I PELAYANAN PRIMER PT. Askes (Persero).

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENINGKATAN KUALITAS YANKES DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
Advertisements

Pengalihan Pelayanan R.Inap dan lain-lain
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
SOSIALISASI PROGRAM JKN DAN EVALUASI PELAYANAN TRIWULAN I
Faskes Tingkat Pertama BPJSK
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
MEKANISME PROGRAM RUJUK BALIK BAGI PESERTA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) di Era JKN
Issue Kritis Implementasi Program JKN
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
SOSIALISASI BPJS KESEHATAN DAN POLA KERJASAMA DENGAN FASKES LANJUTAN
Upaya Kesehatan Masyarakat
PRAKTIK KEPERAWATAN.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia 2012
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
TRANSFORMASI KELEMBAGAAN PT ASKES (PERSERO) MENJADI BPJS KESEHATAN
PT ASKES (PERSERO) dan KESIAPAN SEBAGAI BPJS
Alur Pelayanan Kesehatan PUSKESMAS / Dokter Keluarga
BY : ELVIRA HARMIA, SST. Maksud dari kontrasepsi adalah menghindari / mencegah terjadinya kehamilan sebagai akibat pertemuan antara sel telur matang dengan.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL TENTANG FORMULARIUM
Andi Dharmawan Divisi Regional V
HARAPAN-KENYATAAN & SOLUSI JKN (Terkait Regulasi)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010
Materi 4 Manajemen Rumah Sakit AKK – smt 7
PROGRAM KIA Kesehatan Ibu dan Anak.
PENINGKATAN AKSES PELAYANAN KB MELALUI PENYIAPAN PROVIDER KLINIK
Sistem Pembayaran Ina-CBGs
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DAN BPJS KESEHATAN
SISTEM PENCATATAN DAN PELAPORAN PUSKESMAS (SP3)
PRAKTIK KEPERAWATAN.
ILMU KESMAS X (PROGRAM2 KESEHATAN)
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
JAMPERSAL Kelompok 2.
SJSN.
Kalau Gotong Royong, Semua Tertolong
PRIORITAS KESINAMBUNGAN PERAN IDI WILAYAH SUMATERA BARAT PENINGKATAN KUALITAS DOKTER DI LAYANAN PRIMER POM Harry Satria Ketua IDI Wilayah Sumatera Barat.
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Disampaikan pd kuliah manajemen blok 4 Oleh ;dr.Fauziah Elytha.MSc
Kebijakan Pemerintah dalam Menjaga Ketersediaan Obat dalam JKN
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
PERHITUNGAN HARGA KEEKONOMIAN ANGKA KAPITASI KOMPONEN OBAT DALAM BESARAN HARGA KAPITASI UNTUK PUSKESMAS ( Berdasarkan Analisa Farmasi Klinik ) Sudarsono.,Apt.
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
Peluang DAN TANTANGAN administrator rumah sakit GUNA MENUNJANG PELAYANAN PARIPURNA DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
IMPLEMENTASI APLIKASI SPM BERBASIS WEB
KEMENTERIAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK)
PELAYANAN KELUARGA BERENCANA DALAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Disampaikan dalam Rakerkesda 2018
JEJARING PELAYANAN KESEHATAN PRIMER BIDANG UPAYA PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT DINAS EKSEHATAN KOTA SAMARINDA TAHUN 2017.
Standar Pelayanan Minimal Puskesmas
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
SISTEM PENCATATAN DAN PELAPORAN PUSKESMAS (SP3)
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
Disampaikan oleh Deputi Bidang KB dan Kesehatan Reproduksi
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
SINERGI BPJS KESEHATAN DENGAN FASKES TINGKAT PERTAMA
Transcript presentasi:

I PELAYANAN PRIMER PT. Askes (Persero)

1. Rawat Jalan Tingkat Pertama PT. Askes (Persero)

FASKES TINGKAT PERTAMA Rancangan PERMENKES tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN Puskesmas beserta jejaringnya; Praktik dokter dengan jejaringnya (apotek, laboratorium, bidan, perawat); Praktik dokter gigi beserta jejaringnya; Klinik pratama beserta jejaringnya; dan Fasilitas kesehatan milik TNI/POLRI beserta jejaringnya Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara

Faskes Jejaring Perpres no 12 tahun 2013 Pasal 30 PT. Askes (Persero)

Rancangan PERMENKES tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN Cakupan Pelayanan Rancangan PERMENKES tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN Pasal 16 Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama merupakan pelayanan kesehatan non spesialistik yang meliputi: administrasi pelayanan; pelayanan promotif dan preventif; pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif; pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis; pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama; Rawat Inap Tingkat Pertama sesuai dengan indikasi medis. PT. Askes (Persero)

Rancangan PERMENKES tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN Cakupan Pelayanan Rancangan PERMENKES tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN Pasal 17 Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 untuk pelayanan medis mencakup: kasus medis yang dapat diselesaikan secara tuntas di Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama; kasus medis yang membutuhkan penanganan awal sebelum dilakukan rujukan; kasus medis rujuk balik; pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama; pemeriksaan ibu hamil, nifas, ibu menyusui, bayi dan anak balita oleh bidan atau dokter; dan rehabilitasi medik dasar. PT. Askes (Persero)

Tentang Panduan Klinis Peraturan BPJS Tentang Panduan Klinis Pasal 66 Pelayanan kesehatan oleh Fasilitas Kesehatan kepada Peserta harus dilakukan sesuai dengan panduan klinis. Panduan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri kesehatan. BPJS Kesehatan dapat menolak klaim pembayaran atas pelayanan kesehatan oleh fasilitas kesehatan yang tidak sesuai panduan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2). PT. Askes (Persero)

Rancangan PEDOMAN Administrasi Pelayanan BPJS Kesehatan Cakupan pelayanan Non Dokter Gigi Administrasi pelayanan, meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke faskes lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di faskes tingkat pertama; Pelayanan promotif preventif, meliputi kegiatan penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi dasar, keluarga berencana, skrining kesehatan Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; Pemeriksaan ibu hamil, nifas, ibu menyusui dan bayi Upaya penyembuhan terhadap efek samping kontrasepsi

Lanjutan.. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif; Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; dan Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama: pemeriksaan darah sederhana (Hemoglobin, apusan darah tepi, trombosit, leukosit, hematokrit, eosinofil, eritrosit, golongan darah, laju endap darah, malaria), urin sederhana (warna, berat jenis, kejernihan, pH, leukosit, eritrosit), feses sederhana (benzidin test, mikroskopik cacing), gula darah sewaktu

Lanjutan.. Pemeriksaan penunjang sederhana lain untuk 144 diagnosa yang dapat dilakukan di faskes tingkat pertama Pelayanan rujuk balik dari faskes lanjutan Pelaksanaan Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) Menjalankan 4 Fungsi Pelayanan Primer: First Contact (kontak pertama) Dokter dapat diakses di luar jam praktek formal (konsultasi melalui telepon, SMS, e-mail,dll) Home visit Konsultasi non akut, yaitu dokter melakukan kontak kepada Peserta yang tidak dalam kondisi sakit. Bentuk komunikasi dapat berupa promosi kesehatan, melalui kontak secara langsung, media elektronik maupun sarana yang lain

Lanjutan.. Continuity (kontinuitas pelayanan) Dalam mendukung kontinuitas pelayanan kepada peserta, faskes primer harus menyediakan Family Folder bagi peserta yang terdaftar padanya Comprehensiveness (komprehensif) Faskes tingkst pertama harus mempunyai jejaring dalam memberikan pelayanan secara komprehensif Pelayanan sesuai Standar Kompetensi Dokter Indonesia yang berlaku Coordination (dokter sebagai Care Manager) Dokter melakukan koordinasi dengan jejaringnya, antar Faskes tingkat pertama, dengan Faskes rujukan dan dengan petugas BPJS Kesehatan Faskes menggunakan aplikasi SIM yang terintegrasi dengan pelayanan rujukan

Rancangan PEDOMAN Administrasi Pelayanan BPJS Kesehatan Cakupan pelayanan Dokter Gigi administrasi pelayanan pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis premedikasi kegawatdaruratan oro-dental pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi) pencabutan gigi permanen tanpa penyulit obat pasca ekstraksi tumpatan komposit/GIC odontektomi sederhana pelayanan gigi lain yang dapat dilakukan di faskes tingkat pertama Sesuai usulan PDGI kecuali no. 9, 10

Cakupan Pelayanan 144 Jenis Penyakit Penjelasan pengobatan/perawatan kasus yang dapat diselesaikan secara tuntas di Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama; Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia nomor 11 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia Tingkat Kemampuan 4: mendiagnosis, melakukan penatalaksanaan secara mandiri dan tuntas Tingkat Kemampuan 4A. Kompetensi yang dicapai pada saat lulus dokter 144 Jenis Penyakit PT. Askes (Persero)

STANDAR KOMPETENSI DOKTER INDONESIA (Perkonsil No 11 Tahun 2012) SISTEM TUBUH MANUSIA DAFTAR PENYAKIT TINGKAT KEMAMPUAN 1 2 3A 3B 4A Sistem Saraf 73 7 22 18 19 Psikiatri 52 28 21 3 Indera 104 4 44 30 23 Respirasi 46 6 11 8 12 9 5 Kardiovaskular 41 15 GIT 83 32 17 Ginjal dan sal. Kemih 40 Reproduksi 99 16 Endokrin metabolik 33 10 Hematoimunologi 35 14 Muskuloskeletal 38 13 Sist Kulit dan Integumen 79 45 Forensik dan Medikolegal TOTAL 736 70 261 164 97 144 Standar kompetensi dokter Indonesia perkonsil 11 tahun 2012 dibagi berdasarkan sistem tubuh manusia. Terdapat 144 penyakit dengan tingkat kemampuan 4, yg berarti peatalaksanaan penyakit tersebut harus tuntas oleh dokter di layanan primer. Tingkat kemampuan yang harus dimiliki dokter layanan primer dalam penatalaksanaan penyakit (736 penyakit): Kemampuan 1: mengenali dan menjelaskan penyakit ( 70 penyakit ) Kemampuan 2: mendiagnosis dan merujuk (261 penyakit ) Kemampuan 3: mendiagnosis, melakukan penatalaksanaan awal, dan merujuk (261 penyakit) Kemampuan 4: mendiagnosis, melakukan penatalaksanaan secara mandiri dan tuntas (144 penyakit) PT. Askes (Persero)

