NAMA : HELDA MUSTIKA SARI NPM : 1502090141 KELAS : B PRODI : HESY
SOSIOLOGI HUKUM I. Kaedah Hukum II. Berfungsinya Hukum dalam masyarakat YURIDIS SOSIOLOGIS FILOSOFIS FILSAFAT PENGACARA PERATURAN HUKUM POLISI PENEGAK HUKUM JAKSA FASILITAS HAKIM MASYARAKAT
III. Pengertian hukum IV. Definisi Hukum PENGETAHUAN KAIDAH TATA HUKUM PETUGAS KEPUTUSAN PENGUASA SIKAP AJAG JALINAN NILAI IV. Definisi Hukum MARCUS TULLIUS CICERO ( ROMAWI ) RUDOLF VON JHERING ( JERMAN ) MOCHTAR KUSUMAATMADJA ( INDONESIA ) DLL
V. Hukum Berdasarkan Waktu IUS CONSTITUENDUM IUS CONSTITUTUM VI. Bentuk Hukum VII. Teori Ajaran Hukum ETIS UTILITAS CAMPURAN VIII. Tujuan Hukum KEDISIPLINAN KEADILAN PERUBAHAN SOSIAL KETERATURAN TERTULIS UU TIDAK TERTULIS HUKUM ADAT
DISTRIBUTIF IX. Jenis Keadilan KONSTITUTIF KONSTITUTIF LANJUTAN SOCIAL CONTROL (Mengontrol dirimu dan masyarakat ) X. Fungsi Hukum SOCIAL EGINERING ( Rekayasa Sosial ) Dispute Sofflement (Penyelesaian Sengketa )