Sejarah dan perkembangan hukum adat

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Assalamualaikum….
Advertisements

Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Dasar Berlakunya Hukum Adat
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
Sistem Hukum Indonesia September 2010 FISIP Universitas Indonesia
Team Pengajar Hukum Islam FH UI
HUKUM ADAT.
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
Pertemuan Ke-2 Arti dan Macam Hukum Perdata, Faktor penyebab berbhineka hukum perdata, Pedoman politik pemerintah hindia belanda , Sistematika hukum perdata.
GOLONGAN- GOLONGAN HUKUM
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Hukum Perdata di Indonesia
Sejarah Tata Hukum Indonesia
RIWAYAT PERKEMBANGAN HUKUM ACARA PIDANA
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
POLITIK HUKUM m. Hamidi Masykur, s.h., m.Kn..
Materi Pertemuan XIII Peradilan Agama.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
A. Tujuan Instruksional Umum
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM ACARA PERDATA.
HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI: III. HUKUM PERDATA INDONESIA
BAB VIII SEJARAH PENDIDIKAN DI INDONESIA
SEJARAH HUKUM INDONESIA
Politik dan hukum agraria
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
HUKUM PERDATA.
Oleh : Diah Pawestri Maharani, SH MH
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
HUKUM ADAT (Bahan Kuliah Pengantar Hukum Indonesia)
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
MATA KULIAH PKNI4204/ HUKUM ADAT PROGRAM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Hukum Acara Perdata.
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
TEORI-TEORI tentang UNSUR-UNSUR PEMBENTUK HUKUM ADAT
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
REFORMASI BIROKRASI SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN GOOD GOVERMENT
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
SEJARAH TATA URUTAN PERATURAN PER-UU-AN
POLITIK HUKUM.
HUKUM ADAT ( II ) Mata Kuliah : Hukum Adat Program studi : Ilmu Hukum
NEGARA DAN KONSTITUSI Negara & Konstitusi Kata Pengantar Daftar Isi
SEJARAH HUKUM INDONESIA
SEJARAH POLITIK HUKUM ADAT
HUKUM ISLAM DLM TATA HUKUM NASIONAL
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
HUKUM PERDATA I.
Team Pengajar Hukum Islam FH UI
HUKUM ADAT (POSISI HUKUM ADAT DAN KEGUNAAN HUKUM ADAT)
HUKUM PERDATA.
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 11 )
Hukum Dagang: Pengantar
POLITIK HUKUM ( POLITIEK RECHT )
PENGERTIAN Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Pemerintahan dalam arti luas adalah.
Assalamualaikum….
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Transcript presentasi:

Sejarah dan perkembangan hukum adat

GROUP OF : 4 PUJO NUR SALAM 3301414093 ISTI SUPRAPTI 3301414103 DANI PRASETYO 3301414104 AMRINA ROSYADA HAQQ 3301414118 RAMADHAN EDI SAPUTRA 3301414121 ZUYINA RAHMA

Sejarah hukum adat

Untuk pertama kalinya hukum adat sebagai masalah dalam politik di perbincangkan sekitar 1848, Pada tahun ini BW, WVK, KUHAP, mulai berlaku bagi penduduk Belanda di Indonesia

Usaha pertama untuk mengganti hukum adat yakni pada sekitar tahun 1848, dikarenakan di masa itu memuja kepentingan kodifikasi Tapi penelitian itu gagal. !!!!!!!!!

milik dan kontrak Eropa, hal ini semata-mata hanyalah untuk kepentingan dagang bangsa Eropa, sedangkan dalam kepentingan tanah dan hak waris tidak dapat diganggu mereka memiliki hukum sendiri/hukum adat

Tahun 1870 perusahaan partikuler Barat, masuk di Indonesia, Menteri Jajahan Belanda Van der Putte, mengusulkan agar penggunaan hukum tanah Eropa bagi penduduk desa Indonesia. Tetapi GAGAL !!

Tahun 1900, Menteri Jajahan Cremer menghendaki diadakannya kodifikasi lokal untuk sebagian dari hukum adat, dengan mendahulukan pemeluk agama kristen terlebih dahulu Tahun 1901 Kabinet Kuypet , pada tanggal 15 Nopember 1904 mengusulkan suatu RUU, yang maksud nya bukan untuk mempertahankan hukum adat yang tidak tertulis, dan juga mengkodifikasi hukum adat. Akan tetapi dengan perkataan lain...........?!?!

