HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM
VISI DAN MISI UNIVERSITAS ESA UNGGUL
Materi Sebelum UTS 01. Orientasi mata kuliah Hukum Acara Peradilan Agama 02. Sumber-sumber Hukum Acara Peradilan Agama 03. Sejarah Peradilan Agama di Indonesia & terbentuknya UU No. 7 Tahun 1989 beserta amandemennya 04. Asas-asas Umum Peradilan Agama 05. Susunan Hierarki dan Organisasi Peradilan Agama 06. Kewenangan Peradilan Agama 07. Kewenangan Mahkamah Syari’iyah di Aceh
Materi Setelah UTS 12. Upaya Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali 08. Proses Berperkara di Peradilan Agama dari Segi Administratif 09. Pembuatan surat gugatan, surat permohonan, surat kuasa, surat jawaban, surat replik serta surat duplik yang diperlukan dalam penyelesaian sengketa di pengadilan agama 10. Pembuktian dalam hukum Islam dan peradilan agama di Indonesia 11. Produk-produk peradilan agama (Putusan dan Penetapan) 12. Upaya Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali 13. Cara-cara pemeriksaan di tingkat banding dan kasasi 14. Bantuan hukum dan yurisprudensi Peradilan Agama
KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Setelah mahasiswa mengikuti mata kuliah ini selama satu semester diharapkan mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan serta dapat mengaktualisasikan mekanisme sistim Peradilan Agama, baik kedudukan, susunan organisasi, kekuasaan dan kewenangan, aspek formal pengajuan gugatan, pemeriksaan, putusan serta upaya hukum, juga memahami dengan logis tentang kedudukan Peradilan Agama dalam sistim kekuasaan kehakiman di Indonesia.
PERADILAN AGAMA
PERBEDAAN Peradilan Islam ? Peradilan Agama?
PERBEDAAN
Rujukan Utama : UUPA No. 7 tahun 1989 UUP No. 1 tahun 1974 jo. PP No. 9 tahun 1975 Inpres No. 1 tahun 1991