Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
Advertisements

Membangun negara dari desa
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
UNDANG-UNDANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (UU 25 TH 2004)
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
Perencanaan Pembangunan
TAHAPAN & MEKANISME PERENCANAAN PEMBANGUNAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
SISTEM PENGANGGARAN PEMERINTAH DAERAH
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
BAHAN RAPAT PEMBAHASAN KUA/PPAS BAGIAN ADM
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
KEBIJAKAN PERENCANAAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Penyusunan RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) – SKPD
Matkul: AKPD Pertemuan 6: RKA-DPA-Anggaran Kas-SPD
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
KELOMPOK 1 ANGGI LAKSITA R. / KHOIRUNNISA R. /
Konsep, Proses dan Dokumen Kunci Dalam Penganggaran
Laksono Trisnantoro Dwi Handono Sulistyo KMPK FK UGM
IMPLEMENTASI SAKIP BAPPEDA KABUPATEN BLITAR
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
TUJUAN PEMBANGUNAN DESA DALAM UU DESA
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD)
[2017] M. Nur Hendratna, SE. MTP
PENGANTAR Rapat Sinkronisasi Provinsi dengan Kabupaten/Kota adalah forum antara provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai masukan dalam penyusunan Rancangan.
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
MEKANISME PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
RENSTRA SKPD BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2010
RAPAT KOORDINASI PROVINSI DENGAN KABUPATEN/KOTA
MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA
PPt. 4.1 INTEGRASI GENDER DALAM SISTIM PERENCANAAN DI DAERAH
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2016
Planning Process at Village LeveL Adopted and modified from
SOSIALISASI PEDOMAN PELAKSANAAN MUSRENBANG TAHUN 2018
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
PADA BINTEK LPM DESA CANGGU BAPPEDA LITBANG KABUPATEN BADUNG
SISTEM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Karyawan Karyawati DINPERMADES
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Tata Kelola Pemerintahan Desa
Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN
KEBIJAKAN PEMDES DALAM MENDUKUNG PERCEPATAN AKSES UNIVERSAL AIR MINUM DAN SANITASI DESA DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA.
INTEGRASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN BAPPEDA LOMBOK BARAT 08 DESEMBER 2018.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
KERANGKA UMUM PERMENDAGRI NO. 32 TAHUN 2017
PERAN DAN DUKUNGAN DPRD PROV JATENG DALAM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA Disampaikan Pada: Rapat Koordinasi dengan Tema Akuntabilitas,
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
SELAMAT DATANG DAN SEMANGAT MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI
PERENCANAAN – ANGGARAN HUBUNGAN ANTARA KUA-PPAS, RKA DAN DPA OLEH : ACHMAD ZAKI NIM : P2C
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Program Studi Administrasi Pemerintahan FISIP Universitas Padjadjaran.
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
Akuntansi Sektor Publik Pertemuan 4 Dr. Ratna Wardhani
Transcript presentasi:

Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran SINERGITAS PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DENGAN DESA Disampaikan oleh : Drs. ADE SUPRIATNA Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran Pangandaran, 29 November 2016

Bappeda Kabupaten Pangandaran Pengertian Perencanaan Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Perencanaan sebagai awal kita melakukan proses manajemen sebelum kita melakukan pengorganisasian, pengarahan dan pengontrolan Perencanaan merupakan kegiatan yang harus didasarkan pada fakta, data dan keterangan kongkrit Perencanaan merupakan suatu pekerjaan mental yang memerlukan pemikiran imajinasi dan kesanggupan melihat ke masa yang akan datang Perencanaan mengenai masa yang akan datang dan menyangkut tindakan-tindakan apa yang dapat dilakukan terhadap hambatan yang mengganggu kelancaran usaha

Bappeda Kabupaten Pangandaran Unsur – Unsur Perencanaan Rasional (dibuat dengan pemikiran yang rasional; tidak secara khayalan/angan-angan; harus dapat dilaksanakan); Estimasi (dibuat berdasarkan analisa fakta dan perkiraan yang mendekati/estimate; untuk pelaksanaan yang akan segera dikerjakan); Preparasi (dibuat sebagai persiapan/pre-parasi; pedoman/patokan tindakan yang akan dilakukan/bukan untuk yang telah lalu); Operasional Operasional (dibuat untuk dilaksanakan; untuk keperluan tindakan-tindakan kemudian dan seterusnya; bukan yang telah lalu).

Bappeda Kabupaten Pangandaran Proses Perencanaan

Bappeda Kabupaten Pangandaran Fungsi Perencanaan Sebagai Alat Koordinasi Seluruh Stakeholders Sebagai Penuntun Arah Minimalisasi Ketidakpastian Minimalisasi Inefisiensi Sumber Daya Penerapan Standar dan Pengawasan Kualitas

Bappeda Kabupaten Pangandaran Persyaratan Dokumen Perencanaan:

Bappeda Kabupaten Pangandaran Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6/2014 tentang Desa PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa Perda Kab. Pangandaran Nomor 15 Tahun 2016 ttg RPJPD Kabupaten Pangandaran Tahun 2016 – 2025 Perda Kab. Pangandaran Nomor 16 Tahun 2016 ttg Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 – 2021

Bappeda Kabupaten Pangandaran Pengertian Perencanaan Pembangunan Desa Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa (Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Pasal 1) Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh Kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial

