KEBIJAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI KABUPATEN BOGOR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Gedung Dharmais, Pengasih, Kulon Progo
Advertisements

DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BREBES
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
ISMI ASTUTI DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
MANAGEMENT PENGELOLAAN BMN (Khusus BMN yang Bersumber dari Pengadaan
Pengelolaan Barang Milik Daerah
Adminstrasi Asset dan Inventaris.
Direktorat Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
LATAR BELAKANG PENERAPAN PENYUSUTAN
INVENTARISASI DAN PENGHAPUSAN Oleh : Bambang Wisnu Handoyo
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
SOSIALISASI PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH
BULETIN TEKNIS NO. 05 AKUNTANSI PENYUSUTAN
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
Pencatatan Barang Milik Sekolah/Madrasah
TIM Kekayaan dan Investasi (DPKKD)
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
INVENTARISASI PRASARANA DAN SARANA SMA DAN SMK NEGERI SE JAWA BARAT DALAM RANGKA IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN.
TATA CARA PENGELOLAAN BMN DALAM RANGKA TERTIB ADMINITRASI,
PENYAJIAN KEMBALI (RESTATEMENT) LKPD TAHUN 2015
TATA KELOLA BARANG MILIK DAERAH Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur
SOSIALISASI PERMENDAGRI NO 19 TAHUN 2016.
SAKIP DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BLITAR TAHUN 2017.
STRATEGI KABUPATEN GORONTALO MERAIH DAN MEMPERTAHANKAN
BULETIN TEKNIS NO. 05 AKUNTANSI PENYUSUTAN
PENILAIAN ASET BERBASIS AKRUAL
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
PERMASALAHAN PENGELOLAAN ASET BMD DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
DATA BARANG MILIK DAERAH
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
DIREKTORAT BARANG MILIK NEGARA
PENYUSUTAN DALAM APLIKASI SIMAK-BMN
PEJABAT PENGELOLA BMN.
Inspektorat Kabupaten Sleman
Disampaikan oleh : M. Erfin Fatoni,S.E., M. Acc
Dasar Hukum UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;
Inventarisasi BRILLIAN ROSY S.PD., M.PD.
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN ATAS BARANG MILIK DAERAH
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
URGENSI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Pemerintah Desa
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
For Good Local Governance
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BMD.
PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Manajemen & Kodefikasi Aset Desa
PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH (BMD)/ASET DI PEMKAB SLEMAN
KEBIJAKAN HIBAH DANA DEKONSENTRASI / TUGAS PEMBANTUAN DAN HIBAH DROPPING DALAM RANGKA TERTIB PENATAUSAHAAN KEMENTERIAN KESEHATAN.
UPAYA PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BIRO UMUM SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL.
Kegiatan Koordinasi Aset SD, SMP dan TK Negeri Pembina
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
CROSS CUTTING 2018 Strategi Kebijakan : 1. Menurunkan Jumlah
IMPLEMENTASI PERMENDAGRI
PAPARAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH TAHUN 2018
Pelaku Pengelolaan Barang Milik Daerah (PMDN 19/2016)
Doden FE Untag Banyuwangi
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
REGULASI KEUANGAN NEGARA
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
Kebijakan Penyelesaian Hibah BMN DK/TP Dan Dropping
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI KABUPATEN BOGOR DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN BARANG DAERAH KABUPATEN BOGOR

Pentingnya Pengetahuan mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah, karena: Pemerintah wajib melakukan pengamanan terhadap BMD Belum lengkapnya data mengenai jumlah, nilai, kondisi dan status kepemilikannya. Belum tersedianya database aset yang akurat dalam rangka penyusunan Neraca Pemerintah Daerah. Kurang adanya persamaan persepsi dalam hal pengelolaan Barang Milik Daerah.