SISTEM RUJUKAN MEDIK DI LAYANAN PRIMER Dokter merujuk pasien pada kasus penyakit dengan tingkat kemampuan 4A pada kondisi : T :Time  lama perjalanan penyakit A : Age  umur pasien C : Complication  komplikasi dari penyakitnya, tingkatan kesulitan C : Comorbidity  ada/tidaknya penyakit penyerta C : Condition  melihat kondisi fasilitas pelayanan PT. Askes (Persero)

BUKU PEDOMAN PELAYANAN DOKTER DI LAYANAN PRIMER 1 2 Panduan Praktik Klinis Dokter di fasilitas pelayanan primer Panduan Penataan klinis berdasarkan simpton pd layanan primer Sejak September 2012 telah terbentuk pokja yg terdiri dari : Kemenkes ( Subdit Dokkel), IDI, PDKI,PDUI,FK,Dinas Kesehatan, telah melaksanakan penyusunan Pedoman Pelayanan Medik dan Pedoman lainnya yang diperlukan di layanan primer 4 3 Panduan ketrampilan klinis Dokter Payanan Primer Pedoman Pelayanan Dokter di Layanan Primer Sumber: Materi BUK Dasar Kemenkes

2. Pembayaran Kapitasi PT. Askes (Persero)

Perpres No 12 Tahun 2013 Pasal 39 BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan tingkat pertama secara praupaya berdasarkan kapitasi atas jumlah Peserta yang terdaftar di Fasilitas Kesehatan tingkat pertama. Dalam hal Fasilitas Kesehatan tingkat pertama di suatu daerah tidak memungkinkan pembayaran berdasarkan kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan diberikan kewenangan untuk melakukan pembayaran dengan mekanisme lain yang lebih berhasil guna. PT. Askes (Persero)

PEMBAHASAN NORMA PEMBAYARAN KAPITASI DIREKTORAT PELAYANAN 18 November 2013

NORMA UMUM : 3 Bulan pertama didaftarkan oleh Dinkes / peserta selama ini terdaftar. Setelah 3 Bulan peserta dapat memilih PPK sesuai keinginan Pembayaran berdasarkan Kapitasi kecuali daerah tdk ada faskes Besaran Kapitasi ditetapkan oleh Menkes dan berlaku sejak 1 Januari 2014 Kemitraan dengan melibatkan Asosiasi Faskes, Organisasi Profesi Kendali mutu

BESARAN KAPITASI : PERBEDAAN TARIF KAPITASI Berdasarkan Jenis PPK Berdasarkan ketersediaan tenaga medis (dr/drg) Kapasitas layanan (milik sendiri/ jejaring)

PERIODE Pembayaran Kapitasi per 1 Januari 2014 Periodisasi menuju KAPITASI IDEAL

Implementasi (1) : Tepat 1 Januari kapitasi dibayarkan : Puskesmas tanpa dokter maksimal  Rp. 3.000 Puskesmas dengan dokter maksimal Rp. 6.000 Klinik tanpa dokter gigi maksimal  Rp. 8.000 Klinik dengan dokter gigi maksimal  Rp.10.000 Dokter Gigi mandiri maksimal  Rp. 2.000 Belum memperhitungkan : Kapasitas layanan yang lain seperti: lab, radiologi, dst dengan asumsi bahwa PPK telah menjalin kerjasama dengan Askes, Jamsostek, POLRI, TNI, Jamkesmas

Kontrak dibuat masing2 PPK termasuk dokter Gigi Negosiasi dilakukan terpusat dengan asosiasi Klinik Polri dan TNI disesuaikan dengan maksimal Klinik Pratama Ketentuan administrasi pelaporan (sesuai P-Care) dikaitkan dengan pembayaran kapitasi dituliskan dalam kontrak PPK Ketentuan Pajak masuk dalam kontrak. Pembayaran Kapitasi untuk : PKM Non BLU  Dinkes PKM BLU  Langsung RS Pratama  Langsung Klinik  langsung Drg mandiri  langsung Jejaring (Lab, apotik, dll)  Faskes primer

