Pertemuan VII PPh Pasal 22 26 Matakuliah : F0412/PERPAJAKAN Tahun : 2006 Versi : 07/13 Pertemuan VII PPh Pasal 22 26
PPh Pasal 22 26 SA - Withholding PPh Pasal 22 PPh Pasal 23 PPh Pasal 24 PPh Pasal 25 PPh Pasal 26
SA - Withholding Sebagian dibayar sendiri Sebagian besar lewat pihak ke-3 Pembayaran sementara (di depan) Menjadi kredit pajak Meringankan pemeritah Cash flow bagi pihak ke-3
PPh Pasal 22 Dipotong - dipungut - dibayar Transaksi dengan APBN/D Import dari LN Pembelian barang tertentu Jual ke BUMN/industri tertentu Tarif: 1,5% -- 2,5 % -- 7,5 %
PPh Pasal 23 Dipotong WP Badan (otomatis) Dipotong OP tertentu (ditunjuk) Atas Bunga, Deviden, Royalty Jasa tertentu (norma - tarif efektif) 15% x pembayaran Deviden ditetapkan RUPS
PPh Pasal 24 Penghasilan atas usaha di LN Worldwide income Terhutang PPh di LN Menjadi kredit pajak di DN Hitung khusus maks. = DN Tanpa kompensasi rugi di LN
PPh Pasal 25 Dibayar sendiri tiap bulan Asummsi tahun sebelumnya Meringankan WP akhir tahun WP OP tertentu 2% WP OP ke LN FLN Pengurangan/pembebasan
PPh Pasal 26 Wajib Pajak LN Obyek 23 atau 26 Bunga, Deviden, Royalty Jasa tertentu Tarif lebih tinggi (20%) Tarif rendah (ada treaty)