SEJARAH PERKEMBANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN WAKAF DI INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Perwakafan Tanah (Makalah Disampaikan pada Workshop Manajemen Pertanahan di Jogja Plaza Hotel, 8-10 Agustus 2008) UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Advertisements

Penerapan Manajemen “Tertib Administrasi” Dalam Upaya Optimalisasi
Hukum Islam Tentang Zakat, Haji dan Wakaf
BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
HUKUM WAKAF Widhi handoko.
SELAMAT DATANG.
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
PENGADILAN PAJAK.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
FIFI MARTIANI, Pendaftaran Tanah Wakaf Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
PENSERTIPIKATAN TANAH WAKAF
SUSUNAN HIERARKI & ORGANISASI PERADILAN AGAMA
SUMBER-SUMBER DANA BANK
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PERIODEISASI HUKUM AGRARIA NASIONAL
MANAJEMEN DANA BANK PERTEMUAN 5.
PERWAKAFAN TANAH HAK MILIK.
Materi Pertemuan XIII Peradilan Agama.
KOMPILASI HUKUM ISLAM INSTRUKSI PRESIDEN (INPRES)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Penerapan Manajemen “Tertib Administrasi” Dalam Upaya Optimalisasi
Hukum administrasi pelayanan publik
HUKUM ACARA PERDATA Pengertian:
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
HUKUM ACARA PERDATA.
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PETA BISNIS PROSES MAHKAMAH AGUNG RI TUGAS FUNGSI
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
WAKAF TUNAI Rizki Fardila Iin Hidayati Winda Qomariyah Susi Rahmawati
Sejarah Peradilan Agama di Indonesia
Konsep Dasar Peradilan Agama di Indonesia
DISAMPAIKAN OLEH : DWI WAHYU AB, S.SiT, M.Eng
Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Wakaf
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
WAKAF.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
PEMBATALAN PERKAWINAN
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
Materi PertemuanXIV Kompilasi Hukum Islam.
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
Sejarah Peradilan Agama di Indonesia
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Urusan Agama berdasar PMA 39 tahun 2012
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
BAB 1 KEWAJIBAN PEMBUKUAN
Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Wakaf
Bagian 4 Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
PENDAFTARAN TANAH. Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan : 1.tersedianya perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan.
Hukum Acara Perdata. Pengertian hukum acara perdata menurut pendapat para ahli, 1.Prof.Dr.R.Soepomo dlm peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahan.
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
MASALAH PERTANAHAN TANAH WAKAF DAN PAJAK DI LINGKUNGAN PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH SULTENG Dr. H. Rajindra, S.E., M.M NBM : Di Presentasikan di.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

SEJARAH PERKEMBANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN WAKAF DI INDONESIA

WAKAF PRA ISLAM Sebelum datangnya Islam, masyarakat nusantara telah melakuan perbuatan kemanusian menyerupai wakaf. Di Mataram, Tanah Perdikan : Tanah yang diberikan oleh negara kepada orang tertentu yang dianggap telah berjasa, dan mereka dibebaskan dari pembayaran pajak. Di Lombok, Tanah Pareman: Tanah yang negara yang dibebaskan landrente yang diserahkan kepada desa-desa subuk, kepada candi, dan kepentingan bersama. Di Aceh, Tanah Weukeuh: Tanah pemberian sultan yang digunakan untuk kepentingan umum. Di Minangkabau ada juga Tanah Pusaka (Tinggi), Dalam tradisi masyarakat Baduy di Cibeo, Banten Selatan juga dikenal Huma Serang. Dsb.

PERIODE 1 WAKAF DI AWAL PERKEMBANGAN ISLAM-ZAMAN KOLONIAL BELANDA DAN JEPANG Implementasi ajaran wakaf secara faktual, diasumsikan telah ada sejak Islam menjadi kekuatan sosial politik dengan berdirinya beberapa kerajaan Islam di Nusantara sejak akhir abad ke 12 Masehi. Sejak Islam datang ke Indonesia, pengaturan perwakafan tunduk pada Hukum Islam. Tata cara perwakafan tanah cukup dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan fiqih yang terdapat dalam kitab-kitab kuning.

