HEKIKAT NEGARA & BANGSA
UNSUR NEGARA 1. UNSUR KONSTITUTIF 2. UNSUR DEKLARATIF 1. Rakyat 2. Wilayah 3. Pemerintah Yang Berdaulat 2. UNSUR DEKLARATIF 4. Pengakuan Dari Negara Lain
RAKYAT
PENGERTIAN BANGSA Bangsa dari kata Nation ( Bahasa Inggris ) Nation berasal dari Natio ( Bahasa Latin ) Artinya : Sesuatu telah lahir, Keturunan, Sekelompok orang yang berada dalam satu garis keturunan Kata Nation berkembang menjadi National ( Kebangsaan ). Pahamnya disebut Nasionalisme ( Paham Kebangsaan / Semangat Kebangsaan )
BANGSA ( Sosiologis Antropologis ) Dalam pengertian Sosiologis Antropologis, BANGSA dinamakan Suku, Suku Bangsa atau Etnik Suku, Suku Bangsa atau Etnik diikat oleh suatu ikatan kesatuan ras, tradisi, sejarah, adat istiadat, bahasa, agama atau kepercayaan
BANGSA ( Politis ) Dalam pengertian Politis, BANGSA adalah suatu masyarakat ( suku bangsa ) yang mengakui dan tunduk pada kekuasaan tertinggi ( kedaulatan ) negara. BANGSA diikat oleh suatu ikatan kesatuan wilayah, hukum dan organisasi kekuasaan / politik, dasar dan ideologi negara, lambang negara, bahasa nasional, semboyan nasional dan nasionalisme
WILAYAH 1. DARAT 2. LAUT 3. UDARA 4. EKSTRATERITORIAL
Konsepsi ( Pandangan ) Pokok mengenai laut : WILAYAH LAUT Konsepsi ( Pandangan ) Pokok mengenai laut : 1. RES NULLIUS : Laut tidak ada yang memiliki oleh sebab itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara 2. RES COMMUNIS : Laut milik masyarakat internasional oleh sebab itu tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara
United Nations Conference on The Law of The Sea ( UNCLOS ) ATAU Konferensi Hukum Laut Internasional III Dalam Konferensi yang diselenggarakan PBB, di Jamaica tanggal 10 Desembe 1982 ini ditandatangani Traktat Multilateral ( 117 negara dan 2 organisasi kebangsaan )
Batas Laut Teritorial : Setiap negara berdaulat atas wilayah laut teritorial sejauh 12 mill laut dari pantai Batas Zona Bersebelahan : Sejauh 12 mill laut di luar batas laut teritorial atau 24 mill laut dari pantai Batas Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEE ) : Sejauh 200 mill laut dari pantai 4. Batas Landas Benua : Sejauh lebih dari 200 mill laut dari pantai
WILAYAH UDARA
ASAL USUL NEGARA Asal usul negara dapat dilihat dari dua pendekatan : 1. Pendekatan Faktual : Berdasarkan kenyataan yang terjadi, yang terungkap dalam sejarah 2. Pendekatan Teoritis : Berdasarkan teori / hasil penelitian yang dikemukakan para ahli
PENDEKATAN FAKTUAL Occupatie Cessie Accesie Anexatie Fusi Separatisme Innovation Proclamation Occupatie atau Pendudukan : Suatu wilayah yang tidak bertuan atau belum dikuasai kemudian diduduki atau dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu 26
PENDEKATAN FAKTUAL Occupatie Cessie Accesie Anexatie Fusi Separatisme Innovation Proclamation Cessie atau Penyerahan : Suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu 26
PENDEKATAN FAKTUAL Occupatie Cessie Accesie Anexatie Fusi Separatisme Innovation Proclamation Accesie atau Penarikan : Suatu wilayah yang baru terbentuk karena gejala alam, yang kemudian dikuasai oleh sekelompok orang dan pada akhirnya membentuk negara 26
PENDEKATAN FAKTUAL Occupatie Cessie Accesie Anexatie Fusi Separatisme Innovation Proclamation Anexatie atau Pencaplokan atau Penguasaan : Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai oleh negara / bangsa lain tanpa adanya reaksi atau perlawanan yang berarti 26
