Manajemen sarana dan prasarana pendidikan pada madrasah dan sekolah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

HAKIKAT MANAJEMEN KEUANGAN PENDIDIKAN
Suryadi Jurusan Administrasi Pendidikan FIP UPI 2012.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
Kementerian Pendidikan Nasional Ditjen Manajemen Dikdasmen
PENGELOLAAN KURIKULUM
“PENTINGNYA SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN”
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
PENGELOLAAN SARANA PRASARANA SEKOLAH / MADRASAH
STANDAR PEMBIAYAAN SMP
STANDARISASI PENDIDIKAN
Pencatatan Barang Milik Sekolah/Madrasah
PENGENALAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PADA MADRASAH
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
Standar Biaya Operasional Satuan Pendidikan
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
RENCANA program 2017 SUBDIT KELEMBAGAAN DAN SARANA PRASARANA
MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA
SEKOLAH MENYENANGKAN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
BAB VIII SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
STRATEGI BELAJAR MENGAJAR
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
TUJUH PILAR MANAJEMEN KOMPONEN SEKOLAH PERTEMUAN 3
PENGEMBANGAN SILABUS.
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MANAJEMEN TATA USAHA SEKOLAH
TERHADAP SMP MENUJU SNP
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
Penerapan sistem informasi manajemen di sdn jatihandap 2
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
Pengantar kuliah Manajemen lembaga pendidikan islam (MLPI)
PENGEMBANGAN SILABUS.
Departemen Pendidikan Nasional Materi 6 - Silabus Cipete
“AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU”
Peran guru 08 Selama Perkuliahan Berlangsung,
Selama Perkuliahan Berlangsung,
Selama Perkuliahan Berlangsung,
Manajemen keuangan dan pembiayaan pada madrasah dan sekolah
Ali Rohmad – 2015 M - Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI)
Ali Rohmad – 2015 M - Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI)
MANEJEMEN SUMBERDAYA ( BIAYA DAN SARANA PRASARANA) LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM Dosen Pengampu: Afiful Ikhwan, M. Pd.i Ahmad.
Ali Rohmad – 2015 M - Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI)
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Departemen Pendidikan Nasional Materi 6 - Silabus Cipete
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Kebijakan Pemerintah DALAM Pengembangan Perpustakaan Sekolah
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Tata Kelola Keuangan Sekolah
MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA
PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN Oleh, RENI MARLIANI KELAS IPA 1 SEMESTER VII.
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
Transcript presentasi:

Manajemen sarana dan prasarana pendidikan pada madrasah dan sekolah Selama Perkuliahan Berlangsung, setiap alat telekomunikasi semisal HP wajib dimatikan demi aktualisasi interaksi-edukatif. (amanat kode etik mahasiswa) 12 mata kuliah Manajemen Lembaga Pendidikan Islam : Manajemen sarana dan prasarana pendidikan pada madrasah dan sekolah اعوذ بالله من الشيطان الرجيم بسم الله الرحمن الرحيم Ali Rohmad – 2014 M Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung

Manajemen sarana dan prasarana pendidikan pada madrasah/sekolah Arah bahasan : 1. Pengertian. 2. Landasan. 3. Tujuan. 4. Wujud. 5. Manajemen. 5. Manfaat.

Pengertian Sarana : segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan; alat; media; syarat (KBBI, 880). Prasarana : segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (KBBI, 786).

Sarana & prasarana pendidikan : segala sesuatu yang harus ada -sebelum, sewaktu, sesudah- penyelenggaraan layanan pendidikan dan pembelajaran oleh guru terhadap murid. Status اﻷمر بشيئ ٲمر بوسائله

- Prasarana : facility (facilities) → educational facilities, berfungsi mendukung penyelenggaraan ”acara PBM” jadi lebih nyaman. Sarana : alat bantu pendidikan → teaching aids, berfungsi mendukung teknis ”interaksi PBM” jadi lebih efektif : (1) alat pelajaran, (2) alat peraga [asli, tiruan], (3) media pengajaran [pesan edukatif tanpa penjelasan guru]. Tatang M. Amirin, ” PENGERTIAN Sarana dan Prasarana Pendidikan”, http://tatangmanguny.wordpress.com/2010/04/07/ - diakses 12-04-2011

Sarana pendidikan : peralatan dan perlengkapan yg secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, khususnya proses belajar mengajar, seperti gedung, ruang kelas, meja kursi, serta alat-alat dan media pengajaran. Prasarana pendidikan : fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan atau pengajaran, seperti halaman, kebun, taman sekolah, jalan menuju sekolah, tetapi jika dimanfaatkan secara langsung untuk proses belajar mengajar, seperti taman sekolah untuk pengajaran biologi, halaman sekolah sekaligus sebagai lapangan olah raga, komponen tsb merupakan sarana pendidikan. E. Mulyasa, MBS, 3rd ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2003, h. 49.

Landasan 1. Keislaman 2. Filosofis 3. Yuridis : UU 20-2003 psl 45 (1), PP 19-2005, Permendiknas 24-2007 standar sarpras satpendasmen umum, Permendiknas 2-2008 standar buku

Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik [UU 20-2003 psl 45 (1)]

Tujuan Memperlancar proses dan hasil pembelajaran.

