NAMA : HELDA MUSTIKA SARI NPM : KELAS : B PRODI : HESY

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Aspek Hukum dalam Ekonomi Mudji Rachmat Ramelan
Advertisements

DEFINISI & RUANG LINGKUP PIH 1 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH.
HUKUM INTERNASIONAL Oleh Setyo widagdo, SH
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Dasar Berlakunya Hukum Adat
BAB 07 PENGENDALIAN SOSIAL
POLITIK HUKUM PENGERTIAN :
Hukum dalam perspektif antropologi
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
POLITIK HUKUM.
Assalamu’alaikum bismillah...
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
Penelitian Hukum PENELITIAN Skripsi, Tesis, HUKUM UNTUK Disertasi,
Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia
Pengertian Hukum __________________.
HUKUM BISNIS FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA Oleh:
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
PENGANTAR HUKUM BISNIS Disampaikan pada Perkuliahan STIE MDP 2014 Ryzky Yan Deriza.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
Dr. Drs. Widodo Suryandono SH, MH.
DOSEN : DR. EDIE TOET HENDRATNO, SH., M.SI.
Pertemuan Keempatbelas
Pengantar Issue Profesional dan Sosial TI
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
PENGERTIAN HUKUM Manusia adalah mahluk sosial. Di mana ada masyarakat, di sana ada hukum (Ubi Societas Ubi Ius). Hukum : aturan-aturan perilaku yang dapat.
PEMIKIRAN HUKUM DALAM MASYARAKAT
FILSAFAT HUKUM Oleh, H. Maswandi, SH
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
HUKUM BISNIS FAKULTAS TEKNIK JURUSAN TEKNIK INDUSTRI UK. MARANATHA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Arti hukum Pertemuan - 02.
Dasar Berlakunya Hukum Adat
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
HUKUM PERDATA.
SOSIOLOGI PEMBANGUNAN B 2015
MANUSIA DAN HUKUM.
ALIRAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
3. patokan (kaidah, ketentuan).
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PENGERTIAN HUKUM Manusia adalah mahluk sosial. Di mana ada masyarakat, di sana ada hukum (Ibi Ius Ubi Societas) Hukum : Aturan-aturan perilaku yang dapat.
ASAS-ASAS PERUNDANG-UNDANGAN
Dr. Utary Maharany B, SH.,M.Hum
SISTEM HUKUM Isnaini.
ADR MENURUT UUPLH.
DISIPLIN HUKUM Disiplin adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi. Secara umum disiplin dapat dibedakan antara disiplin.
TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
ETIKA BISNIS Definisi Etika Sebagai Profesi
DAN PERADILAN NASIONAL
PEMBIDANGAN HUKUM.
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
Pendahuluan- Apakah hukum itu
PENGERTIAN DAN UNSUR-UNSUR NEGARA
HUKUM DI INDONESIA HUKUM DI INDONESIA.
HUKUM BISNIS FAKULTAS EKONOMI UK. MARANATHA Oleh:
Nilai nilai pancasila dalam staatsfundamentalnorm
SISTEM HUKUM & PERADILAN NASIONAL.
ADR MENURUT UUPLH.
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
BAB 07 PENGENDALIAN SOSIAL
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
PEMIKIRAN HUKUM DALAM MASYARAKAT. Sosiologi Hukum ? Studi tentang hukum dalam kehidupan Bermasyarakat (Dirdjosisworo, 1983)
HUKUM PERDATA.
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
SISTEM HUKUM INDONESIA
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
Dr. Lindawaty S. Sewu, SH., M. Hum.
KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI ARIEF PRIANDI A KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

NAMA : HELDA MUSTIKA SARI NPM : 1502090141 KELAS : B PRODI : HESY

SOSIOLOGI HUKUM I. Kaedah Hukum II. Berfungsinya Hukum dalam masyarakat YURIDIS SOSIOLOGIS FILOSOFIS FILSAFAT PENGACARA PERATURAN HUKUM POLISI PENEGAK HUKUM JAKSA FASILITAS HAKIM MASYARAKAT

III. Pengertian hukum IV. Definisi Hukum PENGETAHUAN KAIDAH TATA HUKUM PETUGAS KEPUTUSAN PENGUASA SIKAP AJAG JALINAN NILAI IV. Definisi Hukum MARCUS TULLIUS CICERO ( ROMAWI ) RUDOLF VON JHERING ( JERMAN ) MOCHTAR KUSUMAATMADJA ( INDONESIA ) DLL

V. Hukum Berdasarkan Waktu IUS CONSTITUENDUM IUS CONSTITUTUM VI. Bentuk Hukum VII. Teori Ajaran Hukum ETIS UTILITAS CAMPURAN VIII. Tujuan Hukum KEDISIPLINAN KEADILAN PERUBAHAN SOSIAL KETERATURAN TERTULIS UU TIDAK TERTULIS HUKUM ADAT

DISTRIBUTIF IX. Jenis Keadilan KONSTITUTIF KONSTITUTIF LANJUTAN SOCIAL CONTROL (Mengontrol dirimu dan masyarakat ) X. Fungsi Hukum SOCIAL EGINERING ( Rekayasa Sosial ) Dispute Sofflement (Penyelesaian Sengketa )