ILMU POLITIK NAMA ANGGOTA : RISKI RIANDA ALBERTUS ARYO ANDIKA TITO NUR M. HADI FATHONI
TEORI ILMU POLITIK Teori politik adalah bahasan atau pemikiran yang berkaitan dengan politik. Teori politik juga bisa di artikan dengan proses pembagian kekuasaan dalam masyarakat khususnya dalam sebuah negara.
PERIODE TEORI POLITIK Teori politik terbagi dalam 3 periode, yaitu: -Periode Klasik -Periode Abad Pertengahan -Periode Modern
PERIODE KLASIK 1) Teori Politik Socrates Socrates memiliki kepribadian sebagai seorang teoritikus politik yang berupaya jujur, adil dan rasional dalam hidup kemasyarakatan dan mengembangkan teori politik yang radikal.
2) Teori Politik Plato Filsafat politik yang diuraikan oleh Plato sebagai cerminan teori politik. Dalam teori ini yakni filsafat politik tentang keberadaan manusia di dunia terdiri dari tiga bagian yaitu, Pikiran atau akal, Semangat atau keberanian dan Nafsu atau keinginan berkuasa.
3) Teori Politik Aristoteles Teori politik Aristoteles bernuansa filsafat politik yang meliputi : Filsafat teoritis, Filsafat praktik dan Filsafat produktif. Aristoteles berpendapat sumbu kekuasaan dalam negara yaitu hukum. Oleh karena itu para penguasa harus memiliki pengetahuan dan kebajikan yang sempurna. Sedangkan warga negara adalah manusia yang masih mampu berperan.
PERIODE ABAD PERTENGAHAN 1) Teori Politik Agustinus Agustinus melihat perbandingan Negara sekuler dan negara Tuhan. Negara sekuler dianggap sebagai penyelewengan oleh para penguasa yang bijaksana. Sedangkan negara Tuhan menghargai segala sesuatu yang baik dan mengutamakan nilai kebenaran.
2) Teori Politik Thomas Aquinas Teori politik Thomas Aquinas meliputi: 1. Pembagian negara baik dan negara buruk yang menerapkan sumber teori politik. 2. Tujuan negara yang di identikkan dengan tujuan manusia dalam hidup yakni mencapai kemuliaan abadi dalam hidup. Untuk mencapai kemuliaan abadi maka diperlukan pemerintah yang berbentuk Monarki. 3. Dalam negara diperlukan adanya hukum abadi yang berasal dari Tuhan yang mengatur alam semesta dan hukum alam manusia untuk merasionalkan manusia menaati hukum. Hukum positif yang merupakan pelaksanaan hukum .
3) Teori Politik Marthen Luther Teori politik Marthen Luther meliputi : 1. Teori politik reformasi yakni kebebasan politik dengan cara membatasi kekuasaan raja dan kebebasan diserahkan pada rakyat. 2. Kekuasaan raja-raja diperjelas dan tidak diperlukan adanya campur tangan gereja atas unsur negara. Menempatkan kekuasaan negara lebih tinggi dari kekuasaan gereja. 3. Kekuasaan Tuhan atas manusia bersifat langsung dan tidak melalui perantara.
PERIODE MODERN 1) Teori Politik John Locke John Locke mampu berkarya dalam bidang teori politik ditulis dalam buku Two Treatises on Civil Government. Locke adalah salah atu orang yang paling tidak suka jika suatu kekuasaan mutlak berada di tangan para penguasa, locke menolak pendapat yang mengatakan bahwa kekuasaan didasarkan pada sebuah warisan seperti yang terdapat di dalam keluarga.
2) Teori Politik Montesquieu Montesquieu terkenal dengan dunia ilmu pengetahuan tentang negara, Trias politika adalah ide pokok dalam demokrasi barat yang berkembang di eropa pada abad 17 dan 18. Trias politika adalah anggapan bahwa kekuasaan Negara terdiri dari tiga macam kekuasaan yaitu, kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Trias politika menganggap kekuasaan-kekuasaan ini jangan di berikan kepada orang yang sama guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa.
3) Teori Kekuasaan Tuhan Teori Kekuasaan Tuhan yang tidak rasional karena penguasa menganggap diri mendapat kekuasaan dari Tuhan dan menempatkan diri sebagai wakil Tuhan di dunia. Pada sisi lain, terdapat teori kekuasaan Tuhan Rasional yang beranggapan bahwa seorang penguasa yang dinobatkan menjadi penguasa karena kehendak Tuhan. Dalam teori kekuasaan Tuhan, keadilan dijadikan dasar negara Tuhan untuk mengatur kehidupan warga negara.
4) Teori Kekuasaan Hukum Teori politik hukum yang dominan mengutarakan kegiatan-kegiatan penguasa yang harus berdasarkan hukum yang disebut Rule of Law. Keunggulan teori kekuasaan hukum meliputi: Penguasa menjalankan kekuasaan sesuai UUD, Penguasa berkuasa sesuai hukum, Penguasa berupaya menerapkan open manajemen, Pers yang bebas sesuai dengan UUD Negara, adanya kepastian hukum dalam sistem demokrasi, pemilu yang bebas dan rahasia, setiap warga negara diikutkan dalam mekanisme politik, setiap warga negara sama di depan hukum dan diperlukan pengawasan masyarakat.
5) Teori Kekuasaan Negara Teori kekuasaan negara yang meliputi: Sifat memaksa dari kekuasaan negara. 6) Teori Kekuasaan Rakyat Kekuasaan rakyat yaitu penguasaan rakyat atas lembaga perundang-undangan yang sekarang disebut legislatif. 7) Teori Politik Demokrasi mendominankan kepemimpinan politik dan pembuatan kebijakan dengan tujuan membantu seluruh rakyat agar ikut dalam modernisasi ekonomi, sosial dan politik.
8) Teori Politik Kedaulatan Teori kedaulatan terdapat berbagai teori yang pada umumnya menekankan pada kekuasaan sebagai suatu tandingan atau perimbangan terhadap kekuasaan penguasa atau kekuasaan tunggal. 9) Teori Kedaulatan Intern dan Ekstern Kedaulatan intern yang memperlihatkan batas lingkup kekuasaan negara yang berbentuk fisik. Batas kedaulatan ini meliputi : Kedaulatan bidang politik, Kebebasan kemerdekaan, Keadilan, Kemakmuran atau kesejahteraan dan Keamanan. Kedaulatan ekstern yang dominan menunjukkan pada kebebasan negara dan kekuasaan-kekuasaan negara lain yang tidak dijajah oleh negara lain. Kedaulatan ekstern ini dalam penerapan pada saat negara memutuskan untuk melakukan hubungan kerja sama dengan negara lain dalam bidang tertentu.
10) Teori kedaulatan De Facto dan De Jure Teori kedaulatan ini menunjuk pada pelaksanaan kekuasaan yang nyata dalam suatu masyarakat merdeka atau telah memiliki independensi, di antaranya: Kedaulatan De Facto yang tidak sah dan Kedaulatan De Facto yang sah. Sedangkan Teori kedaulatan De Jure, dalam teori politik, kedaulatan De Jure menunjuk pada pengakuan suatu wilayah atau suatu situasi menurut hukum yang berlaku.
TERIMA KASIH