PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Penyelesaian Sengketa Internasional (politik)
Advertisements

MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
Organ Pokok Perserikatan Bangsa-bangsa
MEKANISME HAM PBB.
PENGADILAN PAJAK.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
Mahkamah Pengadilan Internasional
PERSEROAN TERBATAS.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PENGUNDURAN DIRI (PENARIKAN DIRI) INDONESIA DARI KEANGGOTAAN PBB
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
PERSATUAN BANGSA BANGSA
SK4 KD4 part. 12 Mendiskripsikan pengertian organisasi internasional
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ANGGOTA: ANGGI JANTI T Y (02) DHINA WINDY A (09) MUHAMMAD IRSYAD S (19) ZUHROUL FAUZIATUL U (32) XI IPA 2 Kelompok 7.
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
SEJARAH PERKEMBANGAN HAM
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
MEMBUAT MEDIA PENGAJARAN
Hubungan Internasional
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Fungsi, Wewenang, dan Hak
UPAYA MEMPERSIAPKAN KEMERDEKAAN INDONESIA Oleh : Drs
Hubungan Internasional
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
"One Vision, One Identity, One Community”
HUBUNGAN INTERNASIONAL
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
LIGA BANGSA-BANGSA (THE LEAGUE OF NATIONS)
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
KELOMPOK 2 : 1.Muh.Sofyan Hasyim 2.Andi Fharadyba Haris
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
Ayo Kita Kenali ASEAN Titan sadewo. Apa ASEAN itu? ASEAN itu (singkatan dari Association of Southeast Asian Nations atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia.
ORGANISASI INTERNASIONAL. Organisasi Internasional adalah badan hukum yang didirikan oleh dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat, memiliki kepentingan.
Peran Politik Luar Negeri dalam Hubungan Internasional Kelompok 6 1.DINDA APRILLA PRATIWI 2.DESI ERIKA 3.EDO SUSANTO 4.QOLBIYAH KHOIRUNNISA 5.SAHVIRAH.
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
Konferensi Asia Afrika (KAA)
PERADILAN Tata Usaha Negara
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
RINGKASAN SOAL UJIAN. Pertimbangan dlm pengangkatan Sekjend: Bagi Calon Sekjen: - memenuhi syarat kewibawaan dlm jabatan. - tidak berasal dr anggota tetap.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
DINAMIKA ORGANISASI INTERNASIONAL Miftah Hayati Sharfina Fadhilah Sumondang Ruthy Mataya Gultom
Transcript presentasi:

PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB)

Sejarah PBB Awal mula terbentuknya PBB adalah untuk menggantikan LBB (Liga bangsa-bangsa), yaitu sebuah organisasi yang bertujuan mewujudkan perdamaian yang muncul pada perang dunia I (1914-1918). Namun, dalam perkembangannya, LBB tidak dapat mewujudkannya. Sehingga pada perang dunia II (1939) diadakan pertemuan antara mentri inggris Winston Churchill dan Presiden Amerika serikat Franklin Delano Roosevelt pada 14 agustus 1941, yang menghasilkan Piagam Atlantik (Atlantic Charter), yang berisi Pokok-pokok : Tidak membenarkan adanya perluasan wilayah (politik ekspansi). Setiap bangsa berhak menentukan nasibnya sendiri ( right of self determination). Setiap negara berhak dan bebas ikut serta dalam perdagangan didunia. Perlu diciptakan perdamaian dunia, sehingga semua bangsa bebas dari rasa takut dan kemiskinan Mengusahakan penyelesaian sengketa secara damai.

Piagam Atlantik tersebut menjadi dasar konferensi-konferensi dalam menyelesaikan perang dunia II, dan menuju pembentukan PBB. 3O oktober 1943, di Moskow dilahirkan deklarasi Moskow tengtang keamanan umum yang ditandatangani inggris, USA, Rusia, dan Cina. 21 agustus-7 oktober 1944, diadakan konferensi dumbarton oaks diikuti 39 negara, membahas rencana pendirian PBB 4 februari-11 februari 1945, diadakan konferensi Yalta, untuk menyetujui mengadakan konferensi PBB di Amerika serikat. 25 April-26 juni 1945 , diadakan konferensi San Fransisco yang dihadiri 51 utusan negara. Menghasilkan piagam perdamaian ( Charter of peace) atau piagam PBB. Dan berlaku mulai 24 Oktober 1945.

