Pertemuan ke-6 Pembelaan debitur yang dituduh lalai, overmacht, Eceptio non adempleti contractus, pelepasan hak.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
Overmacht.
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 14
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 5
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
HUKUM PERJANJIAN/KONTRAK: KONVENSIONAL KE DIGITAL Dosen:
Hapusnya Perikatan.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Wanprestasi Pertemuan ke-4
Tidak Terlaksananya Perikatan
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur) Adalah suatu keadaan.
Somasi pertemuan ke 5.
RISIKO DAN LIABILITIES KONTRAK
ANEKA PERJANJIAN.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
Macam-Macam Perikatan
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 6
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN.
Wanprestasi : Pengertian, bentuk dan akibat hukumya
HUKUM PERIKATAN OVERMACHT
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
JUAL BELI.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
Gadai Ernu Widodo.
1.
Perjanjian Sewa-Menyewa
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
ANEKA PERJANJIAN.
Universitas Esa Unggul
copyright by dhoni yusra
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
BUKU III (PSL KUHPerdata)
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
Alasan mengajukan gugatan
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Perjanjian sewa-menyewa
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
HUKUM PERIKATAN.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
JUAL BELI PERNIAGAAN JUAL BELI PADA UMUMNYA PASAL 1457 – 1472 BW
HUKUM PERIKATAN.
Transcript presentasi:

Pertemuan ke-6 Pembelaan debitur yang dituduh lalai, overmacht, Eceptio non adempleti contractus, pelepasan hak

Pembelaan debitur yang lalai : Keadaan memaksa (overmacht) --- Pasal 1244,1245 BW. Keadaan memaksa adalah suatu alasan untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. a. tidak dapat diduga --- pasal 1244 BW b. tidak disengaja --- pasal 1245 BW c. tidak dapat dipertanggungjawabkan --- pasal 1244 BW d. di luar salahnya debitur --- pasal 1444 BW Membuktikan keadaan memaksa adalah kewajiban debitur.

Kreditur sendiri telah lalai(Exceptio non Adimpletus Contractus) ---- pembelaan debitur bahwa kreditur sendiri juga tidak menepati janjinya, contoh pasal 1478 BW Pelepasan Hak (Rechtsverweking) contoh cacat tersembunyi tapi pesan lagi.

KEADAAN MEMAKSA (OVERMACHT) Adalah suatu peristiwa diluar dugaan dan kekuasaan debitur dan menghalangi debitur untuk memenuhi prestasi yang diperjanjikan. peristiwa ini harus terjadi sebelum debitur lalai, misalnya debitur harus menyerahkan barang tanggal 28 Juli 2006 tapi sebelum tanggal 28 Juli 2006 barang tersebut sudah musnah.

DUA ALIRAN TENTANG OVERMACHT ALIRAN OBYEKTIF : bahwa terjadinya suatu keadaan memaksa apabila timbul halangan bagi seseorang debitur yang tidak dapat diatasi olehnya dengan segala macam cara. misalnya : diperjanjikan bahwa penjual harus menyerahkan sapi pada pembeli tapi ternyata sapi tersebut mati. Mati adalah keadaan yang tidak dapat diatasi oleh siapapun dan dengan cara apapun.

2. ALIRAN SUBYEKTIF : aliran ini mengatakan bahwa terjadinya suatu keadaan memaksa apabila terdapat halangan yang sebenarnya dapat diatasi akan tetapi tidak dapat diatasi oleh debitur yang bersangkutan. Ada 2 macam overmacht : Mutlak : debitur sama sekali sudah tidak mungkin untuk memenuhi kewajibannya (prestasi tidak mungkin dilaksanakan). Biasanya disebabkan karena bencana alam atau kematian.

2. Relatif : keadaan memaksa ini hanya berlangsung untuk sementara waktu saja, misalnya seorang debitur harus membuat suatu gedung tetapi kemudian ia jatuh sakit sehingga tidak dapat menjalankan prestasi (untuk sementara waktu), bila ia telah sembuh maka kewajibannya berlaku lagi

AKIBAT-AKIBAT DARI KEADAAN MEMAKSA Debitur tidak diwajibkan lagi untuk membayar ganti rugi, debitur dibebaskan kewajibannya membayar kerugian. Debitur dibebaskan dari kewajibannya untuk melaksanakan prestasi perjanjian. Beban resiko tidak berubah, terutama pada keadaan memaksa yang sementara.

Akibat overmacht point 1 dan point 2 merupakan akibat dari overmacht absolut sedangkan ponit 3 adalah akibat dari overmacht relatif. Menurut darus Badrulzaman, ada 2 bentuk keadaan memaksa yaitu : Bentuk umum : keadaan iklim, kehilangan dan pencurian Bentuk khusus : UU/PP, sumpah, tingkah laku pihak ketiga dan pemogokan.

Pihak yang harus membuktikan adanya overmacht adalah : pihak debitur yang tidak dapat berprestasi dan yang harus dibuktikan adalah : Bahwa debitur tidak mempunyai kesalahan atas timbulnya halangan prestasi Tidak memiliki pilihan yang lain Halangan itu tidak dapat diduga sebelumnya Debitur tidak menanggung resiko baik menurut ketentuan uu maupun perjanjian. Ciri-ciri dari overmacht adalah : 1. Suatu hal yang tidak terduga (pasal 1244BW) 2. Keadaan memaksa (pasal 1245 BW) 3. Diluar salahnya si berutang (pasal 1444BW)

Seorang debitur yang dituduh lalai dapat membela diri dengan mengajukan beberapa alasan yaitu : Mengajukan alasan adanya keadaan memaksa Mengajukan alasan bahwa kreditur juga telah lalai, misalnya memberikan bukti bahwa keditur ternyata belum memberikan uang muka atas kepemilikan barang. Mengajukan alasan bahwa kreditur telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi.