dan Asosiasi Dinas Kesehatan
Terimakasih