Asas dan Tujuan PBB Untuk mencapai terwujudnya tujuan-tujuan PBB, baik organisasi ataupun anggotanya harus mengikuti asas-asas berikut : Organisasi ini bersendikan pada asas-asas persamaan kedaulatan dari semua anggotanya. Anggota menjamin adanya hak-hak dan manfaat yang timbul dari keanggotaannya akan memenuhi kewajiban-kewajibannya yang sesuai dan setia kepada piagam PBB. Anggota akan menyelesaikan persengketaan internasional secar damai tanpa menggangu perdamaian dan keamanan internasional, serta keadilan. Anggota akan memberikan segala bantuan kepada PBB yang sesuai dengan piagam PBB. Organisasi menjamin negara-negara bukan anggota PBB bertindak sesuai asas-asas sejauh mungkin bila dianggap perlu untuk perdamaian dan keamanan internasional. PBB tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri, negara anggota.

Tujuan PBB yang tercantum dalam preambul Piagam PBB : Menyelamatkan generasi mendatang dari bencana perang. Memperteguh kepercayaan pada hak-hak asasi manusia, harkat dan derajat diri manusia, dan persamaan hak bagi pria dan wanita, dan bagi semua bangsa. Menciptakan keadaan yang memungkinkan terpeliharanya keadilan dan kehormatan, serta kewajiban yang timbul dari perjanjian internasional dan sumber hukum internasional lain. Mendorong kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik.

Tujuan PBB yang tercantum dalam pasal 1 piagam PBB : Memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Memajukan hubungan persahabatan antara bangsa-bangsa . Mewujudkan kerjasama internasional dalam memecahkan persoalan internasional dalam hal ekonomi, sosial, budaya, kemanusiaan. Dan berusaha memberikan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, tanpa membedakan apapun. Menjadi pusat bagi terupayanya penyelarasan segala tindakan-tindakan bangsa dalam mencapai tujuan bersama .

Struktur Organisasi PBB Pada Struktur organisasi PBB , dibagi menjadi tiga bagian , yaitu : Organ Utama Organ Subsidier Badan Khusus

1. Sekretariat (secretary) Sekretariat merupakan organ PBB yang bertindak sebagai pusat pelaksanaan. Sekretariat PBB dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal yang dipilih oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan PBB untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali. Tugas utama Sekretaris Jenderal sebagai berikut : Melaksanakan tugas-tugas administrasi PBB. Menyusun laporan tahunan tentang kegiatan PBB yang harus disampaikan kepada MU. Menyiapkan, mengumumkan dan melaksanakan segala keperluan badan-badan PBB. Mengajukan kepada DK PBB mengenai situasi yang menurut pendapatnya dapat membahayakan perdamaian internasional.

Sekjen pembantu untuk urusan Dewan Keamanan Selain sekretaris jendral terdapat sekretaris pembantu ( under secretary), yaitu : Sekjen pembantu untuk urusan Dewan Keamanan Sekjen pembantu untuk urusan ekonomi Sekjen pembantu untuk urusan perwakilan dan penerangan untuk daerah yang belum merdeka Sekjen pembantu untuk urusan sosial Sekjen pembantu untuk urusan hukum Sekjen pembantu untuk penerangan Sekjen pembantu untuk koprasi dan pelayanan umum sekjen pembantu untuk urusan tata usaha dan keuangan Tanggung jawab Sekjen Pembantu : Mempersiapkan segala sesuatu dalam rangka penyelenggaraan pertemuan yang akan diadakan oleh majelis umum ataupun badan lainnya. Melaksanakan keputusan-keputusan yang telah dihasilkan oleh badan-badan PBB

2. Majelis Umum (general assembly) Semua negara anggota PBB adalah anggota Majelis Umum. Majelis ini bersidang 1 kali setahun. Tugas dan wewenang Majelis Umum sebagai berikut : Membicarakan persoalan-persoalan yang tercantum dalam PBB. Membicarakan segala sesuatu yang berkaitan dengan perdamaian dan keamanan dunia. Memilih anggota-anggota Dewan Ekonomi Sosial, menerima anggota baru, dan mengangkat Sekretaris Jenderal yang mengepalai Sekretariat. Menetapkan anggaran belanja PBB.   Memiliki wewenang mengadakan perubahan terhadap pasal-pasal piagam PBB.

