RESPONSIBILITY & STATE LIABILITY Lilik Pudjiastuti, S.H.MH. Fakultas Hukum Universitas Airlangga
HUKUM ADMINISTRASI KEKUASAAN PEMERINTAHAN LEGALITAS
Parameter Legalitas Peraturan Perundang-undangan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik - Larangan sewenang-wenang Rasionality - Larangan penyalahgunaan wewenang sesuai tujuan
Komponen Hk Administrasi Hukum untuk penyelenggaraan pemerintahan (het recht voor het besturen door overheid; recht voor het bestuur: normering van het bestuursoptreden) Hukum oleh pemerintah (het recht dat uit dit bestuur onstaat; recht van het bestuur : nadere regelgeving, beleidsregels, concrete bestuursbesluiten) Hukum terhadap pemerintah yaitu hukum yang menyangkut perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindak pemerintahan (het recht tegen het bestuur).
RUANG LINGKUP KEABSAHAN (RECHMATIGEHAEID) WEWENANG Legalitas formal SUBSTANSI presumptio iustae causa PROSEDUR
3 ELEMEN WEWENANG DASAR HUKUM Wilsvorming PENGARUH Hak & Kewajiban KONFORMITAS Tanggungjawab
KRITERIA PERTANGGUNGJAWABAN Cara memperoleh kewenangan Subyek Hukum
RESPONSIBILITY “the state of being answerable for an obligation, and includes judgment, skill, ability and capasity” (hal dapat dipertanggungjawabkan atau suatu kewajiban, termasuk putusan, ketrampilan, kemampuan dan kecakapan).
RESPOSIBILITY Political responsibility Social responsibility Legal responsibility Profesional responsibility Media responsibility
STATE LIABILITY state liability merupakan konsep tanggunggugat kepada negara/pemerintah dalam arti mereka harus memberi kompensasi jika terjadi kerugian atau derita, secara langsung atau tidak langsung, materiil atau mental kepada warganya
Sumber Kewenangan Atribusi Delegasi Mandat
SUBYEK HUKUM Tindakan jabatan Tindakan pribadi
T E R I M A K A S I H