POKOK - POKOK PIKIRAN PENYIAPAN PERPRES PAL KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA POKOK - POKOK PIKIRAN PENYIAPAN PERPRES PAL Jakarta, 7 Mei 2009
FILOSOFI Perlu adanya komitmen formal Pemerintah tentang pembinaan olahraga prestasi yang berkesinambungan dan dapat mengharumkan nama bangsa dan negara Wujudnya Perpres Pemerintah berinisiatif menyiapkan Program Atlet Andalan (PAL) sebagai acuan (cetak biru) yang prinsip pelaksanaannya adalah bersama stakeholders olahraga yang kompetens PAL sebagai konsep telah disusun berdasarkan prinsip ilmiah melalui proses partisipatif berbagai stakeholders yang kompetens PAL yang ditetapkan dengan Perpres harus dievaluasi secara periodik untuk penyempurnaan, sehingga tujuan dapat dicapai PAL adalah program bersama yang pelaksanaannya harus melibatkan unsur masyarakat khususnya KONI.
TAHAP PEMBAHASAN Harus mengacu produk hukum yang lebih tinggi (UU No. 3/2005) Sepakati struktur Keppres Fokus harus pada PAL bukan struktur organisasi pelaksanaannya Struktur pelaksana mengacu pada Ex Offisio fungsional bukan individu Harus ada back ground informasi tentang proses penyusunan PAL sebagai konsep (Menpora harus siapkan ini) Draft Perpres yang akan dikirim ke Setkab harus lengkap dengan Informasi tersebut
PROSES PENYUSUNAN 22 Januari 2009, Kemenko Kesra; Draft Keppres fokus pada Struktur, Penjelasan PAL pada Lampiran, Pembentukan Tim Kecil 13 Februari 2009 Kemenko Kesra; Wacana Keppres menjadi Perpres (akomodasi Penjelasan PAL dalam Batang Tubuh) 16 & 20 Februari & 2, 8 April 2009, Kemenko Kesra; Pertemuan Tim Kecil Kemenko Kesra, Kemenegpora, Setkab, Depdiknas, Depkeu, dan Bappenas 18 Maret 2009, Kemenko Kesra; Disepakati Keppres menjadi Perpres 24 Maret 2009, Kemenko Kesra; Penjelasan ttg “Winning Strategy” oleh Tim PAL, dlm rgk tindak lanjut penyusunan Perpres PAL 13 April 2009 - sekarang; Proses Penyempurnaan Draft
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN 2009 TENTANG PROGRAM ATLET ANDALAN
STRUKTUR RANCANGAN PERPRES PAL 14 BAB; 44 PASAL BAB I (Ketentuan Umum), 1 Pasal BAB II (Penetapan PAL), 2 Pasal BAB III (Identifikasi dan Pemanduan Bakat Atlet Nasional), 2 Pasal BAB IV (Seleksi Calon Atlet Andalan), 3 Pasal BAB V (Penetapan Pelatih PAL), 3 Pasal
STRUKTUR RANCANGAN PERPRES PAL (Lanjutan-1) 14 BAB; 44 PASAL BAB VI (Penerapan Pelatihan Performa Tinggi), 3 Pasal BAB VII (Sarana, Prasarana dan Perlengkapan Olahraga), 2 Pasal BAB VIII (Penerapan IPTEK bidang Olahraga), 3 Pasal BAB IX (Pembinaan Kehidupan Sosial & Gaya Hidup Atlet), 3 Pasal
STRUKTUR RANCANGAN PERPRES PAL (Lanjutan-2) 14 BAB; 44 PASAL BAB X (Badan Pengelola PAL; Pembentukan & Tugas), 11 Pasal - Bagian I: Pembentukan (1 Pasal) - Bagian II: Susunan Organisasi (10 Pasal) a. Ketua (Menpora); Wakil Ketua (Ketua KONI) b. Pengarah (Ketua: Menko Kesra); diharapkan minimal 3 orang terdiri dari Menteri-Menteri terkait lainnya c. Badan Pelaksana: Diatur oleh Menpora selaku Ketua
STRUKTUR RANCANGAN PERPRES PAL (Lanjutan-3) 14 BAB; 44 PASAL BAB XI (Pengangkatan dan Pemberhentian), 7 Pasal BAB XII (Pembiayaan; APBN), 1 Pasal BAB XIII (Ketentuan Peralihan ; PUU terkait lainnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres ini), 1 Pasal BAB XIV (Ketentuan Penutup), 2 Pasal
Terima Kasih