KOMBINASI BISNIS DAN KONSOLIDASI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PELAKSANAAN BPJS KESEHATAN
Advertisements

SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Road Map PT ASABRI (Persero)
PT (PERSEROAN TERBATAS)
SOSIALISASI PELAKSANAAN HER-REGISTRASI DATA KEPESERTAAN TENAGA KERJA
BENTUK & SUMBER PEMBIAYAAN CSR BUMN
PERSEROAN TERBATAS (4) Pertemuan 14
KEMERDEKAAN MENGELUARKAN PENDAPAT
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Transformasi BPJS.
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
Likuidasi Bank.
FIRMA Kelompok 5.
PERSEROAN TERBATAS.
Segi Hukum Kartu Kredit
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam Segi Hukum Pembiayaan Konsumen
DEWAN PENGURUS PROVINSI JAWA TIMUR ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA
HUKUM BENDA DAN PERIKATAN
TRANSFORMASI KELEMBAGAAN PT ASKES (PERSERO) MENJADI BPJS KESEHATAN
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
HAK LAYANAN ADMINISTRASI HUKUM KEPERDATAAN DALAM LINGKUP HUKUM KEKELUARGAAN DARI ASPEK KEWARGANEGARAAN Daulat P. Silitonga, S.H.,M.Hum Direktur Perdata.
Sosialisasi Program Taspen Layanan Klim Otomatis RoadMap Taspen
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
Andi Dharmawan Divisi Regional V
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
Dr. Muh. Yunanto, MM Magister Management Gunadarma University
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional SKPD Tahun 2016.
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Universitas Esa Unggul
HUKUM PERUSAHAAN Menurut mahkamah agung (hoge raad) :
TRANSFORMASI PT ASKES (PERSERO) MENJADI BPJS KESEHATAN
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
DISNAKERTRANSDUK PROVINSI JAWA TIMUR
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
ASURANSI SOSIAL Pengertian :
PERLAKUAN SELISIH KURS VALAS
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
JAMSOSTEK DAN BPJS.
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
Kalau Gotong Royong, Semua Tertolong
PENJELASAN BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPS TAHUNAN) PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. 31 Maret 2017.
Materi E-Learning Senin, 4 Nov 2013 PENGATURAN TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DAN HUKUM PERUSAHAAN (7)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Pertemuan 5 BENTUK PERUSAHAAN PERORANGAN DAN BUKAN
BADAN USAHA MILIK NEGARA
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Dasar Hukum SJSN & BPJS SJSN adalah suatu cara penyelenggaraan program program sosial oleh beberapa penyelengaaraan jaminan sosial. UU RI No. 40 Tahun.
Sistem Jaminan Sosial Nasional
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
AKUNTANSI KEUANGAN LANJUT 2
PERSEROAN TERBATAS OLEH : Marsya Adelia Rosyid D ( )
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
PEMBINAAN & PENGAWASAN PERBANKAN Pertemuan VII
KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL UNTUK RAKYAT DAN BURUH INDONESIA
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2018
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
K3LH Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup A.Pengertian K3LH Keselamatan yang berkaitan dengan mesin,pesawat,alat kerja bahan dan proses pengolahannya.tempat.
Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha Pengantar Bisnis Manajemen, Pertemuan ke 3.
Transcript presentasi:

KOMBINASI BISNIS DAN KONSOLIDASI OLEH : KARIMA FIBRIANI SASKIA JAMILAH KHAIRANY IMANUEL FRANATA

CONTOH KASUS - PEMBUBARAN TANPA LIKUIDASI PADA BPJS -

Tanggal 1 Januari 2014 PT Askes (Persero) berubah menjadi BPJS Kesehatan dan PT Jamsostek (Persero) berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Mulai saat itu kedua PT (Persero) tersebut dinyatakan bubar oleh UU BPJS. Pasal 60 ayat (3) huruf a UU BPJS menentukan, ”Pada saat BPJS Kesehatan mulai beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Askes (Persero) menjadi aset BPJS Kesehatan.”  Kemudian Pasal 62 ayat (2) huruf a UU BPJS menentukan ”PT Jamsostek (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Jamsostek (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Ketenagakerjaan.”

LEX SPECIALIS Pembubaran PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) berdasarkan UU BPJS merupakan lex specialis dari ketentuan pembubaran PT (Persero) yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN (UU BUMN) dan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). UU BPJS mengatur tersendiri atau mengatur secara khusus pembubaran kedua Persero tersebut, berbeda dengan pembubaran Persero pada umumnya.

Kekhususan pengaturan pembubaran kedua Persero tersebut berkenaan dengan: Terjadinya pembubaran, berdasarkan Undang-Undang, tidak perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pasal 64 ayat (1) UU BUMN tidak berlaku untuk pembubaran PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) sesuai dengan ketentuan Pasal 67 UU BPJS. Tidak diikuti oleh proses likuidasi, Pasal 142 ayat (2) huruf a UU PT tidak berlaku untuk pembubaran PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) sesuai dengan ketentuan Pasal 67 UU BPJS. PT Askes (Persero) masih diakui keberadaannya dan tetap melaksanakan program jaminan kesehatan sampai dengan beroperasinya BPJS Kesehatan, dan PT Jamsostek (Persero) tetap melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan program jaminan pemeliharaan kesehatan termasuk penambahan peserta baru dan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua bagi pesertanya, termasuk penambahan peserta baru sampai dengan berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Dewan Komisaris dan Direksi PT Askes (Persero) serta Dewan Komisaris dan Direksi PT Jamsostek (Persero) berdasarkan Pasal 58 huruf b UU BPJS ditugaskan untuk menyiapkan pengalihan aset dan liabilitas serta hak dan kewajibannya ke BPJS Kesehatan

Oleh karena ketentuan pembubaran PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) sebagaimana diatur dalam UU BPJS merupakan lex specialis dari ketentuan pembubaran PT (Persero) sebagaimana diatur dalam UU BUMN dan UU PT, maka berlaku asas lex specalis derogate legi generalis, artinya aturan hukum yang khusus dalam hal ini ketentuan pembubaran Perseroan berdasarkan UU BPJS akan mengenyampingkan aturan hukum umum mengenai pembubaran Perseroan yang diatur dalam UU BUMN dan UU PT.

TERIMA KASIH