Implementasi (2) : Setelah 1 Januari sampai 3 bulan pertama: Dilakukan seleksi terhadap kebutuhan mendesak Faskes baru di daerah yang overload  kriteria jumlah peserta normal Sesuai dengan kriteria kredensialing Peserta terdaftar dengan enrollement alamiah, bukan dipindahkan secara bedol desa Penerimaan peserta dimulai 1 April 2014 (sebelumnya sdh mulai mendaftarkan diri) Peserta minimal 500 orang kecuali ada persetujuan dari dokter

Implementasi (3) : Setelah 1 Semester : Evaluasi 1 semester (termasuk kemitraan dan mutu) Mulai mekanisme rekredensialing Penambahan PPK sesuai kebutuhan  memperhitungkan peserta terdaftar ideal per PPK CRC, Withhold dimulai  indikator performa, diputuskan kapan mulai pembayaran dengan metode withhold Formulasi PPK sesuai kapasitas layanan (Lab, Radiologi, infra struktur, IT, Laporan, jam pelayanan, jejaring bidan, apotek, dst) Kompetensi tenaga Medis Dokter gigi praktek non klinik dinilai kapasitas layanan Review Permenkes  Revisi

NORMA KAPITASI Hal-hal yang mempengaruhi besaran Kapitasi Faskes RJTP : Jenis tarif kapitasi utk Faskes tingkat pertama, ada 3 yaitu: Puskesmas Praktik Dokter Perorangan/Klinik Pratama Praktik Dokter Gigi Ketersediaan tenaga medis (Dokter Umum) Kapasitas layanan Distribusi peserta terdaftar Community Rating by Class Withhold Capitation Kompetensi tambahan tenaga medis Indikator performa Implementasi : Pelayanan one stop Service : faskes mempunyai sarana pendukung pelayanan yang lengkap antara lain dokter gigi, laboratorium, dan apotek dalam satu atap Penatalaksanaan penyakit di faskes primer minimal 144 Daftar Penyakit sesuai level kompetensi 4a dalam SKDI (Standar Kompetensi Dokter Indonesia) Perkonsil nomor 11 tahun 2012 Motivator hidup sehat : faskes tingkat pertama memiliki program yang terorganisasi dan terukur dalam memberikan edukasi dan promosi kesehatan secara teratur melalui berbagai media Pemberlakuan Variabel Kapitasi dilakukan secara bertahap PT. Askes (Persero)

PEMBAYARAN KAPITASI Pembayaran  jumlah KP terdaftar N-1 Pendaftaran Peserta baru tanggal 1-31  kapitasi dibayarkan pada bulan berikutnya bersama dengan pembayaran kapitasi bulan tersebut  pelayanan langsung dapat diberikan di faskes tsb Besaran kapitasi : Puskesmas  Termasuk Drg Klinik = Dokter Praktik Perorangan Norma Kapitasi : Puskesmas: Ada Dokter Umum/Tidak? Klinik: Ada Drg/Tidak? Pajak sesuai ketentuan  Total kapitasi Biaya pembinaan ke Dinkes  Tidak ada` Jika terjadi perub ketersediaan dokter, harus dire-klasifikasi Perpres No. 12 Tahun 2013 ttg Jaminan Kesehatan Pasal 1 ayat 4 Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)

Lanjutan.. Kapitasi Dokter Gigi : Praktek Drg Mandiri  kapitasi dibayar langsung ke Drg Drg sebagai jejaring Klinik/Dr Praktik Perorangan  Dibayar sebagai paket kapitasi ke Klinik / Dr Bila Peserta terdaftar sudah terdistribusi ideal (1 Dokter umum 2.500 peserta terdaftar)  Mapping : 4 Dokter Praktik Perorangan utk 1 Drg Bila Peserta belum terdistribusi ideal  Enrollment Drg Perpres No. 12 Tahun 2013 ttg Jaminan Kesehatan Pasal 1 ayat 4 Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)

Rancangan PERMENKES tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama bagi Peserta diselenggarakan oleh Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tempat Peserta terdaftar. Dalam keadaan tertentu, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi Peserta yang: berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tempat Peserta terdaftar; atau dalam keadaan kedaruratan medis. Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memilih Fasilitas Kesehatan tingkat pertama selain Fasilitas Kesehatan tempat Peserta terdaftar pertama kali setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan atau lebih. PT. Askes (Persero)

Asumsi Gambaran Penerimaan Kapitasi Puskesmas Sukmajaya Bogor Penjelasan : Jumlah Peserta terdaftar memakai data Askes Sosial per Oktober 2013 Tahun 2014 terdapat penambahan jumlah peserta dari segmen : Jamkesmas, TNI/Polri, Jamsostek Jamkesda, Swasta  meningkatkan pendapatan Kapitasi puskesmas Penguatan Faskes Tingkat Pertama PT. Askes (Persero)

Surat Menteri Dalam Negeri tentang Optimalisasi Pelaksanaan JKN Dana Pelkes JKN yang sudah menjadi Pendapatan, sesegera mungkin dikembalikan seutuhnya ke Puskesmas atau RSUD untuk dapat menunjang kelancaran pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Rumah sakit

