YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
Advertisements

Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PT (PERSEROAN TERBATAS)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
MATERI 7 YAYASAN.
YAYASAN Stichting.
Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
BAHAN KULIAH YAYASAN YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM
Kepailitan Badan Hukum
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
FIRMA Kelompok 5.
KOPERASI DAN YAYASAN.
PERSEROAN TERBATAS.
PERSEROAN.
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
PERSEROAN TERBATAS 1.
BENTUK USAHA BADAN HUKUM
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
HUKUM BENDA DAN PERIKATAN
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
 WETBOEK VAN KOOPHANDEL (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG) PASAL 36 SAMPAI PASAL 56.  UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1995  UNDANG-UNDANG TAHUN 40 TAHUN.
BAHAN KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
YAYASAN YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
KEDUDUKAN PERKUMPULAN PASCA DISAHKANNYA UU ORMAS
oleh : NEDDY FARMANTO, SH
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Program Magister Kenotariatan
Majelis Kehormatan Notaris
Universitas Esa Unggul
HUKUM PERUSAHAAN Menurut mahkamah agung (hoge raad) :
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
ASPEK YURIDIS STUDI KELAYAKAN BISNIS Chapter 2
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
Universitas Esa Unggul
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
GANDHI PHARMACISTA, SH., MH
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
YAYASAN YANG DIDIRIKAN ASING
YAYASAN Stichting.
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
Pengurus Yayasan.
Nurhadi Darussalam, SH., M.Hum.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo)

Pendirian Yayasan di Indonesia hingga sebelum diterbitkan undang-undang tersebut hanya berdasarkan atas kebiasaan dalam masyarakat dan yurisprudensi Mahkamah Agung, karena belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur Fakta menunjukan kecenderungan masyarakat mendirikan Yayasan dengan maksud untuk berlindung di balik status badan hukum Yayasan, juga adakalanya bertujuan untuk memperkaya diri para Pendiri dan Pengurus

Sejalan dengan kecenderungan tersebut timbul berbagai masalah, baik masalah yang berkaitan dengan kegiatan Yayasan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar, sengketa dengan Pengurus dengan Pendiri atau pihak lain, maupun adanya dugaan bahwa Yayasan digunakan untuk menampung kekayaan yang berasal dari para pendiri atau pihak lain yang diperoleh dengan cara melawan hukum

PENGERTIAN & UNSUR-UNSUR YAYASAN

Pengertian Yayasan Pasal 1: Adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota

Unsur-unsur: Badan hukum Harta kekayaan yang dipisahkan Tujuannya: sosial, agama, dan kemanusiaan Tidak mempunyai anggota

Unsur-Unsurnya: Badan Hukum; Terdiri dari harta kekayaan yang dipisahkan; Diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan; Tidak mempunyai anggota.

Badan Hukum Pengertian pokok badan hukum adalah: “Segala sesuatu yang berdasarkan tuntutan kebutuhan masyarakat yang demikian itu oleh hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban” Beberapa unsur penting yang terdapat dalam badan hukum: a. Perkumpulan orang (organisasi) b. Dapat melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dalam hubungan-hubungan hukum (rechtsbetrekking) c. Mempunyai harta kekayaan sendiri d. Mempunyai pengurus e. Mempunyai hak dan kewajiban f. Dapat menggugat dan digugat didepan Pengadilan

Kekayaan yang dipisahkan Pasal 26 ayat (1): Kekayaan yang dipisahkan Pasal 26 ayat (1): Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang ayat (2): Selain itu kekayaan Yayasan dapat diperoleh dari: a. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat b. Wakaf c. Hibah d. Hibah Wasiat e. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau peraturan perundang- undangan f. Bantuan dari Negara (Pasal 27)

Pasal 5 ayat (1): Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekyaan lain yang diperoleh Yayasan dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honoharium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas Ada pengecualian dalam Pasal 5 ayat (2): Dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar bahwa Pengurus menerima gaji, upah, maupun honoharium dalam hal: a. Bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas b. Melaksanakan kepengurusan secara langsung dan penuh

Mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan Kegiatan Yayasan hanya bertujuan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat Nirlaba/Non Profit (Tidak menumpuk keuntungan) dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Tidak mempunyai anggota Yayasan pada dasarnya tidak memiliki anggota, dalam hal ini satruktur organisasi Yayasan hanya dalam bentuk: a. Pembina b. Pengurus c. Pengawas

PENDIRIAN BADAN USAHA OLEH YAYASAN

Pasal 3 ayat (1): Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha. Penjelasannya: Ketentuan dari Pasal 3 ayat (1) tersebut dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya.

