Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran SINERGITAS PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DENGAN DESA Disampaikan oleh : Drs. ADE SUPRIATNA Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran Pangandaran, 29 November 2016
Bappeda Kabupaten Pangandaran Pengertian Perencanaan Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Perencanaan sebagai awal kita melakukan proses manajemen sebelum kita melakukan pengorganisasian, pengarahan dan pengontrolan Perencanaan merupakan kegiatan yang harus didasarkan pada fakta, data dan keterangan kongkrit Perencanaan merupakan suatu pekerjaan mental yang memerlukan pemikiran imajinasi dan kesanggupan melihat ke masa yang akan datang Perencanaan mengenai masa yang akan datang dan menyangkut tindakan-tindakan apa yang dapat dilakukan terhadap hambatan yang mengganggu kelancaran usaha
Bappeda Kabupaten Pangandaran Unsur – Unsur Perencanaan Rasional (dibuat dengan pemikiran yang rasional; tidak secara khayalan/angan-angan; harus dapat dilaksanakan); Estimasi (dibuat berdasarkan analisa fakta dan perkiraan yang mendekati/estimate; untuk pelaksanaan yang akan segera dikerjakan); Preparasi (dibuat sebagai persiapan/pre-parasi; pedoman/patokan tindakan yang akan dilakukan/bukan untuk yang telah lalu); Operasional Operasional (dibuat untuk dilaksanakan; untuk keperluan tindakan-tindakan kemudian dan seterusnya; bukan yang telah lalu).
Bappeda Kabupaten Pangandaran Proses Perencanaan
Bappeda Kabupaten Pangandaran Fungsi Perencanaan Sebagai Alat Koordinasi Seluruh Stakeholders Sebagai Penuntun Arah Minimalisasi Ketidakpastian Minimalisasi Inefisiensi Sumber Daya Penerapan Standar dan Pengawasan Kualitas
Bappeda Kabupaten Pangandaran Persyaratan Dokumen Perencanaan:
Bappeda Kabupaten Pangandaran Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6/2014 tentang Desa PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa Perda Kab. Pangandaran Nomor 15 Tahun 2016 ttg RPJPD Kabupaten Pangandaran Tahun 2016 – 2025 Perda Kab. Pangandaran Nomor 16 Tahun 2016 ttg Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 – 2021
Bappeda Kabupaten Pangandaran Pengertian Perencanaan Pembangunan Desa Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa (Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Pasal 1) Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh Kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial
Bappeda Kabupaten Pangandaran Tujuan Perencanaan Pembangunan Desa Pedoman Penyusunan Rancangan RPJM Desa dan RKP Desa Memperkuat hak dan kewenangan serta mengoptimalkan sumber-sumber kekayaan desa Mencerminkan keberpihakan negara terhadap hak-hak desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Bappeda Kabupaten Pangandaran Prinsip-prinsip Perencanaan Pembangunan Desa Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa adalah bagian penyelenggaraan Pemerintahan Desa Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara partisipatif oleh Pemerintahan Desa dan dalam penyusunannya wajib melibatkan Lembaga Kemasyarakatan Perencanaan Pembangunan Desa terdiri dari RPJM Desa dan RKP Desa Perencanaan Pembangunan Desa didasarkan pada data dan informasi yang akurat antara lain: Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Organisasi dan Tata Laksana Pemerintahan Desa Keuangan Desa Profil Desa Informasi lain terkait Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat
Bappeda Kabupaten Pangandaran Perencanaan Pembangunan Desa SEBELUM UU 6/2014 UU 6 /2014 Acuan UU 32/2004 Tentang Pemerintah Daerah UU 25/2004 Tentang SPPN PP 72/2005 Tentang Pemerintah Desa Permendagri 66/2007 Tentang Perencanaan Desa Musrenbang Menyusun RPJMDes 5 tahunan dan RKP Desa tahunan Perencanaan dan Usulan Program pemerintah desa dan masyarakat desa jarang diakomodir kebijakan perencanaan pembangunan tingkat daerah UU 6/2014 tentang Desa Permendagri 114/2014 Memberi kewenangan kepada kepala desa untuk mengurus rumah tangganya sendiri membuat perencanaan pembangunan sesuai kewenangan (minimal 2 kewenanagan yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa) Periode RPJM Desa 6 tahun, dan RKP Desa merupakan penjabaran RPJM Desa untuk jangka waktu 1 tahun
Bappeda Kabupaten Pangandaran Jenis Perencanaan Pembangunan Desa JENIS FORUM KELUARAN PRODUK HUKUM Perencanaan 6 Tahunan Musyawarah Desa RPJM Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa RPJM Desa Peraturan Desa tentang RPJM Desa Perencanaan Tahunan Desa Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa RKP Desa Peraturan Desa tentang RKP Desa
Bappeda Kabupaten Pangandaran RPJM Desa dan RKP Desa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun RPJM Desa mengacu pada RPJM Kabupaten /kota RPJM Desa memuat VISI dan MISI Kepala Desa, RENCANA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA, PELAKSANAAN PEMBANGUNAN, PEMBINAAN KEMASYARAKATAN, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, dan ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA. RPJM Desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas pembangunan kabupaten/kota RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa.
