Wewenang
Sifat wewenang Selalu terikat pada suatu masa tertentu Pelaksanaannya selalu tunduk pada batas2 yg telah ditentukan oleh hukum baik tertulis maupun tidak (AUPB) Dalam pemberian wewenang dan pencabutannya selalu terdapat landasan2 hukum yang tertulis atau tidak tertulis Wewenang penguasa juga dibatasi oleh hukum
Isi wewenang Ada wewenang untuk membuat peraturan Ada wewenang menetrapkan hukum yang kongkret dan individual Tidak setiap wewenang harus membawa akibat hukum pada dikeluarkannya suatu keputusan Ada juga rencana atau keputusan TUN hanya mengandung wewenang untuk melakukan tindakan materiil seoerti tindakan penertiban.