2. Rawat Inap Tingkat Pertama PT. Askes (Persero)

Rancangan PERMENKES tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN Cakupan Pelayanan Rancangan PERMENKES tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN Pelayanan rawat inap tingkat pertama mencakup: rawat inap pada pengobatan/perawatan kasus yang dapat diselesaikan secara tuntas di Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama; pertolongan persalinan pervaginam bukan risiko tinggi; pertolongan persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED; pertolongan neonatal dengan komplikasi; dan pelayanan transfusi darah sesuai kompetensi Fasilitas Kesehatan dan/atau kebutuhan medis. PT. Askes (Persero)

PAKET PER DIEM RITP Perpres No. 12 Tahun 2013 ttg Jaminan Kesehatan Pasal 1 ayat 4 Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Aplikasi Pelayanan KC PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)

4. Gate Keeper Concept (GKC) PT. Askes (Persero)

6. PROGRAM RUJUK BALIK PT. Askes (Persero)

Rancangan PERMENKES tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN Pasal 25 BPJS Kesehatan menjamin kebutuhan obat program rujuk balik melalui Apotek atau depo farmasi Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar BPJS Kesehatan di luar biaya kapitasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pelayanan obat program rujuk balik diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan. PT. Askes (Persero)

MEKANISME PELAYANAN PRB PT. Askes (Persero)

PELAYANAN OBAT PRB DM dan HT NO. URAIAN KONDISI SAAT INI BPJS KESEHATAN 1. Landasan Hukum SE Direksi PT Askes (Persero) No. 24 Tahun 2012 Peraturan BPJS 2. Pemberi Layanan Apotek yang bekerja sama dengan PT Askes (Persero) Apotek atau depo farmasi Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk Program Rujuk Balik 3. Cakupan PRB DM, HT, TB Paru, Asma DM dan HT 4. Acuan Daftar Obat DPHO PT Askes (Persero) Daftar Obat Fornas untuk Program PRB 5. Sistem pembiayaan Obat PRB Fee For Service langsung kepada Apotek 6. Acuan Harga Obat DPHO PT Askes (Persero) + Faktor Pelayananan + Embalage E-Catalog (HNA + Ppn) + Faktor Pelayanan + Embalage PT. Askes (Persero)

KONSEP PELAYANAN OBAT PRB URAIAN KONDISI SAAT INI BPJS KESEHATAN 7. Proses legalisasi Menggunakan Aplikasi Legalisasi Online Menggunakan Legalisasi Apdaline 8. Pembiayaan Dibebankan pada anggaran Obat RJTL Dibebankan pada anggaran RJTL Non INA CBG’s 9. Inovasi Inovasi dapat berupa sistem deliveri obat, dll Tidak dianjurkan, karena : Sesuai dengan tujuan PRB, agar terjalin intensitas komunikasi antara pasien dan dokter Untuk memantau kepatuhan pasien Restriksi obat mengacu kepada Fornas, Peresepan maksimal mengacu kepada DPHO  Ditetapkam lebih lanjut oleh SK Direksi PT. Askes (Persero)

HAL-HAL YANG HARUS DIPASTIKAN SISTEM DELIVERY OBAT Harus dipastikan bahwa pasien patuh dalam pengobatan WAKTU DIRUJUK BALIK, pastikan : Jumlah obat yang diberikan untuk 30 (tiga puluh) hari Jenis obat yang diterima di RS sama dengan obat yang diresepkan untuk rujuk balik PT. Askes (Persero)

Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan P-CARE 1). Pemeriksaan eligibilitas peserta Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan Pasal 27 Peserta Jaminan Kesehatan dapat mengikuti program asuransi kesehatan tambahan. (2) BPJS Kesehatan dan penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan koordinasi dalam memberikan Manfaat untuk Peserta Jaminan Kesehatan yang memiliki hak atas perlindungan program asuransi Pasal 28 Ketentuan mengenai tata cara koordinasi Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diatur dalam perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan. PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)

Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan P-CARE 2). Peserta Terdaftar PPK Peserta Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan Pasal 27 Peserta Jaminan Kesehatan dapat mengikuti program asuransi kesehatan tambahan. (2) BPJS Kesehatan dan penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan koordinasi dalam memberikan Manfaat untuk Peserta Jaminan Kesehatan yang memiliki hak atas perlindungan program asuransi Pasal 28 Ketentuan mengenai tata cara koordinasi Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diatur dalam perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan. PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)

P-CARE 3). Peserta Terdaftar PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)

Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan P-CARE 4. Penerbitan Surat Rujukan Regionalisasi rujukan berjenjang Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan Pasal 27 Peserta Jaminan Kesehatan dapat mengikuti program asuransi kesehatan tambahan. (2) BPJS Kesehatan dan penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan koordinasi dalam memberikan Manfaat untuk Peserta Jaminan Kesehatan yang memiliki hak atas perlindungan program asuransi Pasal 28 Ketentuan mengenai tata cara koordinasi Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diatur dalam perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan. PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)

Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan P-CARE 5). Penerbitan Surat Rujukan Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan Pasal 27 Peserta Jaminan Kesehatan dapat mengikuti program asuransi kesehatan tambahan. (2) BPJS Kesehatan dan penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan koordinasi dalam memberikan Manfaat untuk Peserta Jaminan Kesehatan yang memiliki hak atas perlindungan program asuransi Pasal 28 Ketentuan mengenai tata cara koordinasi Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diatur dalam perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan. PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)

PROMOTIF DAN PREVENTIF II PROMOTIF DAN PREVENTIF PT. Askes (Persero)

Regulasi Pelayanan Promotif dan Preventif Isi Perpres: Konsep Kebijakan: BAB V MANFAAT JAMINAN KESEHATAN Pasal 20 Setiap Peserta berhak memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. Definisi pelayanan Promotif & Preventif bagi peserta BPJS. (Pasal 21) Turunan Perpres UU No. 24 Th 2011 ttg BPJS Pasal 60 BPJS Kesehatan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014 (2) Sejak beroperasinya BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): Kementerian Kesehatan tidak lagi menyelenggarakan program jaminan kesehatan masyarakat; b. Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia tidak lagi menyelenggarakan program pelayanan kesehatan bagi pesertanya, kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasionalnya, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden; dan c. PT Jamsostek (Persero) tidak lagi menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan. (3) Pada saat BPJS Kesehatan mulai beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Askes (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan; b. semua pegawai PT Askes (Persero) menjadi pegawai BPJS Kesehatan; dan c. Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham mengesahkan laporan posisi keuangan penutup PT Askes (Persero) setelah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik dan Menteri Keuangan mengesahkan laporan posisi keuangan pembuka BPJS Kesehatan dan laporan posisi keuangan pembuka dana jaminan kesehatan. PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)

Regulasi Pelayanan Promotif dan Preventif Pasal 21 (PerPres 12/2012) Manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan: a. penyuluhan kesehatan perorangan; b. imunisasi dasar; c. keluarga berencana; dan d. skrining kesehatan. Penyuluhan kesehatan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat. UU No. 24 Th 2011 ttg BPJS Pasal 60 BPJS Kesehatan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014 (2) Sejak beroperasinya BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): Kementerian Kesehatan tidak lagi menyelenggarakan program jaminan kesehatan masyarakat; b. Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia tidak lagi menyelenggarakan program pelayanan kesehatan bagi pesertanya, kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasionalnya, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden; dan c. PT Jamsostek (Persero) tidak lagi menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan. (3) Pada saat BPJS Kesehatan mulai beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Askes (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan; b. semua pegawai PT Askes (Persero) menjadi pegawai BPJS Kesehatan; dan c. Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham mengesahkan laporan posisi keuangan penutup PT Askes (Persero) setelah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik dan Menteri Keuangan mengesahkan laporan posisi keuangan pembuka BPJS Kesehatan dan laporan posisi keuangan pembuka dana jaminan kesehatan. PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)

Regulasi Pelayanan Promotif dan Preventif Pasal 21 Pelayanan imunisasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan Hepatitis-B (DPT- HB), Polio, dan Campak. Pelayanan keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan lembaga yang membidangi keluarga berencana. Vaksin untuk imunisasi dasar dan alat kontrasepsi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disediakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. UU No. 24 Th 2011 ttg BPJS Pasal 60 BPJS Kesehatan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014 (2) Sejak beroperasinya BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): Kementerian Kesehatan tidak lagi menyelenggarakan program jaminan kesehatan masyarakat; b. Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia tidak lagi menyelenggarakan program pelayanan kesehatan bagi pesertanya, kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasionalnya, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden; dan c. PT Jamsostek (Persero) tidak lagi menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan. (3) Pada saat BPJS Kesehatan mulai beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Askes (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan; b. semua pegawai PT Askes (Persero) menjadi pegawai BPJS Kesehatan; dan c. Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham mengesahkan laporan posisi keuangan penutup PT Askes (Persero) setelah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik dan Menteri Keuangan mengesahkan laporan posisi keuangan pembuka BPJS Kesehatan dan laporan posisi keuangan pembuka dana jaminan kesehatan. PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)

Regulasi Pelayanan Promotif dan Preventif Pasal 21 Pelayanan skrining kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu. Ketentuan mengenai tata cara pemberian pelayanan skrining kesehatan jenis penyakit, dan waktu pelayanan skrining kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri. UU No. 24 Th 2011 ttg BPJS Pasal 60 BPJS Kesehatan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014 (2) Sejak beroperasinya BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): Kementerian Kesehatan tidak lagi menyelenggarakan program jaminan kesehatan masyarakat; b. Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia tidak lagi menyelenggarakan program pelayanan kesehatan bagi pesertanya, kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasionalnya, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden; dan c. PT Jamsostek (Persero) tidak lagi menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan. (3) Pada saat BPJS Kesehatan mulai beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Askes (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan; b. semua pegawai PT Askes (Persero) menjadi pegawai BPJS Kesehatan; dan c. Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham mengesahkan laporan posisi keuangan penutup PT Askes (Persero) setelah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik dan Menteri Keuangan mengesahkan laporan posisi keuangan pembuka BPJS Kesehatan dan laporan posisi keuangan pembuka dana jaminan kesehatan. PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)

