Relevansi Universal dalam Argumentasi Hukum Oleh : Agus Topan Pribadi Arfiani Nur Ardiyanto Bagas Wega
Pengertian Argumentasi (legal reasoning) ‘argument’ → bahasa Latin ‘arguere’ → menjelaskan argumentasi hukum → “alasan penjelasan yang diuraikan secara jelas, berupa serangkaian pernyataan secara logis, untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian atau gagasan, berkaitan dengan asas hukum, norma hukum dan peraturan hukum konkret, serta sistem hukum dan penemuan hukum”. Dalam arti luas legal reasoning berkaitan dengan proses psikologi yang dilakukan hakim, untuk sampai pada keputusan atau kasus yang dihadapinya menyangkut aspek psikologi dan aspek biographi. dalam arti sempit berkaitan dengan argumentasi yang melandasi satu keputusan menyangkut kajian logika suatu keputusan.
CONTOH : ARGUMENTASI HUKUM DALAM PERKARA PIDANA STRUKTUR (ANATOMI) PLEDOI / PEMBELAAN: II. FAKTA DAN ANALISA FAKTA (40%) - Konsisten pada hukum acara; - Saksi-saksi dan profil ( Pemberi Keterangan); - Keterangan-keterangan Dalam Sidang; (Saksi / pemberi keterangan & barang bukti) - Keterangan yang menguntungkan Terdakwa; - Keterangan-keterangan yang sah; - Kesimpulan fakta yang sah secara yuridis (fakta hukum). I. PENDAHULUAN (15%) - Salam pembuka (salutation) - Rangkuman Isi - Konsistensi Penerapan Hukum Acara (opening Statement) - Status BAP.
III. ANALISA YURIDIS (35%) Uraian satu persatu unsure delik; Unsur-unsur delik yang perlu dibahas dan diktritik (kalau ada) pada Undang-Undang ybs; Kesimpulan. IV. PENUTUP (10%) Kesimpulan; Permohonan. V. APENDIKS Transkripsi persidangan; Referensi-referensi yang dirujuk dalam uraian.
3 langkah dalam Reasoning based on precedent : Identifikasi landasan yang tepat dan preseden. Identifikasi kesamaan dan perbedaan yang didasarkan kepada preseden dengan kasus yang dihadapi atau dengan menganalisis fakta dibandingkan atau dipertentangkan dengan preseden. Tentukan apakah dari kesamaan-kesamaan ataupun perbedaan faktual lalu memutuskan apakah mengikuti preseden atau tidak.
2 langkah Reasoning based on rules. Pola ini pada dasarnya adalah deduksi. Perbedaannya dengan pola pertama : Pengundangan suatu aturan lazimnya mendahului kasus. Asas supremasi legislatif, sehingga hakim memainkan peran yang sub-ordinasi, hakim tidak boleh merubah bahasa aturan.
Argumentasi Dasar Pertimbangan Hakim dalam Memutuskan Suatu Perkara, Yang Relevan Aspek Yuridis Aspek Sosiologis Aspek Filosofis
Sekian Terimakasih