Gambaran Barang Milik Pemerintah Kabupaten Bogor Tanah: Bidang tanah 3.786 bidang Luas total 30.116.202 m2 Nilai Rp. 7.302.681.059.352 Kendaraan: Kendaraan Roda 2 : 2.234 unit Kendaraan Roda 3 : 32 unit Kendaraan Roda 4 : 991 unit Kendaraan Roda 6 : 120 unit Nilai : Rp. 228.725.538.632 Gedung dan Bangunan : Gedung dan Bangunan : 16.076 unit Nilai perolehan Rp.2.549.907.317.046 Jalan, Irigasi, dan Jaringan : Nilai Perolehan Rp.3.240.302.148.821 Aset Tetap Lainnya Nilai Perolehan Rp. 473.541.234.377 Konstruksi dalam Pengerjaan Nilai Perolehan Rp. 482.440.268.654 NILAI ASET TETAP KABUPATEN BOGOR PER 31 DESEMBER 2014 Rp. 15.404.202.200.774

DASAR HUKUM 1. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PEGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH 2. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH 3. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemda kab Bogor Tahun 2005 : Wajar Tanpa Pengecualian Tahun 2006 : Disclaimer Tahun 2007 : Wajar Dengan Pengecualian S/d 2014

Mengapa penyajian aset dan persediaan dinilai tidak wajar? Penyajian nilai aset dan persediaan dalam Neraca Pemda tidak sesuai dengan catatan yang ada di masing-masing SKPD. SKPD tidak melakukan pencatatan administrasi aset secara tertib, karena lemahnya SPI (Sistem Pengendalian Intern). Pengawasan Melekat oleh Atasan Langsung jarang dilakukan.

Pejabat Pengelola Barang Daerah Kepala Daerah : selaku Pemegang kekuasaan ↓ dibantu oleh > Sekretaris Daerah : selaku Pengelola Barang > Satker Pengelola Barang Daerah : selaku Pembantu Pengelola Barang > Kepala SKPD : selaku Pengguna Barang > Kepala UPTD : selaku Kuasa Pengguna Barang > Penyimpan Barang Milik Daerah > Pengurus Barang Milik Daerah

Kewajiban Penyimpan Barang Milik Daerah Pelaksanaan yang harus dilakukan oleh Penyimpan Barang Milik Daerah : Menerima, menyimpan dan menyalurkan BMD Meneliti dan menghimpun dokumen pengadaan barang yang diterima. 2) Meneliti jumlah dan kualitas barang yang diterima sesuai dengan dokumen pengadaan. 3) Mencatat barang milik daerah yang diterima ke dalam Buku / Kartu Barang , dan Buku / Kartu Persediaan. 4) Mengamankan barang milik daerah yang ada dalam Persediaan. 5) Membuat Laporan Penerimaan, Penyaluran dan Stock/Persediaan barang milik daerah kepada kepala SKPD.

Kewajiban Pengurus Barang Milik Daerah Pelaksanaan yang harus dilakukan oleh Pengurus Barang Milik Daerah: Mencatat seluruh barang milik daerah yang berasal dari APBD maupun perolehan lain yang sah ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), Kartu Inventaris Ruangan (KIR), Buku Inventaris (BI), Buku Induk Inventaris (BII), sesuai dengan kodefikasi dan penggolongan barang milik daerah. Melakukan pencatatan barang milik daerah yang dipelihara/diperbaiki ke dalam Kartu Pemeliharaan. Menyiapkan : Laporan Barang Pengguna Semesteran (LPBS) Laporan Barang Pengguna Tahunan (LPBT), Laporan Inventarisasi 5 (lima) tahunan. Menyiapkan usulan penghapusan barang milik daerah yang rusak atau tidak dipergunakan lagi.

