Pendidikan Anti-Korupsi Untuk Perguruan Tinggi KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Pengertian Korupsi 1
PENGERTIAN KORUPSI 01 Bab PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI Bab 01 PENGERTIAN KORUPSI “To end corruption is my dream; togetherness in fighting it makes the dream come true”. KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Pengertian Korupsi 2
PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI Kompetensi Dasar Mahasiswa mampu menjelaskan arti kata dan definisi korupsi secara tepat dan benar; Mahasiswa mampu menjelaskan sejarah korupsi dan pemberantasan korupsi di Indonesia dengan benar; Mahasiswa mampu menjelaskan bentuk-bentuk korupsi dan perilaku koruptif dengan benar; Mahasiswa mampu membedakan bentuk tindak pidana korupsi dan perilaku koruptif; Mahasiswa mampu menganalisis perbuatan korupsi dan perilaku koruptif di masyarakat; Mahasiswa mampu mengevaluasi dan memahami berbagai bentuk tindak korupsi dan perilaku koruptif. Pokok Bahasan Pengertian Korupsi Sub Pokok Bahasan 1. Definisi Korupsi 2. Bentuk-bentuk Korupsi 3. Sejarah Korupsi KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Pengertian Korupsi 3
DEFINISI KORUPSI PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI 4 Pengertian Korupsi KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Pengertian Korupsi 4
PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Pengertian Korupsi 5
PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Pengertian Korupsi 6
PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI APAKAH ITU KORUPSI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Pengertian Korupsi 7
PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI DEFINISI KORUPSI “KORUPSI” dari bahasa Latin “corruptio” atau “corruptus” “corruptio” dari kata “corrumpere”, “corruption, corrupt” (Inggris), “corruption” (Perancis) dan “corruptie/korruptie” (Belanda). kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Pengertian Korupsi 8
Di Malaysia dipakai kata “resuah” dari bahasa Arab “risywah”, PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI DEFINISI KORUPSI Di Malaysia dipakai kata “resuah” dari bahasa Arab “risywah”, menurut Kamus umum Arab-Indonesia artinya korupsi. Risywah (suap) secara terminologis berarti pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan Semua ulama sepakat mengharamkan risywah yang terkait dengan pemutusan hukum, perbuatan ini termasuk dosa. KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Pengertian Korupsi 9
Koruptor artinya orang yang melakukan korupsi. PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI PENGERTIAN Korup artinya busuk, suka menerima uang suap/sogok, memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya; 1 Korupsi artinya perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya; 2 Koruptor artinya orang yang melakukan korupsi. 3 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Pengertian Korupsi 10
PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI PENDAPAT PAKAR corruptie adalah korupsi, perbuatan curang, perbuatan curang, tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Subekti dan Tjitrosoedibio KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Pengertian Korupsi 11
PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI PENDAPAT PAKAR menguraikan istilah korupsi dalam berbagai bidang, yakni yang menyangkut masalah penyuapan, yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan yang menyangkut bidang kepentingan umum. Hal ini diambil dari definisi “financial manipulations and deliction injurious to the economiy are often labeled corrupt” Baharuddin Lopa mengutip pendapat David M. Chalmers KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Pengertian Korupsi 12
PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI PENDAPAT ULAMA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Pengertian Korupsi 13
PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Pengertian Korupsi 14
Perbuatan korupsi menyangkut : PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI Perbuatan korupsi menyangkut : Sesuatu yang bersifat amoral, Sifat dan keadaan yang busuk, Menyangkut jabatan instansi atau aparatur pemerintah, Penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, Menyangkut faktor ekonomi dan politik dan penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatan. KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Pengertian Korupsi 15
BENTUK KORUPSI Kerugian Keuangan Negara Suap Menyuap PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI BENTUK KORUPSI Kerugian Keuangan Negara Suap Menyuap Penggelapan Dalam Jabatan Pemerasan Perbuatan Curang Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan Gratifikasi KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Pengertian Korupsi 16
PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI Korupsi di Indonesia sudah ‘MEMBUDAYA’ sejak dulu, sebelum dan sesudah kemerdekaan, di era Orde Lama, Orde Baru, berlanjut hingga era Reformasi. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi, namun hasilnya masih jauh DARI HARAPAN. Diskusikan di dalam kelas, mengapa hal ini masih dan terus terjadi? KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Pengertian Korupsi 17
PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI Lomba poster KPK, Karya : Arbi Syahrur Rajab Lomba poster KPK, Karya : Briliantina Latifah Hidayat KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Pengertian Korupsi 18
Selamat datang generasi muda anti-korupsi PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI Selamat datang generasi muda anti-korupsi Indonesia akan lebih baik jika tanpa korupsi Lomba poster KPK, Karya : Christian Tumpak KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Pengertian Korupsi 19
Bagian Hukum dan Kepegawaian Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Terimakasih kepada: Institut Teknologi Bandung, Universitas Paramadina, Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Negeri Semarang, UNIKA Soegijapranata, dan KPK, TIRI, ICW Produksi: Bagian Hukum dan Kepegawaian Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI copyrights © dikti 2012