KEMAJUAN PEREMPUAN DI INDONESIA: ANTARA CITA DAN FAKTA
PENDAHULUAN Isu tentang status wanita dalam Islam akan selalu menjadi wacana yang selalu mengundang pro dan kontra. Meskipun dalam satu segi hak-hak wanita sudah dilegalisasikan dan tertuang dalam Al Quran dan Hadist Nabi SAW, namun ternyata setelah Rasululloh wafat, kondisi wanita Islam dianggap mengalami perubahan yang signifikan. Sementara itu ada stigmatisasi dalam masyarakat kita, bahwa wanita tidak perlu berperan di luar rumah.
“WANITA KARIR?”. Bekerja adalah wajib ain bagi seorang muslim, laki-laki maupun perempuan, sama halnya dengan menuntut ilmu. Beberapa isteri sahabat Rasululloh SAW banyak memberikan kontribusi besar dalam menggapai kegemilangan Islam dengan kecerdasannya.
Beberapa contoh peran wanita muslim dalam sejarah kontribusi wanita muslim dalam perang; kontribusi wanita muslim dalam seni; kontribusi wanita muslim dalam bidang Hukum/Undang-undang; kontribusi wanita muslim dalam politik.
Wanita adalah manusia yang dibebani kewajiban sebagaimana halnya pria Wanita adalah manusia yang dibebani kewajiban sebagaimana halnya pria. Ia berkewajiban menyembah-Nya, menegakkan agama, menunaikan kewajiban, menjauhkan yang haram, berda’wah dalam kebaikan serta amar ma’ruf nahi munkar.
WANITA INDONESIA Sebetulnya kalau melihat kaum perempuan di Indonesia saat ini kita masih jauh dari yang diharapkan atau diinginkan. Pendidikan masih rendah Kemiskinan masih banyak. Akan bisa dikurangi kalau kaum perempuan itu lebih terpelajar. Setidaknya bisa membaca dan menulis. Masih tingginya angkat kematian ibu hamil, melahirkan dan nifas
Dukungan pemerintah? Semua sekolah terbuka bagi perempuan. Sekolah perempuan dan laki-laki dicampur. peningkatan kesehatan perempuan melalui sejumlah program, termasuk penyuluhan pendidikan reproduksi.
KEMAJUAN DALAM 10 TAHUN TERAKHIR Bidang politik dengan direvisinya UU No 3 tahun 1999 jo UU No 4 tahun 2000 tentang Pemilu yang menyediakan kursi bagi perempuan di DPR sebanyak 30 persen meski pada praktiknya hanya 11 persen perempuan yang duduk di DPR. Kemandirian perempuan dalam mengambil keputusan, juga mengalami banyak kemajuan
Bidang instrumen hukum perlindungan perempuan terhadap kekerasan dengan disahkannya UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tantangan tersulit dalam memajukan perempuan Indonesia, adalah mengupayakan perlakuan yang setara bagi perempuan serta memajukan perempuan dari masyarakat tradisional Indonesia.