Wewenang Pemeriksaan : Terhadap barang Terhadap sarana pengangkut Terhadap tempat / bangunan Terhadap badan / orang Terhadap buku / catatan
WEWENANG CUSTOMS (KONSEP PEMBUKUAN) melakukan audit kepabeanan dalam pelaksanaan audit, petugas berwenang : meminta laporan keuangan, buku, catatan, dokumen dan surat yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan; meminta keterangan lisan/tertulis dari orang terkait; memasuki bangunan kegiatan usaha, ruangan tempat penyimpanan laporan keuangan, buku, catatan, dokumen dan surat maupun barang yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan; melakukan tindakan pengamanan terhadap tempat/ruangan penyimpanan dokumen jika dianggap perlu.
PENGUSAHA PENGANGKUTAN KONSEP PEMBUKUAN adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan PEMBUKUAN YG BERKEWAJIBAN MEMBUAT IMPORTIR EKSPORTIR PENGUSAHA TPS PENGUSAHA TPB PPJK PENGUSAHA PENGANGKUTAN
KONSEP PEMBUKUAN Wajib disimpan 10 tahun MENGGAMBARKAN KEGIATAN USAHA SEBENARNYA, MINIMAL CATATAN HARTA, KEWAJIBAN, MODAL, PENDAPATAN DAN BIAYA BUKU MENGGUNAKAN HURUF LATIN, ANGKA ARAB, MATA UANG RUPIAH, BAHASA INDONESIA ATAU MATA UANG ASING DAN BAHASA ASING CATATAN KEWAJIBAN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DIPERLUKAN UNTUK PELAKSANAAN AUDIT KEPABEANAN SETELAH BARANG DIKELUARKAN DARI KAWASAN PABEAN SURAT-SURAT Wajib disimpan 10 tahun
Untuk Audit Kepabeanan IMPORTIR, EKSPORTIR, PENGUSAHA TPS, PENGUSAHA TPB, PPJK, PENGUSAHA PENGANGKUTAN WAJIB MENYERAHKAN laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan
AUDIT KEPABEANAN Kegiatan Pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan
MELAKUKAN AUDIT TERHADAP PENGUSAHA PENGANGKUTAN BEA CUKAI BERWENANG MELAKUKAN AUDIT TERHADAP IMPORTIR EKSPORTIR PENGUSAHA TPS PENGUSAHA TPB PPJK PENGUSAHA PENGANGKUTAN Auditee adalah Orang / Badan Hukum yang dilakukan audit (obyek audit)
Tujuan Audit Kepabeanan Pemberian pelayanan kepabeanan menerapkan risk management, sehingga pemeriksaan pabean dilakukan secara selektif dan pengawasan dilakukan dengan Post Clearance Audit Menguji tingkat kepatuhan pengguna jasa kepabeanan atas pemenuhan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan kepabeanan Mengamankan penerimaan negara disekitar bea masuk dan pajak dalam rangka impor
AUDIT KEPABEANAN audit kepabeanan yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan AUDIT UMUM audit kepabeanan yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan tertentu AUDIT KHUSUS AUDIT KEPABEANAN audit kepabeanan yang dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana kepabeanan AUDIT INVESTIGASI
AUDIT UMUM DILAKUKAN SECARA: TERENCANA SEWAKTU-WAKTU SESUAI DAFTAR RENCANA OBYEK AUDIT (DROA) SEWAKTU-WAKTU Perintah Dirjen, Permintaan Direktur, KaKanwil, KaKPU, permintaan instansi diluar DJBC, permintaan obyek audit, dan Informasi Masyarakat BERDASARKAN SKALA PRIORITAS
AUDIT KHUSUS SEWAKTU-WAKTU Berdasar Perintah Direktur Jenderal, permintaan bidang yang terkait, permintaan instansi diluar DJBC, permintaan obyek audit, dan Informasi Masyarakat BERDASARKAN SKALA PRIORITAS
AUDIT INVESTIGASI Secara sewaktu-waktu Dalam hal terdapat indikasi tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai Indikasi- didasarkan pada rekomendasi dari bidang penindakan Pelaksanaan audit investigasi harus didahulukan dari audit umum dan audit khusus guna penyelesaian secepatnya
TIM AUDIT .... Pengawas Mutu Audit Pengendali Teknis Audit Ketua Auditor Satu orang atau lebih Auditor AUDIT INVESTIGASI DITAMBAH DENGAN PEJABAT / PETUGAS DARI BIDANG PENINDAKAN BILA DIPANDANG PERLU, DAPAT DITAMBAH : PEJABAT / PETUGAS DARI BIDANG LAIN SELAIN AUDITOR SESUAI KOMPETENSINYA PEJABAT / PETUGAS DARI INSTANSI LAIN TIM AUDIT MULAI MELAKUKAN AUDIT BERDASAR SURAT TUGAS / SURAT PERINTAH DARI ATASAN LANGSUNG