PENDEKATAN FAKTUAL Occupatie Cessie Accesie Anexatie Fusi Separatisme Innovation Proclamation Fusi atau Peleburan : Beberapa negara kecil yang mendiami suatu wilayah, mengadakan suatu perjanjian untuk saling melebur / menjadi satu negara baru 26
PENDEKATAN FAKTUAL Occupatie Cessie Accesie Anexatie Fusi Separatisme Innovation Proclamation Separatisme atau Pemisahan : Suatu negara baru yang lahir karena berhasil memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya 26
PENDEKATAN FAKTUAL Occupatie Cessie Accesie Anexatie Fusi Separatisme Innovation Proclamation Innovation atau Pembentukan Baru : Suatu negara baru yang lahir di atas wilayah suatu negara yang telah lenyap karena sesuatu hal 26
PENDEKATAN FAKTUAL Occupatie Cessie Accesie Anexatie Fusi Separatisme Innovation Proclamation Proclamation atau Proklamasi : Suatu negara baru yang lahir karena keberhasilan suatu bangsa melepaskan diri dari kekuasaan / penjajahan bangsa lain 26
TEORI PERJANJIAN MASYARAKAT PENDEKATAN TEORITIS TEORI KETUHANAN TEORI PERJANJIAN MASYARAKAT TEORI KEKUASAAN TEORI KEDAULATAN TEORI HUKUM ALAM TEORI KETUHAHAN dipelopori oleh : 1. Augustinus 2. Friederich Julius Stahl 3. Thomas Aquinas TEORI KETUHANAN : Segala sesuatu yang ada di alam semesta, terjadi dan ada kerena kehendak Tuhan, maka Negara pun ada karena kehendak Tuhan 26
TEORI PERJANJIAN MASYARAKAT PENDEKATAN TEORITIS TEORI KETUHANAN TEORI PERJANJIAN MASYARAKAT TEORI KEKUASAAN TEORI KEDAULATAN TEORI HUKUM ALAM TEORI PERJANJIAN MASYARAKAT dipelopori oleh : 1. Thomas Hobbes 2. John Locke 3. J.J. Rousseau 4. Montesquieu 26
TEORI PERJANJIAN MASYARAKAT PENDEKATAN TEORITIS TEORI KETUHANAN TEORI PERJANJIAN MASYARAKAT TEORI KEKUASAAN TEORI KEDAULATAN TEORI HUKUM ALAM TEORI KEKUASAAN dipelopori oleh : 1. Harold J. Laski 2. Leon Duguit 3. Karl Marx TEORI KEKUASAAN : Negara terbentuk karena adanya kekuatan dan kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang / selompok orang 26
TEORI PERJANJIAN MASYARAKAT PENDEKATAN TEORITIS TEORI KETUHANAN TEORI PERJANJIAN MASYARAKAT TEORI KEKUASAAN TEORI KEDAULATAN TEORI HUKUM ALAM TEORI KEAULATAN dipelopori oleh : 1. Paul Laband 2. George Jellinek 26
TEORI PERJANJIAN MASYARAKAT PENDEKATAN TEORITIS TEORI KETUHANAN TEORI PERJANJIAN MASYARAKAT TEORI KEKUASAAN TEORI KEDAULATAN TEORI HUKUM ALAM TEORI HUKUM ALAM dipelopori oleh : 26
BENTUK NEGARA & KENEGARAAN BENTUK KENEGARAAN :
BENTUK NEGARA NEGARA KESATUAN NEGARA SERIKAT Negara Kesatuan : Negara Kesatuan dalam penyelenggaraannya dapat dilakukan dengan dua sistem yaitu sistem SENTRALISASI dan sistem DESENTRALISASI
BENTUK NEGARA NEGARA KESATUAN NEGARA SERIKAT Negara Serikat :
Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi
Negara Kesatuan Sistem Desentralisasi
BENTUK KENEGARAAN Koloni adalah Koloni 4. Protektorat Mandat 5. Uni Trustee 6. Dominion Koloni adalah
BENTUK KENEGARAAN Mandat adalah Koloni 4. Protektorat Mandat 5. Uni Trustee 6. Dominion Mandat adalah
BENTUK KENEGARAAN Trustee itu adalah Koloni 4. Protektorat Mandat 5. Uni Trustee 6. Dominion Trustee itu adalah
BENTUK KENEGARAAN Protektorat ++++ Koloni 4. Protektorat Mandat 5. Uni Trustee 6. Dominion Protektorat ++++
BENTUK KENEGARAAN Uni = Koloni 4. Protektorat Mandat 5. Uni Trustee 6. Dominion Uni =
BENTUK KENEGARAAN Dominion = domino Koloni 4. Protektorat Mandat 5. Uni Trustee 6. Dominion Dominion = domino