Usaha untuk unifikasi TIDAK BERHASIL, berkat parlemen Belanda menerima suatu amandemen Van Idsinga Penerimaan ini akibat dari karangan yang berkepala “GEEN YURISTENRECHT VOOR DEN INDONESIER” dalam majalah DE XX EEUW (1905) oleh Prof. Van Vollenhoven

Tahun 1914 Pemerintah Belanda, berlawanan dengan amandemen Idsinga, telah mengumu-mkan suatu rencana Kitab Hukum Perdata ba-gi seluruh golongan penduduk

Tahun 1923 percobaan ketiga untuk unifikasi, tatkala Pemerintah Belanda mengumumkan rencana baru KUHPerdata tahun 1920 yang di buat oleh Mr. Cowan (Direktur Departemen Yustisi di Jakarta). Rencana ini tidak bisa diteri-ma, lagi”

disini Mr. Cowan benar-benar tulus dari hati nurani tidaklah disebakan oleh faktor ekonomi ataupun politik, melainkan didasarkan atas dua hal, yaitu................?!?! , kodifikasi Unifikasi

Van Vallenhoven membela diadakannya pencatatan yang sistematis dari pengertian hukum yang sesungguhnya dari penduduk, daerah hukum demi daerah hukum. Akhirnya tahun 1927 konsepsi dari Van Vollenhoven diterima

Pembelaan Van Vollenhoven agar hukum adat tidak di desak oleh hukum Barat dilanjutkan oleh murid-muridnya, terutama oleh Ter Haar, yang berusaha supaya hukum adat dipertahankan dan dilaksanakan sebagai hal yang sangat sesuai bagi kebutuhan masyarakat Indonesia dalam kedudukannya sekarang

Pencatatan penyeledikan mengenai hukum Adat oleh para ahli Penyelidikan telah dilakukan di Jawa Barat dan Jawa Tengah, hasilnya ada didalam hukum adat privat Jawa Barat (1933) dan . . . .

Di Tapanuli Selatan, Sulawesi Selatan, dan Jawa Timur juga diadakan penyeledikan namun terhalang di tengah jalan karena pecahnya perang Pasifik tahun 1942.

Van Vollenhoven mulai menulis Het Adatrecht in Ned Indie, pada tahun 1906 dan selesai pada tahun 1931 beliau mengatakan bahwa hukum bangsa Indonesia mempunyai corak sendiri, yang tak bisa dipahami jika melalui istilah-istilah sistem hukum Barat atau dalil hukum Barat

Francois Valentijn, seorang yang menulis suatu “Indische encyclopaedie” yang berjudul Oud en Nieuw Oon-Indien yang terdiri atas 8 jilid, memberi keterangannya tentang adat istiadat orang Indonesia. Willen ters mitten, yang tinggal di Cirebon dari tahun 1720 sampai tahun 1726, berhasil mencatat hukum acara peradilan agama (Javaanse process regeling) berusmberkan bahasanya dalam bahasa jawa dan keterangannya asli.

Simpulan Hukum adat memang sudah ada sejak manusia pendukung hukum adat itu sendiri ada, hampir semua ahli dan pemerhati hukum adat adat mengakui hal ini meskipun mereka tidak menemukan sendiri perihal hukum adat itu.

Seperti yang diungkapkan oleh van Vollenhoven dalam bukunya “ De antdekking van hetnadatrecht” (Penemuan hokum adat) bahwa hokum adat ditemukan oleh para sarjana, ahli dan peminat hokum adat yang justru hidup di luar lingkungan masyarakat adat, apalagi 90% dari mereka adalah orang asing.

PERKEMBAGAN HUKUM ADAT

PERIODE ORDE LAMA DAN ORDE BARU  Periode Kolonial + Pemerintahan Jepang. Periode TradisionaL PERIODE REFORMASI

PERIODE TRADISIONAL hukum yang berlaku adalah hukum-hukum adat yang bersifat sangat regional atau hanya mengikat pada anggota etnis tertentu saja

TRADISIONAL POLA Usage Folkways Mores Custom Living law

Tradisional : Zaman Kerajaan Di Nusantara ZAMAN HINDU Zaman Islam Pengaruh hukum Islam cukup kuat terhadap hukum adat  adat “kawin Semendo” Di daerah Semendo dengan dianutnya garis keturunan matrilineal Kedudukan pejabat agama hanya sebagai penyerta saja dalam pemerintahan desa Tanah Punpunan(SINGOSARI) hukum adat Malaio Polynesia( SRIWIJAYA) Membagi bidang-bidang tugas pemerintahan dan keamanan negara(MAJAPAHIT) Macam-macam pajak dan penghasilan yang harus dibayar kepada raja(MATARAM

