KEDOKTERAN FORENSIK Dr Novianto Adi
Pengertian Kedokteran Forensik adalah penerapan atau pemanfaatan ilmu kedokteran untuk kepentingan penegakan hukum dan pengadilan. Yang mempelajari hal ikhwal manusia atau organ manusia dengan kaitannya peristiwa kejahatan.
Sesuai fakta yang terjadi pada masyarakat bahwa semakin tingginnya angka kekerasan ataupun masalah dibidang hukum, maka ilmu kedokteran forensik sangat dibutuhkan untuk membantu penegak hokum dalam menangani suatu tindakan penegakan hokum dan keadilan bagi masyarakat.
Peran kedokteran forensik melakukan otopsi medikolegal dalam pemeriksaan untuk mengungkap sebab-sebab kematian. identifikasi mayat meneliti waktu kapan kematian itu berlangsung time of death
Peran kedokteran forensik Penyidikan pada tindak kekerasan seperti kekerasan seksual, kekerasan terhadap anak dibawah umur, kekerasan dalam rumah tangga. Pelayanan genetika/penelusuran keturunan Di negara maju kedokteran forensik juga menspesialisasikan dirinya pada bidang kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh obat-obatan atau yang dikenal dengan driving under drugs influence
Ruang lingkup llmu-ilmu yang menunjang ilmu forensik antara lain ilmu kedokteran, farmasi, kimia, biologi,fisika,dan psikologi. Cabang-cabang ilmu forensik lainnya adalah: kedokteran forensik - balistik forensik toksikologi forensik - fotografi forensik odontologi forensik - psikiatri forensik entomologi forensik - farmasi forensic antrofologi forensik dan serologi / biologi molekuler forensik. Biologi molekuler forensik lebih dikenal dengan”DNA-forensic”.
Terima kasih