Manajemen sarana dan prasarana pendidikan pada madrasah dan sekolah Selama Perkuliahan Berlangsung, setiap alat telekomunikasi semisal HP wajib dimatikan demi aktualisasi interaksi-edukatif. (amanat kode etik mahasiswa) 12 mata kuliah Manajemen Lembaga Pendidikan Islam : Manajemen sarana dan prasarana pendidikan pada madrasah dan sekolah اعوذ بالله من الشيطان الرجيم بسم الله الرحمن الرحيم Ali Rohmad – 2014 M Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung
Manajemen sarana dan prasarana pendidikan pada madrasah/sekolah Arah bahasan : 1. Pengertian. 2. Landasan. 3. Tujuan. 4. Wujud. 5. Manajemen. 5. Manfaat.
Pengertian Sarana : segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan; alat; media; syarat (KBBI, 880). Prasarana : segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (KBBI, 786).
Sarana & prasarana pendidikan : segala sesuatu yang harus ada -sebelum, sewaktu, sesudah- penyelenggaraan layanan pendidikan dan pembelajaran oleh guru terhadap murid. Status اﻷمر بشيئ ٲمر بوسائله
- Prasarana : facility (facilities) → educational facilities, berfungsi mendukung penyelenggaraan ”acara PBM” jadi lebih nyaman. Sarana : alat bantu pendidikan → teaching aids, berfungsi mendukung teknis ”interaksi PBM” jadi lebih efektif : (1) alat pelajaran, (2) alat peraga [asli, tiruan], (3) media pengajaran [pesan edukatif tanpa penjelasan guru]. Tatang M. Amirin, ” PENGERTIAN Sarana dan Prasarana Pendidikan”, http://tatangmanguny.wordpress.com/2010/04/07/ - diakses 12-04-2011
Sarana pendidikan : peralatan dan perlengkapan yg secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, khususnya proses belajar mengajar, seperti gedung, ruang kelas, meja kursi, serta alat-alat dan media pengajaran. Prasarana pendidikan : fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan atau pengajaran, seperti halaman, kebun, taman sekolah, jalan menuju sekolah, tetapi jika dimanfaatkan secara langsung untuk proses belajar mengajar, seperti taman sekolah untuk pengajaran biologi, halaman sekolah sekaligus sebagai lapangan olah raga, komponen tsb merupakan sarana pendidikan. E. Mulyasa, MBS, 3rd ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2003, h. 49.
Landasan 1. Keislaman 2. Filosofis 3. Yuridis : UU 20-2003 psl 45 (1), PP 19-2005, Permendiknas 24-2007 standar sarpras satpendasmen umum, Permendiknas 2-2008 standar buku
Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik [UU 20-2003 psl 45 (1)]
Tujuan Memperlancar proses dan hasil pembelajaran.
Wujud Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajar yang teratur dan berkelanjutan [PP 19-2005 psl 42 (1)]
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan [PP 19-2005 psl 42 (2)]
Standar keragaman jenis peralatan laboratorium ilmu pengetahuan alam (IPA), laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan peralatan pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia [PP 19-2005 psl 43 (1)].
Standar kualitas bangunan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), (4) dan (5) mengacu pada ketetapan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum [PP 19-2005 psl 45 (6)]
Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana : 1. ruang kelas, 2. ruang perpustakaan, 3. laboratorium IPA, 4. ruang pimpinan, 5. ruang guru, 6. tempat beribadah, 7. ruang UKS, 8. jamban, 9. gudang, 10. ruang sirkulasi, 11. tempat bermain/berolahraga. Permendiknas 24-2007 : Standar Sarpras Satpendasmen.
Sebuah SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki prasarana : 1. ruang kelas, 2. ruang perpustakaan, 3. ruang laboratorium IPA, 4. ruang pimpinan, 5. ruang guru, 6. ruang tata usaha, 7. tempat beribadah, 8. ruang konseling, 9. ruang UKS, 10. ruang organisasi kesiswaan, 11. jamban, 12. gudang, 13. ruang sirkulasi, 14. tempat bermain/berolahraga. Permendiknas 24-2007 : Standar Sarpras Satpendasmen.
Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana : 1. ruang kelas, 2. ruang perpustakaan, 3. ruang laboratorium biologi, 4. ruang laboratorium fisika, 5. ruang laboratorium kimia, 6. ruang laboratorium komputer, 7. ruang laboratorium bahasa, 8. ruang pimpinan, 9. ruang guru, 10. ruang tata usaha, 11. tempat beribadah, 12. ruang konseling, 13. ruang UKS, 14. ruang organisasi kesiswaan, 15. jamban, 16. gudang, 17. ruang sirkulasi, 18. tempat bermain/berolahraga Permendiknas 24-2007 : Standar Sarpras Satpendasmen.
Manajemen Manajemen sarana dan prasarana pendidikan bertugas mengatur dan menjaga sarana dan prasarana pendidikan agar dapat memberikan kontribusi secara optimal dan berarti bagi jalannya proses pendidikan. Kegiatan pengelolaan ini meliputi perencanaan, pengadaan, pengawasan, penyimpanan invertarisasi, dan penghapusan, serta penataan. E. Mulyasa, MBS, 3rd ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2003, h. 49.
Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 46 menjadi tanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan [PP 19-2005 psl 47 (1)].
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan berkesinambungan dengan memperhatikan masa pakai [PP 19-2005 psl (2)].
Kinerja manajemen bidang sarpras : Perencanaan : renstra – RKT. Pengadaan : perpres 54-2010 barjas. Penginventarisasian Pemanfaatan Pemeliharaan Pengamanan Penghapusan : DJKN – KPKNL – Permendik 129-2008 – Permenag 63-2011. Pemutakhiran Pembukuan laporan : PMK 102/PMK.05/2009 Rekonsiliasi BMN, Perdirjen 02-2009 Rekonsiliasi BMN. Pertanggung-jawaban : waka bid sarpras. (efektivitas, taat ketentuan per-uu, akontabel) PP 6-2006 Pengelolaan BMN, PMK 120/PMK.06/2007 Penatausahaan BMN.
BIRO UMUM SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL MANAJEMEN PENGELOLAAN BMN (UU No. 1 Tahun 2004 jo. PP No. 6 Tahun 2006) PEMBINAAN, PENGAWASAN, PENGENDALIAN PENILAIAN PENGGUNAAN PENGHAPUSAN PENATAUSAHAAN, PEMELIHARAAN, PENGAMANAN PENGADAAN PEMINDAH- TANGANAN PERENCANAAN 22 BIRO UMUM SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pengembangan Sarpras: Alur Pengembangan Sarpras Bermasyarakat-Berbangsa-BerNKRI . Kemenkeu RI DJKN – KPKNL DJPb - KPPN BUPATI-WALIKOTA dinas pendidikan Kemenag RI Prop – Kab/Kota Yayasan Kamad-Kasek (MBS) Mad-Sek Negeri Mad-Sek Swasta Pendidik Dewan Guru Waka sarpras Komite Mad-Sek Pengembangan Sarpras:
Manfaat Manajemen sarana yang baik diharapkan dapat menciptakan sekolah yang bersih, rapi, indah sehingga menciptakan kondisi yang menyenangkan baik bagi guru maupun murid untuk berada di sekolah. Di samping itu juga diharapkan tersedianya alat-alat atau fasilitas belajar yang memadai secara kuantitatif, kualitatif, dan relevan dengan kebutuhan serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pendidikan dan pengajaran, baik oleh guru maupun siswa. E. Mulyasa, MBS, 3rd ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2003, h. 50.
Sumber sarpras institusi pendidikan Islamiy : Pemerintah dan pemerintah daerah. Usaha kreatif internal masing-masing institusi (mandiri, kerja sama). Wali pelajar : beban wajib. Alumni : hibah, infaq, shadaqah. Masyarakat : hibah, infaq, shadaqah.
المسجد النبوي مدينةالمنوّرة