KOMBINASI BISNIS DAN KONSOLIDASI OLEH : KARIMA FIBRIANI SASKIA JAMILAH KHAIRANY IMANUEL FRANATA
CONTOH KASUS - PEMBUBARAN TANPA LIKUIDASI PADA BPJS -
Tanggal 1 Januari 2014 PT Askes (Persero) berubah menjadi BPJS Kesehatan dan PT Jamsostek (Persero) berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Mulai saat itu kedua PT (Persero) tersebut dinyatakan bubar oleh UU BPJS. Pasal 60 ayat (3) huruf a UU BPJS menentukan, ”Pada saat BPJS Kesehatan mulai beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Askes (Persero) menjadi aset BPJS Kesehatan.” Kemudian Pasal 62 ayat (2) huruf a UU BPJS menentukan ”PT Jamsostek (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Jamsostek (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Ketenagakerjaan.”
LEX SPECIALIS Pembubaran PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) berdasarkan UU BPJS merupakan lex specialis dari ketentuan pembubaran PT (Persero) yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN (UU BUMN) dan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). UU BPJS mengatur tersendiri atau mengatur secara khusus pembubaran kedua Persero tersebut, berbeda dengan pembubaran Persero pada umumnya.
Kekhususan pengaturan pembubaran kedua Persero tersebut berkenaan dengan: Terjadinya pembubaran, berdasarkan Undang-Undang, tidak perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pasal 64 ayat (1) UU BUMN tidak berlaku untuk pembubaran PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) sesuai dengan ketentuan Pasal 67 UU BPJS. Tidak diikuti oleh proses likuidasi, Pasal 142 ayat (2) huruf a UU PT tidak berlaku untuk pembubaran PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) sesuai dengan ketentuan Pasal 67 UU BPJS. PT Askes (Persero) masih diakui keberadaannya dan tetap melaksanakan program jaminan kesehatan sampai dengan beroperasinya BPJS Kesehatan, dan PT Jamsostek (Persero) tetap melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan program jaminan pemeliharaan kesehatan termasuk penambahan peserta baru dan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua bagi pesertanya, termasuk penambahan peserta baru sampai dengan berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Dewan Komisaris dan Direksi PT Askes (Persero) serta Dewan Komisaris dan Direksi PT Jamsostek (Persero) berdasarkan Pasal 58 huruf b UU BPJS ditugaskan untuk menyiapkan pengalihan aset dan liabilitas serta hak dan kewajibannya ke BPJS Kesehatan
Oleh karena ketentuan pembubaran PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) sebagaimana diatur dalam UU BPJS merupakan lex specialis dari ketentuan pembubaran PT (Persero) sebagaimana diatur dalam UU BUMN dan UU PT, maka berlaku asas lex specalis derogate legi generalis, artinya aturan hukum yang khusus dalam hal ini ketentuan pembubaran Perseroan berdasarkan UU BPJS akan mengenyampingkan aturan hukum umum mengenai pembubaran Perseroan yang diatur dalam UU BUMN dan UU PT.
TERIMA KASIH