HUBUNGAN ISTIMEWA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGAKUAN PENDAPATAN Penjualan Tunai Penjualan Kredit
Advertisements

Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Pengenalan Pajak Surakarta, 6 Januari 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
KLASIFIKASI BIAYA.
HUKUM PERKAWINAN.
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan Saat Terutang Pajak Saat.
PENGAKUAN PENDAPATAN Penjualan Tunai Penjualan Kredit
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
AKUNTANSI PAJAK PIUTANG
Bea Perolahan Hak Atas tanah Dan Bangunan (BPHTB)
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN DIRJEN PAJAK NO. PER-8/PJ/2010 TENTANG SAAT TERUTANGNYA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
KONSEP DASAR TRANSFER PRICING
AKUISISI, PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN PERUSAHAAN BADAN HUKUM
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
PERTEMUAN KE-6 Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
Terminologi Yang Digunakan
MATERI PERTEMUAN KE-10 PENENTUAN HARGA JUAL DAN HARGA PEROLEHAN
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
Penilaian Harta dan Penilaian Persediaan
PENGAKUAN PENDAPATAN Penjualan Tunai Penjualan Kredit
Sebutkan definisi tentang penghasilan menurutr penjelasan Pasal 4
KONSEP DASAR TRANSFER PRICING
MANAJEMEN PERPAJAKAN PERUSAHAAN YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
Saat Pembuatan Faktur Pajak
SAAT TERUTANG PPN dan CARA MENGHITUNG PPN
MATERI E LEARNING MANAJEMEN PAJAK SENIN 6 OKTOBER 2014 JAM KERJAKAN TUGAS SLIDE 16.
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
MATERI E LEARNING MANAJEMEN PAJAK SENIN 6 OKTOBER 2014 JAM KERJAKAN TUGAS SLIDE 16. dikumpulkan di pertemuan berikutnya.
PENENTUAN HARGA TRANSFER
BIAYA FISKAL DAN PENGURANG PENGHASILAN PERTEMUAN: 9 bab 10
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
KEBIJAKAN FISKAL.
Konsep Dasar akuntansi pajak
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
PENILAIAN HARTA DAN PERSEDIAAN
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
KEBIJAKAN FISKAL.
HUBUNGAN ISTIMEWA.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
PRINSIP PERPAJAKAN MNC
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
MATERI 1 FIRMA (PARTNERSHIP)
Pajak Penghasilan Pasal 25
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
Transcript presentasi:

HUBUNGAN ISTIMEWA

Dasar Hukum Pasal 2 UU nomor 42 Tahun Tentang Perubahan Ketiga Atas UU nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai

HUBUNGAN ISTIMEWA Dalam hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan BKP atau JKP Pengusaha memiliki penyertaan modal 25 % atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung; PT. C 50 % PT. D PT. B 50 % 25 % PT. A Tdk langsung 25 %

2. Hubungan antara pengusaha dengan penyertaan modal 25 % atau lebih pada dua perusahaan atau lebih. PT. A 25 % 25 % PT. D PT. B PT. C 25 % 25 %

3. Hubungan istimewa antara dua pengusaha atau lebih yang modalnya 25 % atau lebih dipegang oleh satu pengusaha PT. A 25 % 25 % PT. C PT. B

4. Penguasaan dari segi teknologi atau manajemen 5 4. Penguasaan dari segi teknologi atau manajemen 5. Hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan/atau kesamping satu derajat Hubungan keluarga garis keturunan lurus satu derajat a. Sedarah : orang tua dengan anak b. Semenda : mertua dan anak tiri Hubungan keluarga ke samping satu derajat a. Sedarah : saudara kandung b. Semenda : ipar

CONTOH PT. Plastik Untung adalah sebuah perusahaan yang memproduksi barang-barang yang terbuat dari plastik. Produk-produk yang dihasilkan antara lain kursi, alat-alat memasak, peralatan makanan dan minuman dan lain-lain. Dalam proses produksi nya PT. Plastik Untung memperoleh bahan baku berupa bijih plastik dari PT. Kurnia Plast. Apabila dilihat dari struktur kepemilikan, PT. Plastik Untung adalah salah satu pemegang saham mayoritas dari PT. Kurnia Plast, dengan nilai penyertaan modal lebih dari 30%. Selain menjual bijih plastik kepada PT. Plastik Untung, PT. Kurnia Plast juga melayani pembelian dari perusahaan-perusahaan lain yang tidak memiliki keterikatan kepemilikan modal.

CONTOH Dari ilustrasi tersebut, diketahui bahwa antara PT. Plastik Untung dan PT. Kurnia Plast memiliki Hubungan Istimewa, yaitu dilihat dari besarnya jumlah penyertaan modal yang lebih dari 30% PT. Plastik Untung kepada PT. Kurnia Plast. Oleh karena itu, antara kedua perusahaan tersebut tidak diperkenankan melakukan transaksi penyerahan BKP dengan menggunakan Harga dibawah Harga Pasar yang wajar. Misalnya : jika diketahui harga pasar per kilogram bijih plastik sebesar Rp. 15.000,-, dan PT. Kurnia Plast menjual bijih plastiknya kepada perusahaan-perusahaan dengan harga tersebut maka atas penyerahan BKP dari PT. Kurnia Plast kepada PT. Plastik Untung seharusnya dengan harga pasar tersebut (tidak diperkenankan menjual dengan harga dibawah Rp. 15.000/kg)