SUDARSONO, SH, MM Nomor ID

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
OLEH: Drs. H. Syamsul bahri, m.pdi kabag tu kanwil kemenag prov. bali
Advertisements

ASSALAMMUALAIKUM WR.WB
Topik : Struktur Sosial dan Hukum
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
NORMA DALAM MASYARAKAT
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
HUKUM PUBLIK & HUKUM PRIVAT
PROBLEMATIKA HUKUM.
SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
PENGANTAR ILMU HUKUM 4 SKS
FACHRIZAL AFANDI, S.Psi., SH., MH
Pengertian Hukum __________________.
TEORI HUKUM.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Konsep Dasar Nilai, Norma, dan Moral
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
TEORI HUKUM.
Arti hukum Pertemuan - 02.
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
SOSIOLOGI PEMBANGUNAN B 2015
MANUSIA DAN HUKUM.
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
HUKUM ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA
DASAR-DASAR ILMU HUKUM
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PENGERTIAN HUKUM Manusia adalah mahluk sosial. Di mana ada masyarakat, di sana ada hukum (Ibi Ius Ubi Societas) Hukum : Aturan-aturan perilaku yang dapat.
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
Dr. Utary Maharany B, SH.,M.Hum
Alasan penghapusan pidana
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
ASPEK HUKUM BISNIS POKOK BAHASAN: “PENGERTIAN HUKUM”
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
Pendahuluan- Apakah hukum itu
Tujuan dan Fungsi Hukum
MENUMBUHKAN KESADARAN DAN KETERIKATAN TERHADAP NORMA
Perundang-undangan di Indonesia
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
ASAS LEGALITAS.
Masyarakat, Norma dan Hukum
Bila Anda Mencintai Hutan
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
Terbentuknya negara Fungsi pemerintah Hubungan negara dan warga negara
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Nama Kelompok 1: Jabal Ausarizq S. Khalista Atma D. Neneng Sartika
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS.
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
PENGANTAR ILMU HUKUM 4 SKS
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Pengenalan Mata Kuliah
TAAT HUKUM.
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

SUDARSONO, SH, MM Nomor ID. 42002579 PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH)/ PENGANTAR TATA HUKUM INDONESIA (PTHI) “KAIDAH HUKUM” SUDARSONO, SH, MM Nomor ID. 42002579 MODUL 2

PENGERTIAN HUKUM ARTI HUKUM: HUKUM DALAM ILMU SOSIAL YANG DINAMIS, SELALU BERUBAH SESUAI PERKEMBANGAN ZAMAN TIDAK SAMA DENGAN HUKUM DALAM ILMU ALAM/ FISIKA YANG TETAP. HUKUM MENGATUR HAMPIR SEGALA ASPEK KEHIDUPAN DAN MELINDUNGI MANUSIA SEJAK ADA DALAM KANDUNGAN SAMPAI IA MENINGGAL DAN DIMAKAMKAN. ADA BERBAGAI MACAM DEFINISI HUKUM TERGANTUNG SUDUT PANDANG MASING-MASING PAKAR HUKUM, TETAPI BELUM ADA YANG MAMPU MENYATUKANNYA DALAM SATU DEFINISI HUKUM YANG MEMUASKAN

PENGERTIAN HUKUM Prof. Dr.Mr. L.J. Van Apeldoorn dalam bukunya Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht (terjemahan Oetrid Sadino, SH) bahwa adalah tidak mungkin memberikan definisi tentang apakah yang disebut dengan hukum itu. Definisi tentang hukum menurut Van Apeldoorn adalah sangat sulit untuk dibuat, karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.

PENDAPAT PARA SARJANA Prof.Dr.Mr. E.Utrecht : hukum itu adalah himpunan peraturan-aturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. J.C.T.Simorangkir, dan Woerjono Sastropranoto : Hukum itu ialah peratuan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu

UNSUR-UNSUR HUKUM C.S.T. Kansil (Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia) : 1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. 2. Peraturan itu diadakan oleh badan-2 resmi yang berwajib. 3. Peraturan itu bersifat memaksa. 4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

CIRI-CIRI HUKUM 1. ADANYA PERINTAH DAN/ATAU LARANGAN. 2. PERINTAH DAN/ATAU LARANGAN ITU HARUS DITAATI SETIAP ORANG.

SIFAT HUKUM MENGATUR DAN MEMAKSA merupakan aturan hidup bermasyarakat yang bersifat mengatur dan memaksa orang mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi tegas terhadap siapa yang tidak patuh mentaatinya.

TUJUAN HUKUM 1. MEMBERI SEBANYAK-BANYAK KEBAHAGIAAN BAGI SEBANYAK-BANYAK ORANG (TEORI UTILITIS). 2. MELINDUNGI KEPENTINGAN PRIBADI MAUPUN SELURUH MASYARAKAT. 3. MENGATUR PERGAULAN HIDUP MANUSIA SECARA DAMAI. 4. MENGABDI PADA TUJUAN NEGARA. 5. MENCIPTAKAN KEDAMAIAN, KEADILAN, KESEJAHTERAAN DAN KEBAHAGIAAN DALAM MASYARAKAT (POKOK-POKOK PIKIRAN DALAM PEMBUKAAN UUD 1945) – (teori Etis)

PERANAN HUKUM MENCIPTAKAN KEADILAN(JUSTICE), MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM (CERTAINTY), MEMBERIKAN MANFAAT (UTILITY), MEWUJUDKAN KEHIDUPAN BERSAMA YANG DICITA-CITAKAN.

