Terjadinya Perbuatan Pidana

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Advertisements

POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
ASAS-ASAS YANG TERKANDUNG DALAM HUKUM PIDANA
KEJAHATAN TERHADAP KEHORMATAN
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUKUM PIDANA LANJUTAN Ramdhan Kasim SH.
Asas Asas Hukum Pidana.
Hukum Pidana.
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
MATA KULIAH : HUKUM PIDANA KELAS F
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN.
KEJAHATAN TERHADAP KEHORMATAN. KEJAHATAN PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN Perkara Nomor 013/PUU-IV/2006 pemohon: Dr. Eggie Sujana (advokat); Perkara Nomor.
Yurisdiksi Negara.
SIFAT MELAWAN HUKUM Penilaian Objektif terhadap perbuatan
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
BENTUK-BENTUK SURAT DAKWAAN
KULIAH 8 Percobaan Tindak Pidana (POGING).
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
INDIKASI PIDANA DALAM PENDAFTARAN TANAH
HAKIKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Yurisdiksi Kekuasaan atau kompetensi hukum sebuah negara terhadap orang, benda ataupun peristiwa hukum. Yurisdiksi: Legislatif: membuat dan menetapkan.
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
Dasar Penyusunan Surat Dakwaan: Pasal 143 ayat (2) KUHAP
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU & TEMPAT
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
YURISDIKSI NEGARA IKANINGTYAS, SH.,LLM.
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Prof. Hikmahanto Juwana
YURISDIKSI.
HUKUM PIDANA LANJUTAN YUSRIANTO KADIR.
PEMBIDANGAN HUKUM.
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Hukum Internasional 10/03/12.
HUKUM PIDANA.
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
Agis Ardhiansyah, SH, LL.M
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
HUKUM PIDANA BAB I PENGANTAR I. PENGERTIAN HUKUM PIDANA Secara Umum
PERPAJAKAN.
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
INDIKASI PIDANA DALAM PENDAFTARAN TANAH
ASAS-ASAS YANG TERKANDUNG DALAM HUKUM PIDANA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
KEDAULATAN NEGARA VERSUS KEKEBALAN DIPLOMATIK AMINUDDIN ILMAR.
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
PERADILAN Tata Usaha Negara
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
YURISDIKSI NEGARA DISUSUN OLEH :
CORFU CHANNEL CASE. INSIDEN SELAT CORFU Corfu Channel Insident atau selat corfu adalah pertikaian yang terjadi antara 2 negara yakni Albania dan Inggris.
Transcript presentasi:

Terjadinya Perbuatan Pidana Waktu dan Tempat Terjadinya Perbuatan Pidana

Ilustrasi A tidak senang dengan B dan berniat membunuhnya. Pada malam tanggal 10 April 2014, ketika sedang berjalan di tempat yang sepi, tiba-tiba A memukul B dengan balok kayu bertubi- tubi sehingga B terjatuh dan tidak sadarkan diri. Belum merasa puas, A menusuk B dengan pisau di bagian dada dan perut, kemudian pergi meninggalkannya. C yang kebetulan lewat dan melihat B tidak berdaya, segera membawanya ke rumah sakit. Setelah dirawat selama 4 hari, B meninggal dunia.

X yang tidak senang dengan Y berniat membunuhnya X yang tidak senang dengan Y berniat membunuhnya. Pada tanggal 26 Februari 2014, X berada di Nunukan, Kalimantan Timur, dengan menggunakan senjata laras panjang menembak Y yang sedang berada di wilayah teritorial Malaysia dan mati seketika. X berada di Nunukan, Kalimantan Timur, dengan menggunakan senjata laras panjang menembak Y yang sedang berada di wilayah teritorial Malaysia dan mati seketika.

A. Tempus Delicti Waktu terjadinya perbuatan pidana Memiliki 4 arti penting: Sudah dikualifikasikan Mampu bertanggungjawab Cukup umur/dewasa Kedaluwarsa (verjaring)

Terjadinya suatu perbuatan pidana... H. B. Vos: tempus delicti ditentukan pada saat tindakan/kelakuan terjadi J. E. Jonkers: tempus delicti adalah pada saat tindakan atau kelakuan terjadi dan pada saat akibat terjadi  ≠ celah hukum Mezger: tidak mungkin mendapatkan jawaban yang sama terkait tempus delicti, tergantung keperluan yang dimaksud oleh aturan. Jika: - kedaluwarsa dan hak penuntutan  akibat - aturan pidana berlaku, mampu bertanggungjawab  tindakan

