LANDASAN HISTORIS & landasan YURIDIS Agnes Tri Mitayani 14104241036 Arini Mar’atul M U A 14104241053 Ambar Fajriyah 14104244013
LANDASAN HISTORIS 1962 Usaha perorangan/swasta Usaha pemerintah SMA Gaya Baru Perubahan sistem pendidikan di SMA 1962 Program Penjurusan
Konferensi FKIP di Malang 1960 1975 Konferensi FKIP di Malang Dimasukkannya Bimbingan dan Konseling (dulunya Bimbingan dan Penyuluhan) pada setting sekolah Lahirnya kurikulum 1975 untuk SMA Memuat pedoman bimbingan dan penyuluhan Konvensi Nasional Bimbingan I Terbentuk Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) 1964 Dibuka jurusan Bimbingan dan Penyuluhan di IKIP Bandung dan IKIP Malang 1978 1971 diselenggarakan program PGLSP dan PGSLA BP di IKIP untuk mengisi jabatan guru Bimbingan dan Konseling Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) pada delapan IKIP di Indonesia disusun “Pola Dasar Rencana dan Pengembangan Bimbingan dan Penyuluhan”
Pemberlakuan kurikulum 1984 2000 sampai sekarang Pemberlakuan kurikulum 1984 Pelayanan BP difokuskan pada bimbingan karir sehingga terdapat kerancuan penyebutan BK / BP sehingga pelayanan BP menjadi kabur baik pemahaman maupun implementasinya Pergantian nama organisasi profesi dari IPBI menjadi ABKIN (Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia) Konselor termasuk dalam salah satu jenis tenaga pendidik Standarisasi profesi konseling Perumusan kompetensi guru pembimbing (konselor) SMP sekaligus memberikan pelatihan 1993 Perubahan nama dari Bimbingan Penyuluhan menjadi Bimbingan Konseling (BK)
Persoalan dalam Penyelenggaraan Program BK Terdapat kesenjangan rasio konselor dengan jumlah sekolah dan peserta didik Belum ada pengangkatan khusus konselor. Pengangkatan guru mata pelajaran menjadi guru pembimbing Terdapat citra buruk bagi profesi bimbingan dan konseling karena dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki keahlian tentang BK Dianggap sebagai program pelengkap di sekolah sehingga tidak perlu dilakukan secara professional Belum terproteksi dengan baik oleh standar kode etik yang kokoh yang menjamin bahwa hanya lulusan pendidikan konselor yang mampu mengemban tugas atau memberikan layanan bimbingan dan konseling. Kepala sekolah belum memahami secara tepat program bimbingan dan konseling sehingga terdapat ketidaktepatan dalam pemberian tugas kepada konselor Masih ada guru bimbingan dan konseling yang kinerjanya tidak profesional LPTK yang menyelenggarakan pendidikan bagi calon guru pembimbing (konselor) masih belum memiliki kurikulum yang mantap untuk melahirkan konselor yang profesional
LANDASAN yuridis Peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia tentang penyelenggaraan bimbingan dan konseling yang bersumber dari UUD, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri, serta berbagai aturan dan pedoman lainnya yang mengatur tentang penyelenggaraan bimbingan dan konseling di Indonesia. Dengan adanya hukum tertulis, pelaksanaan bimbingan dan konseling di dunia pendidikan diharapkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 199 Tahun 1973 Gagasan sekolah pembangunan dengan program Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) yang berupa proyek percobaan dan peralihan dari sistem persekolahan lama menjadi sekolah pembangunan. Undang Undang Nomor 2 Tahun 1989 pasal 1 ayat 1 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang. Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Bab X Pasal 25/1990 dan PP No.29 Bab X pasal 27/1990 Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Bab X pasal 27 Tahun 1990 (1) Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan. (2) Bimbingan diberikan oleh guru pembimbing.
Surat Keputusan Menpan Nomor 84 pasal 3 Tahun 1993 Pasal 3, tugas pokok Guru: Menyusun program Pengajaran, menyajikan program penmgajaran, evaluasi belajar, analisis evaluasi hasil belajar, serta menyusun program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya. Atau Menyusun Program Bimbingan Melaksanakan program bimbingan, evaluasi program bimbingan, analisis hasil pelaksanaan bimbingan dan tindak lanjut dalam program bimbingan terhadap peserta didik yang menajdi tanggung jawabnya. Pasal 5 butir 2, Proses belajar mengajar atau bimbingan meliputi: Melaksanakan proses belajar mengajar atau praktek atau melaksanakan bimbingan dan konseling. Jadi istilah bimbingan dan penyuluhan diganti dengan bimbingan dan konseling.
SK Menpen No 84 Tahun 1993 dan SK Mendikbud no 025/0/1995 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Tugas pokok guru: Menyusun program bimbingan Melaksanakan program bimbingan Evaluasi pelaksanaan program bimbingan Analisis pelaksanaan bimbingan Tindak lanjut dalam program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya yang menyatakan bahwa IPBI sejajar dengan PGRI dan ISPI. Surat Keputusan Bersama Mendikbud dengan Kepala BAKN No. 0433/P/1993 dan No.26 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan atau Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Pasal 1 butir 4, Guru pembimbing adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik.
SK Mendikbud No 25 Tahun 1995 tentang Petunjuk teknis ketentuan pelaksanaan jabatan Fungsional Guru dan Angka kreditnya Bimbingan dan Konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun secara kelompokagar mampu mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bidang bimbigan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar dan bimbingan karir melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku. Dalam SK ini, nama Bimbingan dan Penyuluhan diganti menjadi Bimbingan dan Konseling yang dilaksanakan oleh guru pembimbing. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional dan Undang Undang tentang Guru dan Dosen Konselor pendidikan adalah konselor yang bertugas dan bertanggungjawab memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik di satuan pendidikan. Konselor pendidikan merupakan salah satu profesi yang termasuk ke dalam tenaga kependidikan. Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah
TERIMAKASIH :*