Namun dengan terbentuknya pemerintahan di bawah kekuasaan Belanda, maka setiap perbuatan perwakafan tanah harus diketahui oleh negara. Tahun 1905, ada edaran (bijblad) pemerintah Belanda yg mengatur perwakafan tanah hrs memberi tahu kpd pmerintah untuk kepentingan administratif agar wakaf tdk terkena oleh perubahan dan rencana2 yg akan dibuat di masa mendatang

Edaran/peraturan yang dikeluarkan pada zaman Hindia Belanda : Surat Edaran Sekretaris Governmen pertama tgl 31 Januari 1905 No. 6196, menginstruksikan Bupati untuk mendaftar tanah wakaf dengan tujuan agar tidak terimbas oleh perencanaan tata kota dimasa mendatang. Surat Edaran Sekretaris Governmen tgl 4 Juni 1931 No. 125/A, ttg perlunya meminta izin kepada Bupati bagi orang yang ingin berwakaf. SESG tgl. 24 September 1934 No.3088/A, memberi wewenang kepada Bupati untuk menyelesaikan sengketa wakaf. SESG Tgl. 27 Mei 1935 No. 1273/A, ttg Tata cara pelaksanaan wakaf,registrasi dari tanah wakaf di daerah jajahan khususnya di Jawa dan Madura.

Intinya: Wakaf di Indonesia Awal masuknya Islam sangat sederhana, hanya Ikrar wakaf dari wakif kepada nadzir. Tanpa administratif Mulai Th. 1905 Tata cara perwakafan diatur oleh negara. Namun hanya terbatas pada wakaf tanah.

Periode 2 (Tahun 1945-1977) Setelah Indonesia merdeka, dibentuklah Departemen Agama tgl. 3 Januari 1946, yang kewenangannya adalah: menyelidiki, menentukan, mendaftar, dan mengawasi pemeliharaan harta wakaf(khusus benda tak bergerak) Peraturan yang diterbitkan terkait dengan wakaf: 1. PP No. 33 Th. 1949, ttg kewenangan Depag 2. SE Jawatan Urusan Agama No. 5/D/1956, ttg Prosedur perwakafan Tanah. Urusan Perwakafan menjadi kewenangan KUA

Perhatian Pemerintah RI terhadap tanah wakaf terus meningkat hingga dicantumkan secara tertulis dalam UUPA RI No. 5 Tahun 1960 Ps. 49 (3) UUPA dinyatakan, bahwa: “perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Sebagai tindak lanjut dari UUPA tsb, maka pada tgl. 17 Mei1977 lahirlah PP No. 28 th 1977 ttg. Perwakafan tanah milik, menggantikan semua peraturan yang berlaku pada zaman kolonial Belanda.

Periode 3 (1977-1991) Lahirnya PP No Periode 3 (1977-1991) Lahirnya PP No. 28 th 1977 PP tersebut didasarkan atas pertimbangan sebagai berikut: Wakaf adl lembaga keagamaan yang dapat dipergunakan dalam rangka mencapai kesejahteraan spiritual dan material menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila Peraturan-peraturan sebelumnya kurang lengkap sehingga perlu adanya penyempurnaan. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PP tsb, diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Diantaranya : Peraturan Mendagri No 6 1977 ttg tata cara pendftraan tanah PMA No 1 1978 ttg perwakafan tanah milik Peraturan kepala BPN No 2 1992 ttg biaya pendftran tanah KMA No 73 1978 ttg pendelegasian we2nang kpd Kakanwil Depag Provinsi/setingkat untuk mengangkat/memberhntikan stiap kepala KUA kec. Sbg PPAIW KMA No 326 1989 ttg pembntukan Tim Koordinasi Penertiban tanah wakaf KMA No 126 1990 ttg Susunan personalia Tim koordinasi penertiban tanah wakaf KMA No 196 1991 ttg pnympurnaan Lampiran KMA No 126 1990 Instruksi Bersama Menag dan Mendagri No 1 1978 Instruksi bersama Menag No 3 1978 ttg pendelegasian we2nang kpd Kepala KUA kcmatan sbg PPAIW Instruksi Menag No 15 1989 ttg pembuatan AIW dan pensertifikatan Tanah Wakaf. Dst..

Periode 4 (1991-Sekarang) Peradilan Agama merasakan adanya beberapa kelemahan, diantaranya hukum Islam yang diterapkan dilingkungan PA simpang siur karena perbedaan pendapat para ulama’. Oleh karena itu perlu disusun satu buku materiil yang digunakan oleh hakim di PA sebagai buku pegangan dalam memutus perkara yang menjadi kewenangannya. Sehingga terbitlah KHI. KHI bersumber dari 13 kitab kuning yang semunya berasal dari mazhab syafi’i.

Untuk mengefektifkan pendayagunaan wakaf yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi maka dibentuk UU No. 41 th. 2004 yang diatur lebih lanjut dalam PP No. 42 th. 2006

Hierarki UU Wakaf UUPA Ps. 5, Ps. 14 (1) huruf b, Ps. 49 (1,2, 3). PP No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Kompilasi Hukum Islam PP. No. 28 Tahun 1977 UUPA Ps. 5, Ps. 14 (1) huruf b, Ps. 49 (1,2, 3).