3. Dewan Keamanan (security Council) Dewan ini memiliki tugas pokok memelihara atau mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional. Dewan Keamanan mempunyai anggota 15 negara. a.  Lima negara anggota tetap (the Big Five) yakni Inggris, Perancis, RRC, Amerika Serikat, dan Uni Sovyet (Rusia). Kelima negara itu mempunyai hak veto yaitu hak untuk menolak atau membatalkan suatu keputusan dalam Dewan Keamanan. Hak veto tidak berlaku apabila masalah yang disidangkan DK menyangkut kepentingan negara anggota DK. b. Sepuluh negara anggota tidak tetap (dipilih secara bergiliran untuk masa tugas dua tahun). Indonesia pernah dipilih menjadi anggota tidak tetap DK antara tahun 1973 – 1974.

Tugas dan wewenang Dewan Keamanan : 1. Menyelesaikan perselisihan internasional secara damai. 2. Mengadakan tindakan pencegahan atau paksaan dalam memelihara perdamaian dan keamanan. 3. Memilih hakim-hakim Mahkamah Internasional. 4. Mengawasi wilayah-wilayah sengketa. 5. Mengawasi pembuatan dan penggunaan senjata militer dari masing-masing anggota. 6. Memberikan pertimbangan kepada majelis umum sehubungan dengan penerimaan anggota baru PBB. 7.Melakukan pengawasan terhadap wilayah wilayah yang dipersengketaan.

4. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economy and Social Council) ECOSOC memiliki 54 anggota, yang semuanya dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun. Presiden dipilih untuk jangka waktu satu tahun dan dipilah di antara kekuatan kecil atau menengah yang berada di ECOSOC. ECOSOC bertemu sekali setahun pada bulan Juli untuk sesi empat minggu Fungsi ECOSOC mencakup pengumpulan informasi, menasihati negara anggota, dan membuat rekomendasi. Selain itu, ECOSOC mempunyai posisi yang baik untuk memberikan koherensi kebijakan dan mengkoordinasikan fungsi tumpang tindih dari badan anak PBB dan dalam peran-peran inilah ECOSOC yang paling aktif.

Tugas dan wewenang dewan ekonomi dan sosial : Mengadakan penelitian terhadap masalah ekonomi, kebudayaan, dan pendidikan, serta kesehatan . Mengajukan usulan dan anjuran kepada Majelis Umum guna meningkatkan kesejahteraan , kebudayaan, dan penghargaan hak-hak asasi manusia Mengkoordinasikan kegiatan badan khusus PBB Melaksanakan tugas-tugas sebagaimana ditentukan dalam sidang Majelis Umum

5. Dewan Perwakilan (Trusteeship Council) Tugas Dewan Perwalian antara lain : 1.mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapai kemerdekaan sendiri. 2. memberikan dorongan untuk menghormati HAM 3. melaporkan hasil pengawasan kepada sdang umum PBB 4. Badan ini bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan pengawasan terhadap wilayah yamg masuk kategori trust-territories (wilayah perwalian) .

6. Mahkamah Internasional Keanggotaan Mahkamah Internasional adalah Badan Peradilan utama dari PBB. Mahkamah Internasional terdiri atas 15 hakim dari 15 negara. Anggota ini bertugas selama 9 tahun. Mahkamah Internasional ini berkedudukan di Den Haag. Tugas Mahkamah Internasional : Mengadili perselisihan-perselisihan atau persengketaan antarnegara-negara anggota PBB yang persoalannya diajukan oleh negara yang berselisih. Memberikan pendapat kepada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengketa antarnegara-negara anggota PBB. Mendesak DK PBB untuk mengambil tindakan terhadap pihak yang tidak menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.

Keanggotaan Organisasi Keanggotaan PBB terdiri dari 2 macam, yaitu: Anggota asli (orginal members) yang terdiri dari 50 negara yang menandatangani Piagam San Fransisco 26 Juni 1945. Pada tanggal 15 Oktober 1945 Polandia menyusul sehingga menjadi 51 negara. Anggota tambahan, yakni negara-negara anggota PBB yang masuk kemudian berdasar syarat-syarat disetujui Majelis Umum PBB.

Syarat-syaratnya menjadi anggota PBB : Negara merdeka. Negara yang cinta damai. Sanggup mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Piagam PBB. Diusulkan oleh Dewan Keamanan dan disahkan oleh Majelis Umum PBB. Suatu negara dapat diterima sebagai anggota PBB jika didalam pemungutan suara di Majelis Umum mendapakan dukungan suara sekurang-kurangnya 2/3 mayoritas suara (pasal 18 Piagam PBB).