Obat dan Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Regulasi Pelayanan Promotif dan Preventif Pasal 19 (R Permenkes) Obat dan Alat Kesehatan Program Nasional yang telah ditanggung oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Obat dan Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: alat kontrasepsi dasar; vaksin untuk imunisasi dasar; dan obat program pemerintah. UU No. 24 Th 2011 ttg BPJS Pasal 60 BPJS Kesehatan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014 (2) Sejak beroperasinya BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): Kementerian Kesehatan tidak lagi menyelenggarakan program jaminan kesehatan masyarakat; b. Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia tidak lagi menyelenggarakan program pelayanan kesehatan bagi pesertanya, kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasionalnya, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden; dan c. PT Jamsostek (Persero) tidak lagi menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan. (3) Pada saat BPJS Kesehatan mulai beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Askes (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan; b. semua pegawai PT Askes (Persero) menjadi pegawai BPJS Kesehatan; dan c. Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham mengesahkan laporan posisi keuangan penutup PT Askes (Persero) setelah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik dan Menteri Keuangan mengesahkan laporan posisi keuangan pembuka BPJS Kesehatan dan laporan posisi keuangan pembuka dana jaminan kesehatan. PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)

Pelayanan Skrining Kesehatan (Pasal 28) Regulasi Pelayanan Promotif dan Preventif Pelayanan Skrining Kesehatan (Pasal 28) Pelayanan skrining kesehatan diberikan secara perorangan dan selektif. Pelayanan skrining kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu, meliputi: Diabetes mellitus tipe 2; Hipertensi; Kanker leher rahim; Kanker payudara; dan Penyakit lain yang ditetapkan oleh Menteri. UU No. 24 Th 2011 ttg BPJS Pasal 60 BPJS Kesehatan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014 (2) Sejak beroperasinya BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): Kementerian Kesehatan tidak lagi menyelenggarakan program jaminan kesehatan masyarakat; b. Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia tidak lagi menyelenggarakan program pelayanan kesehatan bagi pesertanya, kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasionalnya, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden; dan c. PT Jamsostek (Persero) tidak lagi menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan. (3) Pada saat BPJS Kesehatan mulai beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Askes (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan; b. semua pegawai PT Askes (Persero) menjadi pegawai BPJS Kesehatan; dan c. Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham mengesahkan laporan posisi keuangan penutup PT Askes (Persero) setelah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik dan Menteri Keuangan mengesahkan laporan posisi keuangan pembuka BPJS Kesehatan dan laporan posisi keuangan pembuka dana jaminan kesehatan. PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)

STRATEGI PELAYANAN PROMOTIF PREVENTIF UU No. 24 Th 2011 ttg BPJS Pasal 60 BPJS Kesehatan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014 (2) Sejak beroperasinya BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): Kementerian Kesehatan tidak lagi menyelenggarakan program jaminan kesehatan masyarakat; b. Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia tidak lagi menyelenggarakan program pelayanan kesehatan bagi pesertanya, kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasionalnya, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden; dan c. PT Jamsostek (Persero) tidak lagi menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan. (3) Pada saat BPJS Kesehatan mulai beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Askes (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan; b. semua pegawai PT Askes (Persero) menjadi pegawai BPJS Kesehatan; dan c. Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham mengesahkan laporan posisi keuangan penutup PT Askes (Persero) setelah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik dan Menteri Keuangan mengesahkan laporan posisi keuangan pembuka BPJS Kesehatan dan laporan posisi keuangan pembuka dana jaminan kesehatan. PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)

PENYULUHAN KESEHATAN PERORANGAN Strategi Pelayanan Promotif Preventif BPJS PROLANIS DIABETES MELLITUS HIPERTENSI PENYULUHAN KESEHATAN PERORANGAN SKRINING KELUARGA BERENCANA IMUNISASI DASAR LENGKAP UU No. 24 Th 2011 ttg BPJS Pasal 60 BPJS Kesehatan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014 (2) Sejak beroperasinya BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): Kementerian Kesehatan tidak lagi menyelenggarakan program jaminan kesehatan masyarakat; b. Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia tidak lagi menyelenggarakan program pelayanan kesehatan bagi pesertanya, kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasionalnya, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden; dan c. PT Jamsostek (Persero) tidak lagi menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan. (3) Pada saat BPJS Kesehatan mulai beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Askes (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan; b. semua pegawai PT Askes (Persero) menjadi pegawai BPJS Kesehatan; dan c. Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham mengesahkan laporan posisi keuangan penutup PT Askes (Persero) setelah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik dan Menteri Keuangan mengesahkan laporan posisi keuangan pembuka BPJS Kesehatan dan laporan posisi keuangan pembuka dana jaminan kesehatan. RIWAYAT KESEHATAN DIABETES MELLITUS HIPERTENSI DETEKSI KANKER SERVIKS DETEKSI KANKER PAYUDARA KONSELING KONTRASEPSI DASAR VASEKTOMI TUBEKTOMI PELAYANAN EFEK SAMPING PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)