PERIODE KOLONIAL ADAT KOLONIAL ZAMAN RAFFLES ZAMAN DEANDELS ZAMAN VOC

 Zaman VOC (1596 – 1608 / 1600 – 1800) hukum yang diteapkan pada waktu itu adalah hukum VOC, yang terdiri dari unsur-unsur: - Hukum Romawi - Asas-asas hukum Belanda Kuno - Statuta Betawi Penilaian VOC Tentang Hukum Adat Hukum adat identik dengan hukum agama Hukum adat terdapat dalam tulisan-tulisan yang berbentuk kitab hukum Penerapannya bersifat opportunitas (tergantung kebutuhan) Hukum adat kedudukannya lebih rendah dari hukum Eropa Dalam praktek/kenyataannya, peraturan yang diambil oleh VOC dalam bidang hukum tersebut tidak dapat dijalankan, sebab Ada hukum yang berlaku di dalam pusat pemerintahan VOC yaitu dalam kotaBetawi/Batavia Ada hukum yang berlaku di luar pusat pemerintahan VOC yaitu di luar kota Betawi/Jakarta

Zaman Daendels derajat hukum Eropa lebih tinggi dari hukum adat Mengutarakan : Pendapat : derajat hukum Eropa lebih tinggi dari hukum adat  desa sebagai persekutuan Daendels juga mengenal sistem panjer bahwa hukum adat di Jawa terdiri atas hukum Islam. Akan tetapi hukum adat keseluruhan menurut Daendels terdiri atas hukum Islam.

Zaman Raffles HUKUM ADAT, menurut Raffles : sama dengan hukum islam tidak mempunyai derajat setinggi hukum Eropa hanya baik untuk bangsa Indonesia tidak patut jika diberlakukan atas orang Eropa

Masa Pemerintahan Jepang 3. Ketentuan ini diatur pada UU No. 1 Balatentara Jepang 1942 pasal 3  berlaku hukum militer, sedangkan hukum perundangan dan hukum adat tidak mendapat perhatian Semua badan-badan pemerintah dan kekuasaan, hukum dan Undang-Undang dari pemerintah yang dahulu, tetap diakui sah untuk sementara waktu, asal tidak bertentangan dengan aturan pemerintah militer. (dasar hukum adat masa Jepang). 2. Peraturan pada masa pemeintahan Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan hukum militer.

masa sesudah kemerdekaan ORDE LAMA  Masa UUD 1945 (17 Agustus 1945 – 27 Desember 1945) Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950) UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959) UUD 1945 (berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959) ORDE BARU

Pembukaan UUD 1945 alinea IV ORDE LAMA Masa UUD 1945 (17 Agustus 1945 – 27 Desember 1945) Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950) UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)  UUD 1945 (berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959) Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 Tap MPRS No. II/MPRS/1960  UU No.5 tahun 1960 pasal 5 UU No. 19/1964 jo UU No. 14/1970  Keppress RI No. II/1074 (Repelita Kedua 1974/1975 – 1978/1979) 1. Pasal 144 (1) tentang hakim adat dan hakim agama 2. Pasal 145 (2) tentang pengadilan adat 3. Pasal 146 (1) tentang aturan hukum adat yang menjadi dasar hukuman Pasal 104 ayat 1 UUDS 1950 isinya : Dimana istilah hukum adat digunakan dengan jelas untuk dapat dipergunakan sebagai dasar menjatuhkan hukuman oleh pengadilan di dalam keputusan-keputusannya. Pembukaan UUD 1945 alinea IV Pasal II Aturan Peralihan

Orde BARU Hukum Adat dijadikan dasar bagi terbentuknya hukum nasional dalam rangka pembangunan hukum Tap MPRS No. 11/MPRS/1960 Dibentuk : LPHN dengan No. 107 tahun 19… Tugas : melaksanakan pembinaan hukum nasional sesuai dengan TAP MPRS No. /MPRS/1960 (berdasarkan hukum adat) Tahun 1975 diadakan seminar tentang “Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional” antara FH-UGM dan BPHN

Zaman Reformasi Pasal 6 ayat 1 Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia Pasal 6 ayat 1 Pasal 6 ayat 2 UU No. 4 Tahun 2004 ttg Kekuasaan Kehakiman Pasal 18B ayat (2) Pasal 25 ayat (1) Pasal 28 ayat (1) Pasal 32 ayat (1) Pasal 28I ayat (3)

Dengan menelaah perkembangan di atas, dapat dimaklumi bahwa hukum adat memiliki akar yang kuat terutama pada komunitas-komunitas masyarakat tradisional. Pengakuan terhadap keberadaan hukum adat ini kemudian mengalami pasang surut, sesuai dengan perkembangan hukum yang berlaku di Indonesia. Perkembangan dasar hukum berlakunya hukum adat di Indonesia dari masa ke masa tidak lepas dari sejarh hukum adat tersebut di Indonesia.