Bappeda Kabupaten Pangandaran Tujuan Perencanaan Pembangunan Desa Pedoman Penyusunan Rancangan RPJM Desa dan RKP Desa Memperkuat hak dan kewenangan serta mengoptimalkan sumber-sumber kekayaan desa Mencerminkan keberpihakan negara terhadap hak-hak desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Bappeda Kabupaten Pangandaran Prinsip-prinsip Perencanaan Pembangunan Desa Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa adalah bagian penyelenggaraan Pemerintahan Desa Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara partisipatif oleh Pemerintahan Desa dan dalam penyusunannya wajib melibatkan Lembaga Kemasyarakatan Perencanaan Pembangunan Desa terdiri dari RPJM Desa dan RKP Desa Perencanaan Pembangunan Desa didasarkan pada data dan informasi yang akurat antara lain: Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Organisasi dan Tata Laksana Pemerintahan Desa Keuangan Desa Profil Desa Informasi lain terkait Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat

Bappeda Kabupaten Pangandaran Perencanaan Pembangunan Desa SEBELUM UU 6/2014 UU 6 /2014 Acuan UU 32/2004 Tentang Pemerintah Daerah UU 25/2004 Tentang SPPN PP 72/2005 Tentang Pemerintah Desa Permendagri 66/2007 Tentang Perencanaan Desa Musrenbang Menyusun RPJMDes 5 tahunan dan RKP Desa tahunan Perencanaan dan Usulan Program pemerintah desa dan masyarakat desa jarang diakomodir kebijakan perencanaan pembangunan tingkat daerah UU 6/2014 tentang Desa Permendagri 114/2014 Memberi kewenangan kepada kepala desa untuk mengurus rumah tangganya sendiri membuat perencanaan pembangunan sesuai kewenangan (minimal 2 kewenanagan yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa) Periode RPJM Desa 6 tahun, dan RKP Desa merupakan penjabaran RPJM Desa untuk jangka waktu 1 tahun

Bappeda Kabupaten Pangandaran Jenis Perencanaan Pembangunan Desa JENIS FORUM KELUARAN PRODUK HUKUM Perencanaan 6 Tahunan Musyawarah Desa RPJM Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa RPJM Desa Peraturan Desa tentang RPJM Desa Perencanaan Tahunan Desa Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa RKP Desa Peraturan Desa tentang RKP Desa

Bappeda Kabupaten Pangandaran RPJM Desa dan RKP Desa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun RPJM Desa mengacu pada RPJM Kabupaten /kota RPJM Desa memuat VISI dan MISI Kepala Desa, RENCANA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA, PELAKSANAAN PEMBANGUNAN, PEMBINAAN KEMASYARAKATAN, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, dan ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA. RPJM Desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas pembangunan kabupaten/kota RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa.

Bappeda Kabupaten Pangandaran Penyusunan RPJM Desa Visi Kepala Desa Misi Kepala Desa Arah Kebijakan Pembangunan Desa Rencana Kegiatan RPJM Desa

Alur Perencanaan dan Penganggaran Bappeda Kabupaten Pangandaran Keterkaitan RPJMDes dengan Perencanaan Pembangunan Daerah Alur Perencanaan dan Penganggaran DAERAH RENSTRA SKPD RENJA SKPD RKA SKPD RINCIAN APBD RPJP Daerah (RPJPD) RPJM Daerah (RPJMD) RKP Daerah (RKPD) RAPBD APBD Mengacu/masukan Disesuaikan melalui musrenbang DESA RPJMDesa RKPDesa RAPBDes APBDes UU 25/2004 UU 6/2014 PERMENDAGRI 114/2014

Bappeda Kabupaten Pangandaran Agenda Perencanaan Pembangunan Daerah

Bappeda Kabupaten Pangandaran Syarat Perubahan RPJM Desa dan RKP Desa Peristiwa khusus : Bencana Alam, krisis politik, krisis ekonomi dan atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan Perubahan mendasar kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota

Bappeda Kabupaten Pangandaran Agenda Musyawarah Perencanaan Desa - RPJM Pembahasan Visi dan Misi Pembahasan matriks kegiatan 6 tahunan Memisahkan usulan program berskala desa dan skala kabupaten Pembahasan draft Raperdes Penandatanganan Berita Acara Memilih delegasi Desa untuk forum Musrenbang Kecamatan

Bappeda Kabupaten Pangandaran Pemantauan oleh Masyarakat Tahap Perencanaan menilai: Penyusunan RPJMDes dan RKP Desa Tahapan Pelaksanaan menilai: 1. Pengadaan a. Barang/Jasa b. Bahan /Material c. Tenaga kerja 2. Pengelolaan Administrasi Keuangan 3. Pengiriman Bahan/Material 4. Pembayaran Upah 5. Kualitas hasil kegiatan

Bappeda Kabupaten Pangandaran Pemantauan dan Pengawasan oleh Bupati/Wali Kota Memantau dan mengawasi jadwal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa Menerima, mempelajari dan memberikan umpan balik terhadap laporan realisasi pelaksanaan APB Desa Mengevaluasi perkembangan dan kemajuan kegiatan pembangunan desa Memberikan bimbingan teknis kepada pemerintah desa Menerbitkan surat peringatan kepada Kepala Desa Membina dan mendampingi pemerintah desa agar mempercepat perencanaan pembangunan desa dan memastikan APB Desa ditetapkan pada tanggal 31 Desember tahun berjalan Membina dan mendampingi pemerintah desa dalam percepatan pelaksanaan pembangunan desa untuk memastikan penyerapan APB Desa sesuai peraturan perundang-undangan

Bappeda Kabupaten Pangandaran Terima kasih