AGAMA ISLAM DISUSUN OLEH : ANGGI LESTARI KELAS: X KEPERAWATAN 6 SMK KESEHATAN SAMARINDA
1. zakat a. Pengertian Zakat Zakat ialah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib, sesuai perintah Allah SWT. Hukum berzakat adalah fardu ‘ain bagi setiap muslim/muslimah yang telah memenuhi syarat-syaratnya. Allah SWT berfirman yang artinya: “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Pendengar lagi Maha Mengetahui.”
b. Macam-macam zakat dan ketentuannya Zakat dapat dibagi menjadi dua macam: 1. zakat fitrah (zakat pribadi). 2. zakat mal (zakat harta). 1. Zakat fitrah sedekah wajib yang dibayarkan menjelang idul fitri dengan beberapa ketentuan. Waktu penyerahannya adalah sebelum idul fitri. Al Quran surat Al Bakarah ayat 43 وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ* القران سورة البقرة ٤٣ "Tegakkanlah shalat dan bayarlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk".
Zakat mal adalah zakat harta yang dimiliki oleh seseorang karena sudah sampai nasibnya atau batas seseorang harus mengeluarkan zakat. a. Harta (mal) yang wajib dikeluarkan adalah: - Emas dan perak - Hewan ternak - Harta perdagangan - Hasil tanaman dan buah-buahan - Harta rikaz dan ma’adin
b. Orang berhak menerima zakat ~ Fakir dan miskin ~ Amil zakat ~ Mualaf ~ Budak belia ~ Garimin ~ Fisabilillah ~ Ibnu sabil atau musafir c. Hikmah zakat ~ Membersihkan jiwa manusia dari sifat kikir. ~ Membantu orang miskin. ~ Zakat menegakkan kesejahteraan dan kebahagiaan umat. ~ Zakat membatasi pembengkakan kekayaan. ~ Mengusahakan agar kekayaan bisa beredar di semua lapisan masyarakat.
2. Infak a. Pengertian Infak Infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ " Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit ". (Q.S Ali Imran: 134).
3. Sedekah a. Pengertian Sedekah Sedekah sama dengan pengertian infak, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang bersifat non materiil. Surah Ali Imran, ayat :92. "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya".
4.Wakaf a. Pengertian Wakaf Wakaf dari segi bahasa, berarti ‘menghentikan’ atau ‘menahan’. Maksudnya adalah membekukan hak milik terhadap harta untuk biasanya untuk kepentingan umum. Harta yang diwakafkan tidak boleh habis, tidak boleh dijual. b. Syarat Wakaf Penggunaannya pun harus sesuai dengan niat pemberi wakaf (wakif). Pahala wakaf jauh lebih besar dan lebih langgeng daripada infak atau sedekah, karena akan terus mengalir kepada wakif walaupun ia sudah meninggal dunia selama hartanya itu masih dimanfaatkan.
c. Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf. ~ Pertama, orang yang berwakaf (al-waqif). ~ Kedua, benda yang diwakafkan (al-mauquf). ~ Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi). ~ Keempat, lafadz atau ikrar wakaf (sighah). “Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Q.S. al-Baqarah (2): 267)
d. kategori Wakaf Wakaf benda bergerak dan wakaf tidak bergerak. Wakaf bergerak diantaranya adalah wakaf uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan dll. Sedang wakaf tidak bergerak diantaranya adalah wakaf tanah, bangunan dll.
TERIMA KASIH