Siklus Pengelolaan Barang Milik Daerah Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Pengadaan Penerimaan, Penyimpanan, dan Penyaluran Penggunaan Penatausahaan (Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan) Pemanfaatan Pengamanan dan Pemeliharaan Penilaian Barang Daerah Penghapusan Pemindahtanganan Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Pembiayaan Tuntutan Ganti Rugi

PENATAUSAHAAN ASET Pembukuan Inventarisasi Pelaporan

Pembukuan Aset dicatat ke dalam daftar aset menurut penggolongan dan kodefikasi barang. (utk barang daerah digunakan Daftar Barang Pengguna / Daftar Barang Kuasa Pengguna) Pencatatan aset menurut penggolongan dimuat ke dalam masing-masing KIB ( Kartu Inventaris Barang )

KIB B : Peralatan dan Mesin KIB C : Gedung dan Bangunan Barang Milik Daerah tercatat di dalam KIB A, B, C, D, E, F. KIB A : Tanah KIB B : Peralatan dan Mesin KIB C : Gedung dan Bangunan KIB D : Jalan, Irigasi dan Jaringan KIB E : Aset Tetap Lainnya KIB F : Konstruksi dalam Pengerjaan

Inventarisasi kegiatan atau tindakan untuk melakukan perhitungan, pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan, pencatatan data dan pelaporan barang milik organisasi dalam unit pemakaian.

Barang inventaris adalah seluruh barang yang dimiliki oleh organisasi yang penggunaannya lebih dari satu tahun dan dicatat serta didaftar dalam Buku Inventaris.

Tujuan dilakukannya Inventarisasi atas aset – aset untuk mengetahui saldo akhir tahun / saldo awal tahun

Kartu Inventaris Ruangan adalah kartu untuk mencatat barang- barang inventaris yang ada dalam ruangan kerja. (dipasang di setiap ruangan kerja, pemasangan maupun pencatatan inventaris ruangan menjadi tanggung jawab pengurus barang dan Kepala Ruangan).

Kartu Inventaris Barang (KIB) adalah Kartu untuk mencatat barang-barang Inventaris secara tersendiri atau kumpulan/kolektip berisi catatan mengenai : data asal, volume, kapasitas, merk, type, nilai/harga dan data lainnya, diperlukan untuk inventarisasi maupun tujuan lain dan dipergunakan selama barang itu belum dihapuskan.

KIB (Kartu Inventaris Barang) terdiri dari : (1) Kartu Inventaris Barang A (Tanah); (2) Kartu Inventaris Barang B (Mesin dan Peralatan); (3) Kartu Inventaris Barang C (Gedung dan Bangunan); (4) Kartu Inventaris Barang D (Jalan, Irigasi dan Jaringan); (5) Kartu Inventaris Barang E (Aset Tetap Lainnya); (6) Kartu Inventaris Barang F (Konstruksi dalam Pengerjaan) Sumber data : Permendagri 17 Tahun 2007

Buku Inventraris adalah himpunan catatan data teknis dan administratif yang diperoleh dari catatan kartu barang inventaris sebagai hasil inventarisasi yang dilaksanakan secara serentak pada waktu tertentu.

Penatausahaan dapat dilakukan Secara manual atau menggunakan Aplikasi Teknologi Informasi Sistem Barang Daerah ( ATISISBADA) Pelaksanaan ATISISBADA memerlukan : SDM yang berkompeten ( mampu mengoperasikan Komputer dan sistem Aplikasi) Perangkat yang memadai ( Laptop, Komputer dan Jaringan internet ) Dukungan dari atasan/pimpinan

Web : http://123.231.253.230/

Penatausahaan Aset berkaitan erat dengan Akuntansi Didalam ATISISBADA telah disajikan menu Akuntansi yang dapat mendukung penyajian laporan keuangan pemerintah daerah Penyimpan/pengurus barang harus memahami keterkaitan antara menu akuntansi dengan menu penatausahaan barang Contoh menu akuntansi : Penyusutan, aset lainnya, aset tak berwujud, intrakomptabel, ekstrakomptabel

Mulai Tahun 2015 laporan keuangan disusun menggunakan Accrual base (berbasis akrual) Dari sisi Aset laporan tersebut telah memperhitungkan PENYUSUTAN Penyimpan/pengurus barang dituntut untuk memahami perubahan tersebut Proses penyusutan telah disajikan didalam ATISISBADA dimana tata cara penggunannya harus dipahami oleh seluruh penyimpan/pengurus barang.