HUKUM DAN KEADILAN G.W.PATON mensitir pendapat SALMON “bukanlah berarti hukum itu keadilan, tetapi hukum itu merupakan suatu alat dengan mana keadilan dapat dicapai”

HUKUM DAN KEADILAN Hukum dan keadilan saling berhubungan dan saling membutuhkan. Kalau hanya menitik beratkan salah satunya dan mengabaikan yang lain, maka hasilnya dapat kita gambarkan dalam 2 pameo : Summum ius summa iniura (keadilan yang tertinggi adalah ketidak adilan yang tertinggi). Jadi semakin banyak keadilan itu dituntut, maka hasilnya justru ketidak adilan. Lex dura sed tamen scripta (undang-undang adalah keras , akan tetapi memang demikianlah bunyinya). Kalau kita membaca suatu pasal UU, nampak memuat ketentuan yg sungguh-2, yg tegas dan tidak meragukan, dan berlaku sama pada setiap orang yg melanggarnya, apabila demikian maka hasilnya adalah ketidakadilan.

HUKUM DAN KEADILAN (lanjutan) Dapat dikatakan semakin tepat dan tajam peraturan hukum, maka semakin terdesaklah keadilan. Solusi ? perlu diberikan kewenangan kepada hakim untuk menafsirkan oeraturan perundang-undangan sedemikian rupa shg keadilan dan kemanfaatan dapat dipertimbangkan, misalnya dengan merumuskan ancaman hukuman (sanksi) maksimal, meskipun yg demikian dapat mengurangi segi kepastian hukum.

HUKUM DAN KEKUASAAN Hukum dan kekuasaan mempunyai hubungan yang erat dan hubungan timbal balik. “HUKUM TANPA KEKUASAAN HANYALAH SEBAGI ANGAN-ANGAN” DAN KEKUASAAN TANPA HUKUM ADALAH KESEWENANG-WENANGAN ATAU KEZALIMAN”.

HUKUM DAN KEKUASAAN Hukum dapat dianggap sebagai kekuasaan, yaitu apabila hukum itu dianggap patut oleh masyarakat. Hukum mempunyai kekuasaan kesusilaan, hukum menyentuh hati nurani manusia, shg anggota masy pada umumnya wajib melaksanakan hukum, dan apabila tidak akan menyesal.

HUKUM DAN KEKUASAAN Van Apeldorn : “hukum adalah kekuasaan karena hukum bercita-citakan keadilan, artinya bercita-cita memberikan kepada tiap-tiap orang apa yang menjadi bagiannya. Dikatakan kekuasaan yang bercita-cita keadilan, karena keadilan yang sungguh-sungguh atau mutlak tidak dapat dicapai oleh hukum.

HUKUM DAN SANKSI Sanksi (ancaman hukuman) bukan merupakan unsur pokok atau essensiil dari hukum, tetapi hanyalah unsur tambahan atau pelengkap, artinya sanksi baru diperlukan apabila hukum dilanggar dan oleh karenanya maka harus ditegakkan. Sanksi dalam pelanggaran : Pidana : “terjadinya delik” Perdata: “terjadinya onrechttige daad” atau tejadinya “wanprestatie” Tata Usaha Negara/Tata Pemerintahan :”terjadinya onrechtmatige overheid daad atau detournement de pouvoir atau excess de pouvoir”

PENYIMPANGAN KAIDAH HUKUM ALASAN PEMAAF ALASAN PEMBENAR KEADAAN DARURAT PEMBELAAN TERPAKSA MELAKSANAKAN UNDANG-UNDANG MELAKSANAKAN PERINTAH JABATAN

TERIMA KASIH The End

DEWI KEADILAN Temis : seorang wanita yang kedua tangannya memegang pedang dan timbangan, dengan mata tertutup untuk menjamin pertimbangan yang tidak memihak dan tidak memandang Siapa yang diadilinya.

INTERDEPENDENSI HUKUM DG KEADILAN SOSIAL perilaku individu + Tuntutan individu - MASYARAKAT INDIVIDU kesejahteraan > 0 Berbagai inisiatif & kreatif + perilaku organisasi - Kontribusi warga masyarakat + INDIVIDU MASYARAKAT kesejahteraan < 0 Berbagai pembatasan sikap perilaku -

INTERDEPENDENSI HUKUM DG KEKUASAAN Intput lemahnya Hukum adl output menguatnya kekuasaan Input menguatnya Hukum adl Output melemahnya kekuasaan KEKUASAAN Kelangsungan hidup individu tergantung daripada kuatnya hukum

HUKUM DAN MORALITAS (Emile Durkheim) Keteraturan tindakan Kepentingan Kolektif Masyarakat milieu Moralitas Masyarakat Sui genneris Otoritas Keterikatan kelompok Disiplin Otonomi Ilmu