B. Locus Delicti Tempat terjadinya perbuatan pidana

Modus operandi canggih 1. 2 aliran Satu tempat Leer der lichamelijk daad (tempat tindakan) Leer van instrument (alat yg digunakan) Beberapa tempat Teori akibat Delik formil Modus operandi canggih Delik materiil

2. Asas Teritorial Moeljatno: perundang-undangan hukum pidana suatu negara berlaku bagi semua orang yang melakukan perbuatan pidana di negara tersebut. Pengecualian, tidak dapat diadili dengan hukum negara tersebut (impunitas): Kepala negara  par in parem non hebet Duta besar Konsul Diplomat Petugas lembaga internasional Konvesi Wina 1961 (kebal sekeluarga) Roma: dikecualikan Postulat*  legatus regis vice fungitur a quo destinatur, et honorandus est sicut ille cujus vicem gerit (seorang duta besar mewakili raja yang mengutusnya, maka ia harus dihormati karena ia mengisi posisi raja) Impunitas semper ad deteriora invitat (impunitas mengundang pelaku untuk melakukan kejahatan yang lebih besar) *KBBI : pos·tu·lat n asumsi yang menjadi pangkal dalil yang dianggap benar tanpa perlu membuktikannya; anggapan dasar; aksioma

2. Asas Teritorial Moeljatno: perundang-undangan hukum pidana suatu negara berlaku bagi semua orang yang melakukan perbuatan pidana di negara tersebut. Pengecualian, tidak dapat diadili dengan hukum negara tersebut (impunitas): Kepala negara Duta besar Konsul Diplomat Petugas lembaga internasional Respirokal atau timbal-balik (reciprocity principle)  Apabila suatu negara menginginkan perlakuan yang baik dari negara lain, maka negara yang bersangkutan juga harus memberi perlakuan yang baik terhadap negara tersebut Tempat-tempat seperti: wilayah kedutaan besar di suatu negara, wilayah angkatan bersenjata suatu negara di negara lain dan kapal berbendera asing, termasuk properti lainnya (misal, mobil). Disamakan dengan wilayah angkatan bersenjata adalah kapal perang.

a. Perluasan Asas Teritorial Prinsip Teknis Prinsip teritorial subjektif negara punya kompetensi mengadili atas perbuatan yang mulai dilakukan di wilayahnya, tetapi berakhir/berakibat di wilayah negara lain.  leer der lichamelijk daad (tempat tindakan) Prinsip teritorial objektif negara punya kompetensi mengadili atas perbuatan yang mulai dilakukan di negara lain, tetapi menimbulkan akibat di wilayahnya.  teori akibat

b. Perluasan A. T. Prinsip Kewarganegaraan Asas nasional aktif (asas personalitas) Berlakunya hukum pidana adalah bergabung atau mengikuti subjek hukum atau orangnya, yakni warga negara di mana pun keberadaannya. Asas nasional pasif Berlakunya hukum pidana Indonesia di luar wilayah negara bagi setiap orang, warga negara atau orang asing, yang melanggar kepentingan hukum Indonesia, atau melakukan perbuatan pidana yang membahayakan kepentingan nasional di luar negeri.

c. Perluasan A. T. Prinsip Proteksi Perundang-undangan hukum pidana suatu negara berlaku bagi semua orang di luar wilayah negaranya bila melakukan kejahatan yang bertalian dengan keamanan dan kepentingan (ekonomi) negara. Dalam konteks hukum pidana Indonesia: Makar  KUHP pasal 104, 106-108, 110, dst. Kejahatan mengenai mata uang, materai, merek Pemalsuan surat/sertifikat hutang, talon, deviden atas Indonesia, dsb. Kejahatan yang berkaitan dengan pelayaran (baik kapal laut maupun kapal terbang)  pasal 4

d. Perluasan A. T. Prinsip Universal ~ Delicta jure gentium Perundang-undangan hukum pidana suatu negara berlaku bagi semua orang yang melakukan pelanggaran terhadap hukum pidana internasional. van Hammel: Menurut asas universal, konsekuensi secara keseluruhan meliputi perihal setiap delik, di mana pun, oleh siapa pun yang merugikan kepentingan hukum, menurut pandangan bangsa-bangsa untuk menegakkan ketertiban hukum dunia di mana pun dapat diadili.  setiap negara berhak untuk menangkap, mengadili dan menghukum pelaku kejahatan internasional

Aut dedere aut judicare Asas universal Aut dedere aut punere (Hugo de Groot) Aut dedere aut judicare (Cherif Bassiouni)

End