KEPROTOKOLAN (Berdasarkan UU No. 9 Tahun 2010)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
RANCANGAN PERMENDAGRI TENTANG PELANTIKAN PEJABAT STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KEMENDAGRI DAN PEMERINTAH DAERAH DR. Drs. A. Fatoni, M.Si. Disampaikan.
Advertisements

Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
PETA LEMBAGA NEGARA (Pasca Amandemen UUD )‏
TATA UPACARA KENEGARAAN DAN PEMERINTAHAN
PEJABAT-PEJABAT PUBLIK :
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
MANAJEMEN KEPROTOKOLAN
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
KEPROTOKOLAN INDONESIA
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
UNDANG – UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG KEPROTOKOLAN
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
MPR, DPR dan DPRD Fitra Arsil.
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Tata Upacara Bendera di Sekolah Tata Upacara Bendera di Sekolah
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
Materi Keprotokolan Disampaikan pada:
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
PENDAHULUAN Penyempurnaan :
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
N E G A R A.
KEPROTOKOLAN TATA TEMPAT, TATA UPACARA DAN TATA PENGHORMATAN
Presiden dan DPR.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 9 TAHUN 2010 TENTANG KEPROTOKOLAN by LUKMAN HAKIM.
TATA UPACARA KENEGARAAN DAN PEMERINTAHAN
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
Ketanegaraan Indonesia
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
KESADARAN BERKONSTITUSI
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Sistem Pemerintahan Indonesia
MENGAPA HARUS ADA PEMILU
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
MENGENAL KEPROTOKOLAN PEMDA
HUKUM TATA NEGARA.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
Ketanegaraan Indonesia
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
TATA UPACARA KENEGARAAN DAN PEMERINTAHAN
PEMERINTAH KOTA MADIUN
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan.
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Manajemen keProtokolan perguruan tinggi lldikti wilayah vI JATENG
LLDIKTI-VI.
“MEKANISME PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN TERPILIH HASIL PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2019” Disampaikan Oleh.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

KEPROTOKOLAN (Berdasarkan UU No. 9 Tahun 2010) Dipresentasikan oleh : Darul Azis Septia Purnamasari Lady Lovita Silaban Ruth Eryanita Lalo

Pendahuluan UU No.9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan

Pengertian Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi ; Tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.

Tujuan Pengaturan Keprotokolan Penyesuaian kedudukan dalam negara, pemerintahan dan masyarakat Pedoman penyelenggaraan agar tertib, lancar dan teratur. Menciptakan hubungan baik dalam Tata pergaulan antar bangsa

Ruang Lingkup Keprotokolan Tata Upacara Tata Penghormatan Tata tempat

1. Acara Resmi 2. Acara Kenegaraan Pejabat Negara Pejabat Pemerintahan Pemberlakuan 1. Acara Resmi 2. Acara Kenegaraan Pejabat Negara Pejabat Pemerintahan Perwakilan Negara Asing/Org. Internasional Tokoh Masyarakat Tertentu

Penyelenggaraan Acara Resmi dan Acara Kenegaraan Berupa Upacara Bendera Bukan Upacara Bendera

Penyelenggaraan Acara Negara Diselenggarakan oleh Negara dan dilaksanakan oleh Panitia Negara dengan diketuai oleh Menteri Sekretariatan Negara Diselenggarakan oleh Lembaga, dilaksanakan oleh Kesekretariatan lembaga Dilaksanakan di Ibukota /luar Ibukota

Penyelenggaraan Acara Resmi Dilaksanakan oleh petugas protokol yang merupakan bagian dari kesekretariatan lembaga negara dan/atau instansi pemerintahan (Kementerian/non Kementerian, Instansi Pusat/Daerah, Lembaga Negara dalam UUD 1945, Lembaga Negara dalam UU dan organisasi lain); Dilaksanakan di ibukota/luar ibukota

Tata Tempat Acara Kenegaraan dan Resmi Presiden Wakil Presiden Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Ketua MPR Ketua DPR Ketua DPD Ketua BPK Ketua MA Ketua MK Ketua KY Perintis Pergerakan kebangsaan/kemerdekaan