Promotif Preventif 2013 vs 2014 2014 2013 Olahraga sehat Prolanis Tidak ada pelayanan KB, Imunisasi Deteksi dini kanker Leher Rahim Olahraga sehat bersama Askes (Prop, Kab/Kota, Prolanis) Pelayanan skrining dilakukan oleh KC Klub Prolanis berdasarkan Faskes Pengelola 2014 Sesuai Perpres, BPJS memberikan pelayanan KB, Imunisasi Deteksi dini Kanker Leher Rahim dan Payudara Olahraga sehat Prolanis Pelayanan skrining dilakukan oleh Faskes Klub Prolanis dibentuk berdasarkan severitas penyakit UU No. 24 Th 2011 ttg BPJS Pasal 60 BPJS Kesehatan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014 (2) Sejak beroperasinya BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): Kementerian Kesehatan tidak lagi menyelenggarakan program jaminan kesehatan masyarakat; b. Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia tidak lagi menyelenggarakan program pelayanan kesehatan bagi pesertanya, kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasionalnya, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden; dan c. PT Jamsostek (Persero) tidak lagi menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan. (3) Pada saat BPJS Kesehatan mulai beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Askes (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan; b. semua pegawai PT Askes (Persero) menjadi pegawai BPJS Kesehatan; dan c. Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham mengesahkan laporan posisi keuangan penutup PT Askes (Persero) setelah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik dan Menteri Keuangan mengesahkan laporan posisi keuangan pembuka BPJS Kesehatan dan laporan posisi keuangan pembuka dana jaminan kesehatan. PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)

Bentuk Program Promotif dan Preventif 2014 MANAJEMEN PROMOTIF DAN PREVENTIF MANAJEMEN PESERTA SEHAT  SEHAT EDUKASI KESEHATAN PELAYANAN KB PELAYANAN IMUNISASI MANAJEMEN PESERTA BERISIKO  SEHAT SKRINING KESEHATAN DETEKSI DINI KANKER MANAJEMEN PESERTA SAKIT  TERKONTROL PPDM PPHT UU No. 24 Th 2011 ttg BPJS Pasal 60 BPJS Kesehatan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014 (2) Sejak beroperasinya BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): Kementerian Kesehatan tidak lagi menyelenggarakan program jaminan kesehatan masyarakat; b. Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia tidak lagi menyelenggarakan program pelayanan kesehatan bagi pesertanya, kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasionalnya, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden; dan c. PT Jamsostek (Persero) tidak lagi menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan. (3) Pada saat BPJS Kesehatan mulai beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Askes (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan; b. semua pegawai PT Askes (Persero) menjadi pegawai BPJS Kesehatan; dan c. Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham mengesahkan laporan posisi keuangan penutup PT Askes (Persero) setelah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik dan Menteri Keuangan mengesahkan laporan posisi keuangan pembuka BPJS Kesehatan dan laporan posisi keuangan pembuka dana jaminan kesehatan. PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)

Sadari Dini Strategi Pelayanan Promotif Preventif BPJS Deteksi Dini Peningkatan pengetahuan dan keSADARan menerapkan pola hidup sehat sejak usia DINI Deteksi Dini Penyelenggaraan program DETEKSI yang berfungsi sbg skrining kesehatan terhadap kemungkinan terjadinya penyakit kronis/degeneratif secara DINI Cegah Dini Mengelola penderita penyakit DM Tipe 2 dan Hipertensi guna memperlambat/menCEGAH terjadinya komplikasi sejak DINI UU No. 24 Th 2011 ttg BPJS Pasal 60 BPJS Kesehatan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014 (2) Sejak beroperasinya BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): Kementerian Kesehatan tidak lagi menyelenggarakan program jaminan kesehatan masyarakat; b. Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia tidak lagi menyelenggarakan program pelayanan kesehatan bagi pesertanya, kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasionalnya, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden; dan c. PT Jamsostek (Persero) tidak lagi menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan. (3) Pada saat BPJS Kesehatan mulai beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Askes (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan; b. semua pegawai PT Askes (Persero) menjadi pegawai BPJS Kesehatan; dan c. Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham mengesahkan laporan posisi keuangan penutup PT Askes (Persero) setelah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik dan Menteri Keuangan mengesahkan laporan posisi keuangan pembuka BPJS Kesehatan dan laporan posisi keuangan pembuka dana jaminan kesehatan. PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)