Diskominfotik Tabalong 2017 TUGAS DAN FUNGSI PPID Diskominfotik Tabalong 2017
Adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik. Pengertian PPID
Tugas PPID : Merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di badan publik. Fungsi PPID : Penghimpunan, penataan dan penyimpanan informasi publik dari seluruh unit kerja di badan publik Tugas dan Fungsi PPID
Laporan Program/Kegiatan Unggulan Masyarakat di masing-masing OPD (yang sudah di upload atau yang belum di upload di website www.tabalongkab.go.id) dilengkapi dengan foto dokumentasi kegiatan (softcopy) Laporan Pengaduan Masyarakat (hardcopy) Laporan Layanan Informasi atau permintaan dokumen dari pihak lain (seperti wartawan) dibuktikan dengan Formulir Permohonan Informasi Publik (yang sudah diisi) hardcopy Kendala Pelaksanaan dan Saran Laporan PPID
Formulir Permohonan Informasi Publik
Laporan Program/Kegiatan Unggulan Masyarakat ISI LAPORAN : Nama program/kegiatan Hari, tanggal dan tempat kegiatan Deskripsi Kegiatan Dihadiri oleh pejabat Foto dokumentasi kegiatan Laporan Program/Kegiatan Unggulan Masyarakat
Laporan Pengaduan Masyarakat ISI LAPORAN : Nama Pelapor Alamat dan No.Telp/HP Pelapor atau No.KTP Isi Pengaduan Solusi Nama pegawai yang menerima laporan Laporan Pengaduan Masyarakat
TERIMA KASIH ATAS PERHATIAN DAN KERJASAMANYA