KETENTUAN DAN KODE ETIK ASESOR MAKALAH KEPEMIMPINAN KETENTUAN DAN KODE ETIK ASESOR
SUDAH MENDAPAT SERTIFIKAT KELAYAKAN DARI LPPKS KRITERIA DOSEN WIDYAISWARA PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH SUDAH MENDAPAT SERTIFIKAT KELAYAKAN DARI LPPKS
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Melaksanakan proses penilaian makalah kepemimpinan sekolah/madrasah; Melakukan penilaian berdasarkan rubrik penilaian; Melakukan moderasi untuk menyepakati hasil penilaian yang berbeda di antara kedua asesor. Menetapkan kategori hasil penilaian makalah kepemimpinan sekolah/ madrasah Melaporkan hasil penilaian secara tertulis kepada penyelenggara program persiapan kepala sekolah/madrasah.
KODE ETIK Jujur dan memiliki kredibilitas dalam melaksanakan penilaian. Objektif dan tidak memihak (tidak didasari kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu). Menolak segala bentuk penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi. Memiliki komitmen yang tinggi untuk memajukan pendidikan di Indonesia melalui peningkatan kualitas kepemimpinan sekolah/madrasah.
TERIMAKASIH SEMOGA MENJADI ASESOR YANG PROFESIONAL