Lanjutan Dubes/ Perwakilan Negara Asing/ Organisasi Internasional Wakil Ketua MPR, Wakil Ketua DPR, Wakil Ketua DPD, Gubernur BI, Ketua BP Pemilu, Waket BPK, Waket MA, Waket MK, Waket KY Menteri, pejabat setingkat Menteri, Anggota DPR-RI, anggota DPD-RI, Dubes Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI

Lanjutan Kepala KSAD, AL, AU TNI Pimpinan Parpol yang memiliki Wakil di Parlemen Anggota BPK, Ketua Muda dan Hakim Agung MA, Hakim Agung MK, Anggota KY Pemimpin lembaga negara yang ditetapkan sebagai pejabat negara, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur BI, Wakil Ketua BP Pemilu

Lanjutan Gubernur Kepala Daerah Pemilik Tanda Jasa/tanda kehormatan Pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, Wakil Menteri, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara Tentara Nasional Indonesia, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Wakil Gubernur, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, pejabat eselon I atau yang disetarakan

Lanjutan Bupati/ Walikota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota Pimpinan tertinggi representasi organisasi keagamaan tingkat nasional yang secara faktual diakui keberadaannya oleh Pemerintah dan masyarakat

Tata Upacara Upacara bendera hanya dapat dilaksanakan untuk Acara Kenegaraan atau Acara Resmi : a. HUT Proklamasi Kemerdekaan b. Hari besar nasional; c. HUT lembaga negara; d. HUT instansi pemerintah; dan e. HUT provinsi dan kabupaten/kota.

Tata upacara bendera dalam penyelenggaraan Acara Kenegaraan dan Acara Resmi meliputi: a. tata urutan dalam upacara bendera; b. tata bendera negara dalam upacara bendera; c. tata lagu kebangsaan dalam upacara bendera; dan d. tata pakaian dalam upacara bendera

Tata Urutan Acara Upacara Bendera a. Pengibaran bendera negara diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya; b. Mengheningkan cipta; c. Pembacaan naskah Pancasila; d. Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan e. pembacaan doa

Tata Urutan Acara Upacara Peringatan HUT Proklamasi a. Pengibaran bendera negara diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya; b. Mengheningkan cipta; Mengenang detik-detik Proklamasi diiringi dengan tembakan meriam, sirine, bedug, lonceng gereja dan lain-lain selama satu menit; d. Pembacaan Teks Proklamasi; dan e. Pembacaan doa.

Tata Bendera Negara dalam Upacara Bendera a. bendera dikibarkan sampai dengan saat matahari terbenam; b. tiang bendera didirikan di tempat upacara; dan c. penghormatan pada saat pengibaran atau penurunan bendera.

Tata Lagu Kebangsaan dalam Upacara Bendera a. Pengibaran atau penurunan bendera negara dengan diiringi lagu kebangsaan; b. Iringan lagu kebangsaan dalam pengibaran atau penurunan bendera negara dilakukan oleh korps musik atau genderang dan/atau sangkakala, sedangkan seluruh peserta upacara mengambil sikap sempurna dan memberikan penghormatan menurut keadaan setempat. Jika tidak ada korps musik atau genderang dan/atau sangkakala pengibaran atau penurunan bendera negara diringi dengan lagu kebangsaan oleh seluruh peserta upacara. Waktu pengiring lagu untuk pengibaran atau penurunan bendera tidak dibenarkan menggunakan musik dari alat rekam.

Kelengkapan Upacara Bendera Acara Resmi dan Kenegaraan a. inspektur upacara; b. komandan upacara; c. perwira upacara; d. peserta upacara; e. pembawa naskah; f. pembaca naskah; dan g. pembawa acara.

Perlengkapan Upacara Bendera Acara Resmi dan Kenegaraan a. Bendera; b. Tiang bendera dengan tali; c. Mimbar upacara; d. Naskah Proklamasi; e. Naskah Pancasila; f. Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan g. Teks doa.

Tata Acara Bukan Upacara Bendera a. menyanyikan dan/atau mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya; b. Pembukaan; c. Acara pokok; dan d. Penutup.

Pemasangan Bendera dalam acara bukan upacara bendera Bendera negara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi upacara bukan upacara bendera dipasang pada sebuah tiang bendera dan diletakkan di sebelah kanan mimbar

Daerah Khusus/Istimewa Untuk daerah khusus dan istimewa diselenggarakan dengan menghormati kekhususan atau keistimewaan tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang.

Dana Pendanaan keprotokolan dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Diskusi