Relevansi Universal dalam Argumentasi Hukum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
Advertisements

PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENDIDIKAN
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
PUTUSAN PENGADILAN.
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEKUATAN FINAL DAN MENGIKAT (FINAL AND BINDING) PUTUSAN ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DI INDONESIA DAN SINGAPURA.
RAGAM EKSPOSISI Setyawan Pujiono, M.Pd Jur. Pendidikan Bahasa Indonesia FBS UNY.
PSIKOLOGI dalam PERADILAN DIBUAT DAN DIPRESENTASIKAN DALAM PENDIDIKAN & PELATIHAN CALON HAKIM, TA 2005, Kampus Pengayoman Gandul.
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
MK: METODE ILMIAH DOSEN: SUTRISNO HADI PURNOMO.
Penalaran Hukum - Legal Reasoning
TANGGUNG JAWAB PROFESI HUKUM (ADVOKAT) II
Obyek Penelitian Hukum
Penelitian Hukum PENELITIAN Skripsi, Tesis, HUKUM UNTUK Disertasi,
MUHAMAD ABDUL MUTOHAR, Pelaksanaan Pemeriksaan Perkara Cepat Pelanggaran Lalu Lintas di Pengadilan Negeri Pekalongan.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
BEBERAPA PENDEKATAN DALAM PENELITIAN HUKUM NORMATIF
ASPEK HK ACARA MK.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Untuk banding : Tidak ada syarat-syarat khusus kecuali tentang tenggang waktu saja, pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi). Meruapakan pengadilan.
TUGAS AKHIR MAHASISWA FAKULTAS HUKUM
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Proses Persidangan Pidana Pengadilan Negeri di Indonesia. Oleh: Eka Priambodo, SH., MH. Advokat ekapriambodo.blogspot.com 07/06/2016hak cipta
PUTUSAN PENGADILAN.
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
PENYIDIKAN NEGARA.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Dr. Utary Maharany B., SH., M.Hum
Dasar Berlakunya Hukum Adat
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Penyitaan.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENANGANAN PERKARA.
METODOLOGI PENELITIAN PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENULISAN LAPORAN.
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
PERKULIAHAN IV.
HUKUM ACARA PIDANA.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Advokasi Litigasi.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Metode-Cara Penemuan Hukum
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH IV)
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH III)
RAMBU-RAMBU PENULISAN MAKALAH LINGKUNGAN
Manajemen Sistem Informasi
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
HASIL DAN PEMBAHASAN (RESULT & DISCUSSION ).
BEBERAPA PENDEKATAN DALAM PENELITIAN HUKUM NORMATIF
ASAS LEGALITAS.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
PROBLEMATIKA HUKUM TUNTUTAN BEBAS
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Karina Jayanti,S.I.Kom.,M.Si
PENALARAN HUKUM Muchamad Ali Safa’at.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته
TUGAS, FUNGSI DPRD DALAM PEMBENTUKAN PERDA BERDASARKAN PERMENDAGRI NO 80 TAHUN 2015 DAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIS.
PERKEMBANGAN, PENGERTIAN DAN MAKNA KONSTITUS
Transcript presentasi:

Relevansi Universal dalam Argumentasi Hukum Oleh : Agus Topan Pribadi Arfiani Nur Ardiyanto Bagas Wega

Pengertian Argumentasi (legal reasoning) ‘argument’ → bahasa Latin ‘arguere’ → menjelaskan argumentasi hukum → “alasan penjelasan yang diuraikan secara jelas, berupa serangkaian pernyataan secara logis, untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian atau gagasan, berkaitan dengan asas­ hukum, norma hukum dan peraturan hukum konkret, serta sistem hukum dan penemuan hukum”. Dalam arti luas legal reasoning berkaitan dengan proses psikologi yang dilakukan hakim, untuk sampai pada keputusan atau kasus yang dihadapinya menyangkut aspek psikologi dan aspek biographi. dalam arti sempit berkaitan dengan argumentasi yang melandasi satu keputusan menyangkut kajian logika suatu keputusan.

CONTOH : ARGUMENTASI HUKUM DALAM PERKARA PIDANA STRUKTUR (ANATOMI) PLEDOI / PEMBELAAN: II. FAKTA DAN ANALISA FAKTA (40%) - Konsisten pada hukum acara; - Saksi-saksi dan profil ( Pemberi Keterangan); -  Keterangan-keterangan Dalam Sidang; (Saksi / pemberi keterangan  & barang bukti) -  Keterangan yang menguntungkan Terdakwa; -  Keterangan-keterangan yang sah; -  Kesimpulan fakta yang sah secara yuridis (fakta hukum). I. PENDAHULUAN (15%) - Salam pembuka (salutation) - Rangkuman Isi - Konsistensi Penerapan Hukum Acara (opening Statement) - Status BAP.

III. ANALISA YURIDIS (35%) Uraian satu persatu unsure delik; Unsur-unsur delik yang perlu dibahas dan diktritik (kalau ada) pada Undang-Undang ybs; Kesimpulan. IV.  PENUTUP (10%) Kesimpulan; Permohonan. V.     APENDIKS Transkripsi persidangan; Referensi-referensi yang dirujuk dalam uraian.

3 langkah dalam Reasoning based on precedent : Identifikasi landasan yang tepat dan preseden. Identifikasi kesamaan dan perbedaan yang didasarkan kepada preseden dengan kasus yang dihadapi atau dengan menganalisis fakta dibandingkan atau dipertentangkan dengan preseden. Tentukan apakah dari kesamaan-kesamaan ataupun perbedaan faktual lalu memutuskan apakah mengikuti preseden atau tidak.

2 langkah Reasoning based on rules. Pola ini pada dasarnya adalah deduksi. Perbedaannya dengan pola pertama : Pengundangan suatu aturan lazimnya mendahului kasus. Asas supremasi legislatif, sehingga hakim memainkan peran yang sub-ordinasi, hakim tidak boleh merubah bahasa aturan.

Argumentasi Dasar Pertimbangan Hakim dalam Memutuskan Suatu Perkara, Yang Relevan Aspek Yuridis Aspek Sosiologis Aspek Filosofis

Sekian Terimakasih