Direktorat Pengawasan Produksi Produk Terapetik dan PKRT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LABEL PANGAN ROY SPARRINGA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Advertisements

LATAR BELAKANG PERUBAHAN PP NO
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
TATA CARA SAMPLING DAN TINDAK LANJUT HASIL PENGUJIAN
Sosialisasi Pendaftaran Pangan Olahan
Penyusunan Renja Perubahan
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
PER-24/PJ/2012 TGL 22 NOVEMBER 2012 (MULAI BERLAKU TGL 1 APRIL 2013) 32 1 SOSIALISASI PENOMORAN FAKTUR PAJAK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG.
SUNSET POLICY.
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Jakarta, Juni 2014
PMK NOMOR 4/PMK.06/2015 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU DARI PENGELOLA BARANG KEPADA PENGGUNA BARANG.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI AGAM
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN daerah (TP4D)
BIMBINGAN TEKNIS/ WORKSHOP PENGISIAN FORMULIR LAPORAN HARTA KEKAYAAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
DASAR HUKUM Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Perka BKN no.19 Tahun 2015 Tentang PUPNS Surat edaran Kepala Badan Kepegawaian.
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Monev PHK Aspek Keuangan dan Sarana Prasarana
OVERVIEW SISTEM INFORMASI DEBITUR (SID) PBI Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur dan SE BI No 10/47/DPNP tanggal 23 Desember 2008 perihal.
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Mutu dalam Industri Pangan
Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
(elektronik-Partisipasi Regulasi)
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Jakarta, Juni 2014
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
OPTIMALISASI PERAN APOTEKER PADA SARANA PRODUKSI, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN DALAM MENGHADAPI KASUS OBAT ILEGAL Maura Linda Sitanggang Direktur Jenderal.
Progress Penanganan Kasus PCC oleh Badan POM
Sesi 9 Akuntansi Pajak - Piutang
CONTOH SOAL.
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
PENETAPAN DAN KETETAPAN Kuliah ke-9, 10 STAN 2016.
PT. Angin Segar ( ) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan besar obat-obatan. Perusahaan tersebut telah dikukuhkan.
Standart Format Konten PPID
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
Mutu dalam Industri Pangan
STP dan Ketetapan Pajak
Disusun oleh: I Dewa Putu Leo Parlin
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
SUKRIADI DARMA, S.SI.,APT KEPALA BALAI POM DI GORONTALO
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
Inisiasi 4 TUTORIAL TATAP MUKA PAJA3232 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN DAN PPnBM)
OLEH VINNY S. MUSTAFA NIRMALA N. P. HOWAN
Aplikasi Pajak dari Bentuk Badan Hukum
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
UNDANG-UNDANG KESEHATAN
SOSIALISASI APLIKASI MONITORING INDUSTRI FARMASI (E-Was Obat)
Penggudangan Dalam Industri Modern
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH (BMD)/ASET DI PEMKAB SLEMAN
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan Liquid & Semisolid
PMK 94/PMK.04/2018 Jakarta, 14 September 2018
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
HARMONISASI Deregulasi /simplifikasi regulasi antara lain:
Peta proses bisnis yang memuat seluruh proses bisnis instansi pemerintah yang terdiri dari proses bisnis utama, proses bisnis manajemen, dan proses bisnis.
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) Fiqi daynul iqbal, S.Farm., Apt.
SIMPLIFIKASI & DEREGULASI
Transcript presentasi:

Direktorat Pengawasan Produksi Produk Terapetik dan PKRT Rancangan Peraturan Kepala Badan POM tentang Penanganan Peralatan Produksi Obat dan Bahan Kemas Cetak Jakarta, 20 Desember 2017 Direktorat Pengawasan Produksi Produk Terapetik dan PKRT

OUTLINE Latar Belakang Tujuan Payung Hukum Ruang Lingkup Pelaporan

Latar belakang

Latar Belakang Pembuatan obat palsu ditemukan di sarana produksi ilegal dengan menggunakan peralatan produksi dan bahan kemas cetak yang dapat menghasilkan produk yang mirip dengan yang asli. Peralatan produksi dan bahan kemas cetak yang digunakan di sarana produksi ilegal tersebut berpotensi diperoleh dari sarana legal Badan POM perlu membuat suatu regulasi yang mengatur tentang penanganan peralatan produksi obat dan bahan kemas cetak untuk peningkatan efektivitas pengawasan obat demi meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat.

Tujuan

Tujuan penyusunan peraturan Perka ini menjadi salah satu strategi pencegahan Badan POM sebagai tindak lanjut Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat untuk mengurangi potensi peralatan produksi dari Industri Farmasi digunakan dalam pembuatan obat ilegal. Tujuan dari Perka adalah untuk pengendalian penyalahgunaan peralatan produksi dan bahan kemas cetak yang sudah tidak digunakan.

