6. ORGANISASI PROFESI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
Advertisements

Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
Kaitan UU no 29 tahun 2004 dgn Pelayanan Kebidanan
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER UNIVERSITAS JAMBI 2008
RENCANA PELATIHAN KESEHATAN HAJI PUSDIKLAT APARATUR 2012
PENGORGANISASI BIDANG KEPERAWATAN
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
ANGKET PEMBACA HARIAN Field Data dan Sampel Angket dimuat pada hari Jumat, 1 Mei 2009 Penantian pengembalian Angket dari tanggal 1-15 Mei 2009 Jumlah.
RAPAT KOORDINASI PROGRAM PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SDM KESEHATAN
ANGKET PEMBACA TABLOID Field Data dan Sampel Angket dimuat pada hari Jumat, 1 Mei 2009 Penantian pengembalian Angket dari tanggal 1-15 Mei 2009.
Sistem Pemusnahan Rekam Medis di RS
Dr. Henny Hanna, Sp.KFR, MARS, PhD. Program Majelis Kesehatan (Divisi Pelayanan) merupakan kesepakatan MUKTAMAR ke-47 di Makassar pada tanggal 2 – 7 Agustus.
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
PROFIL IAP -Ikatan Ahli Perencanaan- Jawa Timur
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
Peta Peningkatan Pemenuhan Energi Listrik Tiap Provinsi Hasil Model
PEMBANTU KETUA I BIDANG AKADEMIK
Feedback Sistem Informasi SDM Kesehatan
Aplikasi Pemetaan Mutu
Efektivitas Penelitian Dosen Terhadap Pemberantasan Narkoba
Kebijakan Registrasi Tenaga Kesehatan Indonesia
SEKRETARIS DITJEN BIMAS BUDDHA
ORGANISASI PROFESI REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
KOMPETENSI 6 Organisasi dan Managemen Pelayanan
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Persiapan Penyelenggaraan Program Percepatan Pendidikan
Materi 4 Manajemen Rumah Sakit AKK – smt 7
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Peran himpaudi dalam perluasan pelayanan, akses dan mutu
Kabupaten/Kota yang telah Menginisiasi KLA sampai Tahun 2014
DATA KELULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2007 S.D 2010
DATA KEBUTUHAN GURU (NASIONAL) TAHUN
PUSTANSERDIK SDM KESEHATAN
PANDUAN PEMBENTUKAN MUSYAWARAH KERJA PENGAWAS SEKOLAH (MKPS) DAN KELOMPOK KERJA PENGAWAS SEKOLAH (KKPS) DIREKTORAT TENAGA KEPENDIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL.
IKATAN GURU PENDIDIKAN KHUSUS
IKATAN WIDYAISWARA INDONESIA (IWI)
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
KODE ETIK RUMAH SAKIT DAN KODE ETIK PROFESIONAL
DATA KEBUTUHAN GURU SD NEGERI (NASIONAL) TAHUN
Materi Kuliah Pengertian jabatan profesional guru, dasar, fungsi, tujuan pendidikan nasional, dan tu­gas, hak, serta kewajiban tenaga kependidik­an. Tahapan.
KEBIJAKAN PELAKSANAAN BIMBINGAN DAN KONSELING
DEFINISI BAKU GT adalah guru tersedia yaitu jumlah guru yang ada dikurangi jumlah guru pensiun/mutasi/meninggal JM adalah jumlah murid/siswa yang ada (untuk.
IKATAN GURU PENDIDIKAN KHUSUS
DATA KEBUTUHAN GURU SMK NEGERI (NASIONAL) TAHUN
AD & ART KOMITE SEKOLAH Dinas Pendidikan DKI Jakarta 23 Februari 2009
SEKRETARIAT BPRS PROVINSI SUMATERA UTARA DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA Jl Prof. HM. Yamin No: 41 AA Kota Medan (20351) Telepon(061)
INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA
KEBIJAKAN BAN-S/M TAHUN 2014
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
PERATURAN TENTANG NAKES NAURI ANGGITA TEMESVARI, SKM., MKM
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Perundang-Undangan
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
PENDIDIKAN Rekam MEDIS & INFORMASI KESEHATAN ( D3-RMIK)
SIKLUS PERENCANAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Traditional Houses of Indonesia
Ni Putu Ayu Dewi Wijayanti, S.Farm., M.Si., Apt
EVALUASI E-DATABASE SIPD JAWA TIMUR 2018
EVALUASI PENYERAPAN ANGGARAN PERCEPATAN PENDAFTARAN VARIETAS LOKAL
Organisasi Yankes Pertemuan 3
KEBIJAKAN FORUM DATA JAWA TIMUR 2018
Program Penguatan ( LLDIKTI ) KOPERTIS
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
STRATEGI PERCEPATAN MENUJU PEMERINTAH YANG BERSIH, EFEKTIF DAN EFISIEN
KEBIJAKAN REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2019
Transcript presentasi:

6. ORGANISASI PROFESI

ORGANISASI REKAM MEDIS DI INDONESIA PERHIMPUNAN PROFESIONAL PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN INDONESIA (PORMIKI)