PELAKSANAAN AUDIT MELIPUTI : PEKERJAAN LAPANGAN : - . Paling Lama 30 hari, dan - . Terbagi dalam 2 (dua) kegiatan : 1. Penyampaian Surat Tugas/Perintah dan Observasi; 2. Pengumpulan Data dan Informasi Dalam tahap ini, Tim Audit dapat melakukan pencacahan fisik dan sediaan barang DAN PEKERJAAN KANTOR BILA DIPERKIRAKAN TIDAK DAPAT DISELESAIKAN DALAM JANGKA WAKTU TERSEBUT,PMA MENGAJUKAN PERMOHONAN PERPANJANGAN WAKTU HARUS DISELESAIKAN DALAM JANGKA WAKTU PALING LAMA 3 (TIGA) BULAN
Kewajiban Auditee ... Jika Auditee tidak Kooperatif : menyerahkan data audit dan menunjukkan sediaan barangnya memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Auditee apabila penggunaan data elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus; Jika Auditee tidak Kooperatif : Auditee/wakil menolak diaudit menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Diaudit Auditee/wakil menolak menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Diaudit Tim Audit membuat Berita Acara Penolakan Diaudit
Sanksi !!! Orang yang tidak menyelenggarakan pembukuan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 50.000.000,00 (Pasal 52 (1) UU No. 17/2006) Orang yang tidak memenuhi ketentuan Pembukuan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 25.000.000,00 (Pasal 52 (2) UU No. 17/2006) Orang yang menyebabkan pejabat bea dan cukai tidak dapat menjalankan kewenangan audit kepabeanan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 75.000.000,00 (Pasal 86 (2) UU No. 17/2006)
TINDAKAN PENGAMANAN TINDAKAN PENYEGELAN dilakukan untuk menjamin Lap Keu, buku, catatan, dan dokumen, termasuk data elektronik yang menjadi bukti dasar pembukuan dan berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta barang yang penting agar tidak dihilangkan, tidak berubah atau tidak berpindah tempat/ruangan sampai pemeriksaan dapat dilanjutkan dengan tetap mempertimbangkan kelangsungan kegiatan usaha TINDAKAN PENGAMANAN DILAKUKAN DALAM HAL : Auditee tidak memberi kesempatan Tim Audit memasuki ruangan/tempat lain … Auditee menolak untuk diaudit Pegawai Auditee menolak membantu kelancaran audit Tim Audit memerlukan upaya pengamanan Data Audit DISEGEL TIM AUDIT DJBC
DAFTAR TEMUAN SEMENTARA (DTS) Daftar yang memuat temuan dan kesimpulan sementara atas hasil pelaksanaan tugas Disusun berdasarkan Kertas Kerja Audit (KKA) Disampaikan kepada Auditee untuk ditanggapi Sebelum memberikan tanggapan, Auditee dapat meminta penjelasan tertulis Auditee dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian tanggapan Auditee tidak memberi tanggapan dianggap menyetujui DTS Tidak diperlukan dalam hal : Audit Investigasi dan Audit Khusus dalam rangka keberatan atas Penetapan Pejabat Bea dan Cukai
PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMBAHASAN AKHIR Dilakukan untuk membahas tanggapan DTS selambatnya 7 (tujuh) HK sejak diterima tanggapan Auditee diundang oleh bidang Audit untuk melakukan pembahasan akhir Pembahasan Akhir ditutup dengan BAHA (Berita Acara hasil Audit) Jika Auditee menyetujui seluruh DTS, Lembar Pernyataan Persetujuan DTS dijadikan dasar pembuatan BAHA Jika Auditee tidak menanggapi DTS, tidak menghadiri /melaksanakan Pembahasan Akhir, maka Auditee dianggap menyetujui seluruh DTS sebagai dasar pembuatan BAHA HASIL PEMBAHASAN AKHIR Memuat : Temuan audit yang disetujui Auditee Temuan audit yang dibatalkan oleh Tim Audit; dan/atau Temuan audit yang dipertahankan Tim Audit
LAPORAN HASIL AUDIT (LHA) Disusun berdasar BAHA (Berita Acara Hasil Audit) LHA disampaikan kepada Auditee dan pihak-pihak / bidang yang terkait Tindak Lanjut Hasil Auidit : - . Diterbitkan surat penetapan jika ada temuan kekurangan pembayaran - . Diterbitkan surat rekomendasi jika tidak ada temuan kekurangan pembayaran, termasuk rekomendasi restitusi jika ada kelebihan pembayaran