Payung Hukum

Payung hukum Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) dan PP Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik Pasal 55 ayat (1) PP 40/2013 menyebutkan bahwa "Kepala Badon Pengawas Obat don Makanan melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan Narkotika” Pasal 55 ayat (2) huruf b PP 40/2013 menyebutkan bahwa "Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan terhadap alat-alat potensial yang dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika”. Secara umum, untuk obat-obat yang sering disalahgunakan Perka Badan POM Nomor HK.03.1.33.12.12.8195 Tahun 2012 tentang penerapan Pedoman CPOB

Ruang lingkup peraturan

Ruang lingkup peraturan Objek yang diatur Perka adalah peralatan produksi obat yang sudah tidak digunakan termasuk part dari peralatan dan bahan kemas cetak termasuk master bahan kemas yang sudah tidak diproduksi/ produk diskontinyu

Pelaporan

pelaporan Diperlukan laporan data base semua peralatan yang dimiliki oleh Industri Farmasi sebagai base line Pelaporan secara berkala dilakukan setiap tahun Pelaporan secara berkala dilakukan melalui aplikasi e-was Pelaporan peralatan setiap tahun mencakup pengadaan mesin baru dan penghapusan aset peralatan Pelaporan bahan kemas setiap tahun mencakup penanganan bahan kemas yang sudah tidak digunakan termasuk penanganan master bahan kemas yang ada di pihak ketiga (supplier bahan kemas) Bukti-bukti pelaksanaan penghapusat aset peralatan dan bahan kemas cetak akan diverifikasi saat inspeksi rutin

Ditambah dengan informasi penghapusan aset/pemusnahan yang dilakukan Tampilan Aplikasi e Was Ditambah dengan informasi penghapusan aset/pemusnahan yang dilakukan

Alasan penghapusan aset Tanggal dan Cara penghapusan Aset Pelaporan peralatan produksi sebelum menggunakan e-was sesuai format sebagai berikut: Nama Indutri Farmasi : PT ABC Periode Pelaporan : 2017 Perubahan Mesin : 1. Penghapusan aset mesin cetak tablet 2. Penghapusan aset part mesin cetak (1 set punches and dies) 3. Pengadaan mesin stripping No. Nama Mesin Fungsi (kapasitas) No. Identitas No. Seri Tahun pembuatan mesin Alasan penghapusan aset Tanggal dan Cara penghapusan Aset Keterangan 1 Rotary Tablet Machine STH ZP 35 Pencetakan tablet (1 juta tablet / jam) P/001 2213 2010 Rusak 5 Mei 2016 dijual ke industri Farmasi PT XXX Pembeli akan menggunakan mesin untuk trial pengembangan produk baru 2 Punches and dies Part mesin cetak PD-35 n/a 2012 Tidak ada mesin yang cocok 5 Mei 2016 dijual ke bengkel dengan cara merusakpenandaan pada bagian ujung punch 1 set (masing-masing 35 pcs) dengan spesifikasi: diameter 10 mm, tercetak huruf Y pada permukaan punch atas. 3 Mesin Chentai Kemas primer tablet /stripping (10 ribu strip / jam) P/018 A1324 2016 Diterima tanggal 1 Juni 2016 Ket : Huruf warna merah italic hanya sebagai contoh

Penanganan master bahan kemas Pelaporan bahan kemas cetak sebelum menggunakan e-was sesuai format sebagai berikut: Nama Indutri Farmasi : PT ABC Periode Pelaporan : 2017 Perubahan Mesin : 1. Pemusnahan bahan kemas cetak produk XYZ No. Identitas Produk Bahan Kemas (jumlah) Suplier bahan kemas Tgl pemusnahan Alasan pemusnahan Penanganan master bahan kemas Keterangan 1 Nama : XYZ syrup Kemasan : Dus @ 1 botol NIE : 1234567 Etiket (5 box) Dus (10 box) CV XXX PT XXX 2 Juli 2016 5 Juli 2016 Produk diskontinyu Master bahan kemas dari supplier dikembalikan ke Industri Farmasi dan ikut dimusnahkan. PT ABC memastikan tidak ada penyalahgunaan bahan kemas oleh supplier melalui audit pemasok Foto/desain bahan kemas terlampir. Bahan kemas yang dimusnahkan termasuk yang masih ada di supplier. Ket : Huruf warna merah italic hanya sebagai contoh

Rencana tindak lanjut

Rencana tindak lanjut Rancangan Perka akan dishare kepada stakeholder via email untuk diminta feed back / masukan.