PORMIKI 18 Februari 1989 di Yayasan Amanah, jl. Taman Kebon Sirih, Jakarta dihadiri oleh 31 rekan-rekan dan berbagai profesi yang tidak saja berasal dari organisasi profesi tetapi juga dari instansi kesehatan pemerintah dan swasta. Ketua Umum yang terpilih ialah Ibu Gemala Hatta. PORMIKI Hasil dari Panitia Kerja Pembina dan Pengembangan Sistem Pencatatan Medis RS DKI Jaya (PPSPM)

TUJUAN ORGANISASI 1. Membantu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan Sistem Kesehatan Nasioanl (SKN) dengan mengembangkan sistem rekam medis dan informasi kesehatan. 2.Mengembangkan ilmu rekam medis dan informasi kesehatan 3.Memperjuangkan kepentingan organisasi serta meningkatkan profesi anggota

VISI-MISI Visi PORMIKI “Manajemen Informasi Kesehatan Yang Handal di Indonesia”. 2. Misi PORMIKI Pengembangan profesi. Peningkatan kualitas pelayanan Manajemen Informasi Kesehatan. Pengembangan IPTEK bidang Manajemen Informasi Kesehatan. Peningkatan kesejahteraan anggota.

. Pengembangan Organisasi mengembangkan organisasinya sampai ke tingkat daerah di 14 provinsi yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Bali, NTB, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan DI Yogyakarta.

Kerjasama dengan Depkes menghasilkan peraturan yang berkaitan dengan karir tenaga Perekam Medis dengan keluarnya SK MenPan no. 135/Kep/M.Pan/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya.

Kongres PORMIKI menyelenggarakan Kongres 5 (kali) sebagai forum tertinggi untuk menghasilkan kesepakatan-kesepakatan tentang kepengurusan, penyusunan program kerja, Kode Etik, AD/ART, Visi dan Misi yang disesuaikan dengan perkembangan.

Ketua Umum DPP PORMIKI Dr.Dra Gemala Hatta, MRA,MKes (1989-1999), Siswati,SKM. MKM (1999-2006) dan Lily Wijaya, SKM, MM (2006-2009)

KODE ETIK PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN Mukadimah BAB I KEWAJIBAN UMUM Pasal 1 BAB II Pasal 2 BAB III Pasal 3 BAB IV KEWAJIBAN PROFESI Pasal 4 BAB V KEWAJIBAN DALAM BERHUBUNGAN DG. ORGANISASI PROFESI DAN INSTANSI LAIN Pasal 5 BAB VI KEWAJIBAN TERHADAP DIRI SENDIRI Pasal 6 BAB VII PENUTUP Pasal 7

KOMPETENSI 1: KLASIFIKASI DAN KODIFIKASI PENYAKIT, MASALAH-MASALAH YANG BERKAITAN DENGAN KESEHATAN DAN TINDAKAN MEDIS Deskripsi : Administrator Informasi Kesehatan/ Perekam Medis mampu menetapkan kode penyakit dan tindakan dengan tepat sesuai klasifikasi yang diberlakukan di Indonesia (ICD-10) tentang penyakit dan tindakan medis dalam pelayanan dan manajemen kesehatan

KOMPETENSI 2. : ASPEK HUKUM DAN ETIKA PROFESI Deskripsi : Administrator Informasi Kesehatan/ Perekam Medis mampu melakukan tugas dalam memberikan pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan yang bermutu tinggi dengan memperhatikan perundangan dan etika profesi yang berlaku.

KOMPETENSI 3: MANAJEMEN REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN Deskripsi : Administrator Informasi Kesehatan/ Perekam Medis mampu mengelola rekam medis dan informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan medis, administrasi dan kebutuhan informasi kesehatan sebagai bahan pengambilan keputusan di bidang kesehatan

KOMPETENSI 4: MENJAGA MUTU REKAM MEDIS Deskripsi : Administrator Informasi Kesehatan/ Perekam Medis mampu merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan menilai mutu rekam medis.

KOMPETENSI 5: STATISTIK KESEHATAN Deskripsi : Administrator Informasi Kesehatan/Perekam Medis mampu menggunakan statistik kesehatan untuk menghasilkan informasi dan perkiraan (forcasting) yang bermutu sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan di bidang pelayanan kesehatan

KOMPETENSI 6: MANAJEMEN UNIT KERJA MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN/ REKAM MEDIS Deskripsi : Unit kompetensi ini berhubungan dengan perencanaan, pengorganisasian, penataan dan pengontrolan unit kerja manajemen informasi kesehatan (MIK)/ rekam medis (RM) di instalansi pelayanan kesehatan.

KOMPETENSI 7: KEMITRAAN PROFESI Deskripsi : Administrator Informasi Kesehatan/ Perekam Medis mampu berkolaborasi inter dan intra profesi yang terkait dalam pelayanan kesehatan

G. KESIMPULAN Bab ini merupakan ringkasan dari sejarah dan perkembangan Rekam Medis dari zaman batu hingga saat ini Seiring dengan perkembangan ilmu kedokteran juga ikut berkembang Rekam Medis secara keseluruhannya . Perkembangan dipandang dari sudut organisasi dan standarisasi serta pendidikan.