Wujud Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajar yang teratur dan berkelanjutan [PP 19-2005 psl 42 (1)]

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan [PP 19-2005 psl 42 (2)]

Standar keragaman jenis peralatan laboratorium ilmu pengetahuan alam (IPA), laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan peralatan pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia [PP 19-2005 psl 43 (1)].

Standar kualitas bangunan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), (4) dan (5) mengacu pada ketetapan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum [PP 19-2005 psl 45 (6)]

Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana : 1. ruang kelas, 2. ruang perpustakaan, 3. laboratorium IPA, 4. ruang pimpinan, 5. ruang guru, 6. tempat beribadah, 7. ruang UKS, 8. jamban, 9. gudang, 10. ruang sirkulasi, 11. tempat bermain/berolahraga. Permendiknas 24-2007 : Standar Sarpras Satpendasmen.

Sebuah SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki prasarana : 1. ruang kelas, 2. ruang perpustakaan, 3. ruang laboratorium IPA, 4. ruang pimpinan, 5. ruang guru, 6. ruang tata usaha, 7. tempat beribadah, 8. ruang konseling, 9. ruang UKS, 10. ruang organisasi kesiswaan, 11. jamban, 12. gudang, 13. ruang sirkulasi, 14. tempat bermain/berolahraga. Permendiknas 24-2007 : Standar Sarpras Satpendasmen.

Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana : 1. ruang kelas, 2. ruang perpustakaan, 3. ruang laboratorium biologi, 4. ruang laboratorium fisika, 5. ruang laboratorium kimia, 6. ruang laboratorium komputer, 7. ruang laboratorium bahasa, 8. ruang pimpinan, 9. ruang guru, 10. ruang tata usaha, 11. tempat beribadah, 12. ruang konseling, 13. ruang UKS, 14. ruang organisasi kesiswaan, 15. jamban, 16. gudang, 17. ruang sirkulasi, 18. tempat bermain/berolahraga Permendiknas 24-2007 : Standar Sarpras Satpendasmen.

Manajemen Manajemen sarana dan prasarana pendidikan bertugas mengatur dan menjaga sarana dan prasarana pendidikan agar dapat memberikan kontribusi secara optimal dan berarti bagi jalannya proses pendidikan. Kegiatan pengelolaan ini meliputi perencanaan, pengadaan, pengawasan, penyimpanan invertarisasi, dan penghapusan, serta penataan. E. Mulyasa, MBS, 3rd ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2003, h. 49.

Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 46 menjadi tanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan [PP 19-2005 psl 47 (1)].

Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan berkesinambungan dengan memperhatikan masa pakai [PP 19-2005 psl (2)].

Kinerja manajemen bidang sarpras : Perencanaan : renstra – RKT. Pengadaan : perpres 54-2010 barjas. Penginventarisasian Pemanfaatan Pemeliharaan Pengamanan Penghapusan : DJKN – KPKNL – Permendik 129-2008 – Permenag 63-2011. Pemutakhiran Pembukuan laporan : PMK 102/PMK.05/2009 Rekonsiliasi BMN, Perdirjen 02-2009 Rekonsiliasi BMN. Pertanggung-jawaban : waka bid sarpras. (efektivitas, taat ketentuan per-uu, akontabel) PP 6-2006 Pengelolaan BMN, PMK 120/PMK.06/2007 Penatausahaan BMN.

BIRO UMUM SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL MANAJEMEN PENGELOLAAN BMN (UU No. 1 Tahun 2004 jo. PP No. 6 Tahun 2006) PEMBINAAN, PENGAWASAN, PENGENDALIAN PENILAIAN PENGGUNAAN PENGHAPUSAN PENATAUSAHAAN, PEMELIHARAAN, PENGAMANAN PENGADAAN PEMINDAH- TANGANAN PERENCANAAN 22 BIRO UMUM SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

Pengembangan Sarpras: Alur Pengembangan Sarpras Bermasyarakat-Berbangsa-BerNKRI . Kemenkeu RI DJKN – KPKNL DJPb - KPPN BUPATI-WALIKOTA dinas pendidikan Kemenag RI Prop – Kab/Kota Yayasan Kamad-Kasek (MBS) Mad-Sek Negeri Mad-Sek Swasta Pendidik Dewan Guru Waka sarpras Komite Mad-Sek Pengembangan Sarpras:

Manfaat Manajemen sarana yang baik diharapkan dapat menciptakan sekolah yang bersih, rapi, indah sehingga menciptakan kondisi yang menyenangkan baik bagi guru maupun murid untuk berada di sekolah. Di samping itu juga diharapkan tersedianya alat-alat atau fasilitas belajar yang memadai secara kuantitatif, kualitatif, dan relevan dengan kebutuhan serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pendidikan dan pengajaran, baik oleh guru maupun siswa. E. Mulyasa, MBS, 3rd ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2003, h. 50.

Sumber sarpras institusi pendidikan Islamiy : Pemerintah dan pemerintah daerah. Usaha kreatif internal masing-masing institusi (mandiri, kerja sama). Wali pelajar : beban wajib. Alumni : hibah, infaq, shadaqah. Masyarakat : hibah, infaq, shadaqah.

المسجد النبوي مدينةالمنوّرة