Bappeda Kabupaten Pangandaran Penyusunan RPJM Desa Visi Kepala Desa Misi Kepala Desa Arah Kebijakan Pembangunan Desa Rencana Kegiatan RPJM Desa
Alur Perencanaan dan Penganggaran Bappeda Kabupaten Pangandaran Keterkaitan RPJMDes dengan Perencanaan Pembangunan Daerah Alur Perencanaan dan Penganggaran DAERAH RENSTRA SKPD RENJA SKPD RKA SKPD RINCIAN APBD RPJP Daerah (RPJPD) RPJM Daerah (RPJMD) RKP Daerah (RKPD) RAPBD APBD Mengacu/masukan Disesuaikan melalui musrenbang DESA RPJMDesa RKPDesa RAPBDes APBDes UU 25/2004 UU 6/2014 PERMENDAGRI 114/2014
Bappeda Kabupaten Pangandaran Agenda Perencanaan Pembangunan Daerah
Bappeda Kabupaten Pangandaran Syarat Perubahan RPJM Desa dan RKP Desa Peristiwa khusus : Bencana Alam, krisis politik, krisis ekonomi dan atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan Perubahan mendasar kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota
Bappeda Kabupaten Pangandaran Agenda Musyawarah Perencanaan Desa - RPJM Pembahasan Visi dan Misi Pembahasan matriks kegiatan 6 tahunan Memisahkan usulan program berskala desa dan skala kabupaten Pembahasan draft Raperdes Penandatanganan Berita Acara Memilih delegasi Desa untuk forum Musrenbang Kecamatan
Bappeda Kabupaten Pangandaran Pemantauan oleh Masyarakat Tahap Perencanaan menilai: Penyusunan RPJMDes dan RKP Desa Tahapan Pelaksanaan menilai: 1. Pengadaan a. Barang/Jasa b. Bahan /Material c. Tenaga kerja 2. Pengelolaan Administrasi Keuangan 3. Pengiriman Bahan/Material 4. Pembayaran Upah 5. Kualitas hasil kegiatan
Bappeda Kabupaten Pangandaran Pemantauan dan Pengawasan oleh Bupati/Wali Kota Memantau dan mengawasi jadwal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa Menerima, mempelajari dan memberikan umpan balik terhadap laporan realisasi pelaksanaan APB Desa Mengevaluasi perkembangan dan kemajuan kegiatan pembangunan desa Memberikan bimbingan teknis kepada pemerintah desa Menerbitkan surat peringatan kepada Kepala Desa Membina dan mendampingi pemerintah desa agar mempercepat perencanaan pembangunan desa dan memastikan APB Desa ditetapkan pada tanggal 31 Desember tahun berjalan Membina dan mendampingi pemerintah desa dalam percepatan pelaksanaan pembangunan desa untuk memastikan penyerapan APB Desa sesuai peraturan perundang-undangan
Bappeda Kabupaten Pangandaran Terima kasih