EKTRA KURIKULER Ekstrakurikuler sesuai dengan Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru yang dikeluarkan oleh Depdiknas Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan tahun 2008 adalah: 1. Ektra kurikuler bersifat pilihan dan wajib diikuti peserta didik 2. Dapat disetarakan dengan mata pelajaran wajib lainnya, 3. Ekstrakurikuler termasuk katagori tugas tambahan (yang masuk tugas tambahan spt jabatan kepsek, wakil, kaprodik, kepala perpus, kepala lab dll) dan dicantumkan dalam SK mengajar yang ekvivalensi 2 jam pelajaran/minggu 4 Kegiatan ekstrakurikuler dapat disebut sebagai kegiatan tatap muka 5. Pelaksanaan ekstrakurikuler dilakukan dalam kelas dan atau ruang tempat lain, sesuai dengan jadwal mingguan yang telah ditentukan dan biasanya dilakukan sore hari. 6 Agar SK dapat dilaksankan sebagaimana yang telah ditetapkan, maka SK pembina ekstrakurikuler akan diberikan pada akhir semester, hanya kepada guru yang benar-benar melaksanakannya
Ulangan Mid Semester Beberapa hal yang harus diperhatikan: 1. Jangan sampai terlambat mengumpulkan soal dari batas akhir yang telah ditentukan 2. Keterlambatan mengumpulkan soal dapat dikatagorikan masalah, karena akan menyebabkan timbulnya masalah- masalah pelaksanaan UTS 3. Setelah pelajaran diujikan agar segera dikoreksi, keterlambatan pengumpulan nilai juga masuk masalah, karena akan menimbulkan keterlambatan input data ke leger, ke LHBS dan keterlambatan pembagian LHBS dari undangan yang telah disebarkan ke orang tua siswa. 4. Pengawas ujian agar menjaga kesehatan selama pelaksanaan ujian, jangan terlambat masuk kelas ketika akan mengawas, jangan minta izin ketika ditunjuk jadi pengawas, karena kewibawaan pelasanaan Pembelajaran salah satunya ditentukan oleh kesungguhan dalam melaksanakan ulangan 5. Kuncinya adalah komitmen, kesungguhan, dedikasi, rasa tanggung jawab dan keihlasan hati, sehingga tugas yang diberikan dapat dilaksanakan dengan baik.
GURU HARUS MENGAMBIL PERAN DALAM MENDIDIK ANAK Tugas pokok guru sesuai dengan UU pasal 14 tahun 2005 tentang Guru dan dosen yaitu: a. Pasal 35 ayat 1 yaitu M5T b. Pasal 35 ayat 2 yaitu mengajar sekurang-kurangnya 24 jam dan maksimal 40 jam per minggu Disamping tugas pokok guru diatas dalam rangka membentuk pribadi anak didik yang berakhlak mulia,maka guru harus dapat mengambil peran, punya rasa tanggungjawab dan peduli dalam mendidik anak didik seperti orang tua dalam mendidik anak-anaknya.
Bebera contoh peran dan bentuk kepedulian guru yang dapat diambil dalam mendidik siswa 1. Saat Apel tidak duduk manis di ruangan tetapi keliling kelas mengecek kebersihan kelas, kaca jendela dan pintu, kebersihan toilet. Saat apel siang membantu pelaksanaan apel siang, mengecek siswa yang piket kelas, ruangan disapu atau tidak. 2. Membantu merapikan barisan siswa dilapangan, karena jika hanya 1 sd 2 orang guru akan lama dirapikan 3. Membantu guru piket dalam menangani siswa yang terlambat termasuk ikut memberi punishmen 4. Memeriksa kerapian seragam siswa, dari rambut, baju, ikat pinggang, kaos kaki dan sepatu 5. Menegur dan memproses siswa yang terlambat masuk kelas, alpha, cabut, meroko, berkelahi dll dengan berpedoman pada Tatib 6. Peduli dan membantu dalam melengkapi sarana siswa ex: lapangan voli, takraw, loncat tinggi, loncat jauh, tempat ibadah, mading dll 7. Peduli terhadap penataan taman, menegur siswa yang membuang sampah yang sembarangan 8. Ikut aktif dalam kegiatan gotong royong dan ikut membantu melatih siswa latihan pelaksana upacara hari senin