Pasal 7 ayat (1): Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan Pasal 7 ayat (2): Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25 % dari seluruh nilai kekayaan Pasal 7 ayat (3): Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas dilarang merangkap sebagai anggota direksi atau pengurus dan anggota dewan komisaris atau pengawas dari badan usaha sebagai mana dimaksud Pasal 7 ayat (2)

Pasal 8: Kegiatan usaha dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku Penjelasannya: Kegiatan usaha tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan. Dengan cakupan dalam bidang: HAM, Kesenian, Olah Raga, Perlindungan Konsumen, Pendidikan, Lingkungan Hidup, Kesehatan, dan Ilmu Pengetahuan

KEPENGURUSAN DALAM YAYASAN

Pasal 2: Perangkat organisasi didalam Yayasan terdiri dari : a Pasal 2: Perangkat organisasi didalam Yayasan terdiri dari : a. Pembina b. Pengurus c. Pengawas

Pembina: Pasal 28 ayat (1): Pembina: Pasal 28 ayat (1): Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas Pasal 28 ayat (2): Yang dapat diangkat menjadi Pembina adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina mempunyai dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan Pasal 29: Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas

Pengurus: Pasal 31 ayat (1): Pengurus: Pasal 31 ayat (1): Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan ayat (2): Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum ayat (3): Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas

Pasal 32: Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diangkat kembali Pasal 32 ayat (3): Susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas: a. Seorang Ketua b. Seorang Sekretaris c. Seorang Bendahara Pasal 35 ayat (1): Pengurus Yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan serta berhak mewakili Yayasan baik didalam maupun diluar Pengadilan

Pengawas: Pasal 40 ayat (1): Pengawas: Pasal 40 ayat (1): Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasehat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan ayat (3): Yang dapat diangkat menjadi Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum ayat (4): Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus

PENDIRIAN YAYASAN

Pasal 9 ayat (1): Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal Keterangan: - Dari penjelasan diatas menunjukan bahwa pendiri bukanlah pemilik Yayasan karena sudah sejak semula telah memisahkan harta kekayaannya menjadi milik Yayasan - Dari penjelasan diatas yang dimaksud orang adalah orang perseorangan atau badan hukum

Pasal 9 ayat (2): Pendirian Yayasan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia

Pasal 9 ayat (3): Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat Pasal 10 ayat (2): Dalam hal pendirian Yayasan berdasarkan surat wasiat, penerima wasiat bertindak mewakili pemberi wasiat Penjelasan: Apabila terdapat surat wasiat yang berisi pesan untuk mendirikan Yayasan, maka hal tersebut dianggap sebagai kewajiban yang ditujukan kepada mereka yang ditunjuk dalam surat wasiat selaku penerima wasiat untuk melaksanakan wasiat.

Pasal 10 ayat (3): Dalam hal surat wasiat sebagaimana di maksud dalam ayat (2) tidak dilaksanakan, maka atas permintaan pihak yang berkepentingan, Pengadilan dapat memerintahkan penerima wasiat/ahli waris yang bersangkutan untuk melaksanakan wasiat tersebut

Pasal 11 ayat (1): Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) memperoleh pengesahan dari Menteri Pasal 13A: Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pengurus atas nama Yayasan sebelum Yayasan memperoleh status badan hukum menjadi tanggung jawab Pengurus secara tanggung renteng

Pasal 15 ayat (1): Yayasan tidak boleh memakai nama yang: a Pasal 15 ayat (1): Yayasan tidak boleh memakai nama yang: a. Telah dipakai secara sah oleh Yayasan lain; b. Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan ayat (2): Nama Yayasan harus didahului dengan kata “Yayasan” ayat (3): Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, kata “wakaf” dapat ditambahkan setelah kata “Yayasan”

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN

Pasal 17: Anggaran Dasar dapat diubah, kecuali mengenai maksud dan tujuan Yayasan Pasal 18 ayat (1): Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat Pembina Pasal 21 ayat (1): Perubahan Anggaran Dasar yang meliputi nama dan kegiatan Yayasan harus mendapat persetujuan Menteri

ayat (2): Perubahan Anggaran Dasar mengenai hal lain cukup diberitahukan kepada Menteri Pasal 23: Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Yayasan dinyatakan dalam keadaan pailit, kecuali atas persetujuan kurator

PENGUMUMAN YAYASAN

Pasal 24 ayat (1): Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum atau perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui atau telah diberitahukan wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Ayat (2): Pengumuman sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Menteri dalam jangka waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan disahkan atau perubahan Anggaran Dasar disetujui oleh Menteri