Pengantar Teknologi Informasi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
[ Cybercrime ] Presentasi Kelompok VI Mata Kuliah Etika Profesi
Advertisements

Peranan dan Manfaat TIK
CYBER CRIME A ND CYBER LOW Z AENAL A BIDIN ( )
Loading, Please Wait….
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Peranan dan dampak Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Cybercrime Dahlan abdullah Web :
IT Dosen: Drs. Muhammad Azhar, S. Ag., M. A.
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
Cyber Crime Nur Cahyo Wibowo.
HOME PEMBAHASAN PERMASALAHAN KESIMPULAN
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
KELOMPOK 4 Kusmiyati Nabilah L ( ) Novitasari ( )
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
Kejahatan Komputer Kejahatan komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
CYBERSPACE, CYBERCRIPE DAN CYBERLAW
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
CYBERCRIME.
Sanksi Pidana dalam UU No
Kasus Kejahatan Komputer Presented by : Irwan Alnarus K. S.Kom.
Cybercrime.
PELANGGARAN UU ITE Albert Leonardo Sembiring ( )
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
Kasus Kejahatan Komputer
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
Created by Kelompok 7.
KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Etika & Hukum Bidang Teknologi Informasi
Kebijakan KRIMINALISASI CYBER CRIME
CYBER CRIME.
Cybercrime Teknik Informatika – Fasilkom Defri Kurniawan, M.Kom.
HUKUM CYBER GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Imam Gunawan, M. Kom.
Kejahatan Dunia Maya/ Internet & Cara Menanganinya
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
Tugas PTIK Baskoro Adi Pratomo, S.Kom., M.Kom
Undang – Undang ITE ILYAS NATA ( ).
“ETIKA PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI”
SABOTAGE AND EXTORTION
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
Pertemuan 8 (Pasca-UTS)
UNDANG – UNDANG ITE Faizal Ghifari, M. Habibie, Rizki Ananda & Sherly Hapsari.
Pelanggaran UU ITE KASUS AGUS HAMONANGAN
Kriminalitas di Internet (Cybercrime)
Modified by Ifrina Nuritha
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
ARDIANT YOSA HASTAKA (A )
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
Pengertian Cybercrime
Cyber Crime.
Cyber Crime.
MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
Gusti Ayu Wulandari, SE, MM
Cyber Crime Yasser Arafat, S.H.,M.H.
Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Media
ETIKA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Tugas PTI oleh Ida Safitri
Tugas PTI oleh natasya dhea avifa.
Kelompok ANGGOTA KELOMPOK M. Iqbal Ardipo (A )
MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS
Mampu mengetahui dan memahami Etika dan Aspek Hukum E-Commerce
Pertemuan XI Tinjauan Regulasi Kejahatan di Internet
Ancaman dan Kasus Kejahatan Elektronik
Cyber Law Fathiah,S.T.,M.Eng Page Fb : Program Studi S-1 Teknik Informatika UUI
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Tinjauan Regulasi Kejahatan Internet
Transcript presentasi:

Pengantar Teknologi Informasi Syahrul Fitriani A14.2017.02716 7102

Cybercrime

Pengertian Cybercrime Berasal dari 2 kata: “Cyber” artinya “dunia maya” “Crime” artinya “kejahatan” Secara bahasa, “Cybercrime” adalah bentuk kejahatan yang dilakukan di dunia maya. Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer dimana komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. (wikipedia)

Secara istilah, cybercrime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

Menurut Eoghan Casey, cybercrime dibagi menjadi 4 golongan: “A computer can be the object of crime”. “A computer can be a subject of crime”. “The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime”. “The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive”.

Jenis-jenis Cybercrime Unauthorized Access to Computer System and Service. Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik jaringan komputer yang dimasukinya.

Illegal Contents Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

Data Forgery Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.

Cyber Espionage Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.

Cyber Sabotage and Extortion Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet.

Offense against Intellectual Property Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet.

Infringements of Privacy Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril

Cyberstalking Kejahatan ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan mengirimkan e-mail berulang-ulang.

Carding Merupakan kejahatan yg dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan untuk bertransaksi di internet.

Contoh Kasus Cybercrime Tahun 2002 terjadi penyamaan situs klikbca.com, yg mengakibatkan 130 data nasabah bocor. 17 April 2004, kasus deface pada situs KPU. Kasus pencemaran nama baik RS Omni oleh Prita Mulyasari

Hukum Cybercrime Pasal 28 ayat 1 : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Pasal 35 : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 45 Ayat 2 : Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 32 ayat 1 : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Pasal 17 : Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat. Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 27 : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan dan/atau pencemaran nama baik. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 45 ayat 1 : Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Upaya Pencegahan Cybercrime Personil. Yaitu memperbanyak personil polisi yang bergerak khusus dalam menangani kasus-kasus cybercrime. Sarana & Prasarana. Memperbanyak sarana yang digunakan dalam penyelidikan kasus.

Pelatihan “Internet Sehat”. Yaitu pelatihan yang diberikan kepada anak-anak dan remaja, yang menjelaskan kegunaan serta kegiatan positif di internet. Memblokir situs-situs pornografi/perjudian. Dengan cara menutup akses ke situs-situs tersebut.

Mengawasi anak secara langsung apabila melakukan browsing di internet. Menjaga privacy saat browsing di internet. Mentaati hukum-hukum yang berlaku dan etika berperilaku di dunia maya.