HAK ASASI MANUSIA
HAK AZASI MANUSIA Menurut Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang HAM dalam pasal 1 Hak Asasi Manusia adaläh : seperangkat hak yang melekat pada hakikát dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindunganharkat dan martabat manusia.
Hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan Menjadi sebagai berikut: Hak-hak asasi pribadi (personal rights), yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dankebebasan bergerak Hak-hak asasi ekonomi (property rights), yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual serta memanfaatkannya. Hák-hak asasi politik (political rights), yaltu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan umum), dan hak untuk mendirikan partal politik. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality). Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata-cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya, peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang HAM HAK AZASI MANUSIA HAK ANAK HAK ATAS KEBEBASAN PRIBADI HAK ATAS KESEJAHTERAAN HAK ATAS RASA AMAN HAK BERKELUARGA MELANJUTKAN KETURUNAN HAK MENGEMBANGKAN DIRI HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN HAK UNTUK HIDUP HAK WANITA
Prinsip-prinsip Pelaksanaan HAM di Indonesia 1.Keseimbangan Antara Hak dan Kewajiban 2. Bersifat Relatif 3. Keterpaduan 4.Keseimbangan 5. Kerja Sama Internasional yang Saling Menghormati 6. Taat pada Peraturan 7. Keterkaitan Sistem Politik 8. Kesamaan Harkat dan Martabat 9. Prinsip Memperoleh & Menuntut Perlakuan yang Sama 10.Perlindüngan Masyarakat Adat 11.Mendahulukan Hukum Nasional 12.Tanggung Jawab Pemerintah
1.Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. INSTRUMEN HUKUM HAM 1.Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. 2.UU No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia). 3.Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. 4.Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia. 5.Inpres No, 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemenintahan. 6.UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 7.UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. - 8.Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal 28A — 28J mengatur secara eksplisit Pengakuan dan Jaminan Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia.
2. Hambatan penegakkan HAM a.Faktor Kondisi Sosial-Budaya. b.Faktor Komunikasi dan Informasi, 1)Letak geografis Indonesia yang luas 2)Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun secara baik 3)Sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi yang masih sangat terbatas. C.Faktor Kebijakan Pemerintah. 1) Tidak semua penguasa memiliki kebijakan yang sama tentang pentingnya jaminan hak asasi manusia. 2) Ada kalanya demi kepentingan stabilitas nasional, persoalan hak asasi manusia sering diabaikan. d.Faktor Perangkat Perundangan. 1)Pemerintahan tidak segera meratifikasi hasil-hasil konvensi internasional tentang hak asasi manusia. 2)Kalaupun ada, peraturan perundang-undangannya masih sulit untuk diimplementasikan.
e.Faktor Aparat dan Penindakannya (Law Enforcement). 1)Masih adanya oknum aparat yang secara institusi atau pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan hak asasi manusia. 2)Tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak sering membuka peluang ‘jalan pintas’ untuk memperkaya din. 3)Pelaksanaan tindakan pelanggaran oleh oknum aparat masih diskriminatif, tidak konsekuen, dan tindakan penyimpangan berupa KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
3.Pelanggaran HAM berat Perihal pelanggaran berat yang dimaksudkan, sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, mencakup Kejahatan Qenosida dan Kejahatan Kemanusiaan.
Kejahatan Genosida Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnik, kelompok agama, dengan cara: a.membunuh anggota kelompok; b.mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; c.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; d.memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau e.memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain.
2)Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan langsung terhadap penduduk sipil, berupa: a.pembunuhan b. pemusnahan c. perbudakan; d.pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; e.perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang- wenang f.penyiksaan; g.perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; h.penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, tau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; i.penghilangan orang secara paksa; atau j.kejahatan apartheid.
PERADILAN HAM BERAT Pemeriksaan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dilakukan oleh majelis hakim pengadilan HAM yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc. Hakim ad hoc adalah hakim yang diangkat dan luar hakim karier yang memenuhi persyaratan profesional, berdedikasi tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, memahami dan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
Peradilan HAM Internasional 1948 PBB mengeluarkan Dekiarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) yang menjadi dasar hukum internasional baru bagi persoalan HAM. lembaga bernama International Criminal Court mulai bekerja pada 2002 untuk mengadili kejahatan perang, pembersihan etnik (genosida), kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi
Proses Peradilan HAM Internasional Dalam rangka menyelesaikan masalah pelanggaran HAM mi pula, PBB membentuk Komisi PBB untuk Hak Asasi manusia (The United Nations Commission on Human Right) Cara kerja Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia untuk sampai pada proses peradilan internasional, Melakukan pengkajian (studies) terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, baik dalam suatu negara tertentu maupun secara global. Terhadap kasus-kasus pelanggaran yang terjadi, kegiatan Komisi terbatas pada himbauan serta persuasi. Kekuatan himbauan dan persuasi terletak pada tekanan opini dunia internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan. Seluruh temuan Komisi mi dimuat dalam Yearbook of Human Rights yang disampaikan kepada Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mahkamah Internasional sesuai dengan tugasnya, segera menindakianjuti baik pengaduan oleh anggota maupun warga negara anggota PBB, serta hasil pengkajian dan temuan Komisi Hak Asasi Manusia PBB untuk diadakan penyidikan, penahanan, dan proses peradilan.
PERADILAN HAK AZASI MANUSIA INTERNASIONAL DibentukICC ( INTERNATIONAL CRIME COURT) 17 Juni 1998 di Roma. Dalam konferensi / sidang Unitet Nations Diplomatic Conference On Criminal Court. Disepakati bahwa kejahatan kejahatan itu adalah: 1.The Crime Of Genocide (permusuhan masal thd kelompok etnis atau agama tertentu 2.Crime Against Humanity (kejahatan melawan kemanusiaan) 3.War Crimes (kejahatan perang) 4.The Crimes of Agression (penyerangan suatu bangsa atau negara terhadap negara )lain
SANKSI INTERNASIONAL ATAS PELANGGARAN HAM 1.Di berlakukannya travel warning terhadap warga negaranya 2.pengalihan investasi atau penanaman modal asing 3.Pemutusan hubungan diplomatik 4.Pengurangan bantuan ekonomi 5.Pengurangan tingkat kerjasama 6.Pemboikotan produk eksport 7.Embargo Ekonomi
EVALUASI Istilah hak asasi lahir secara monumental yaitu sejak A. timbulnya Magna Charta 1215 B. ditetapkannya Bill of Rights 1689 C. ditetapkannya Declaration des L’homme et du Citoyen 1789 D. diberlakukannya Declaration of Independence 1776 E. lahirnya Universal Declaration of Human Rights 1948 Pengertian hak asasi manusia menurut John Locke adalah A. hak asasi dimiliki setiap manusia B. hak yang bersifat asasi C. hak yang melekat secara kodrati pada setiap manusia D. hak yang pada hakekatnya bersifat suci E. hak pribadi manusia
Yang menjadi alasan pentingnya menghormati hak orang lain adalab A Yang menjadi alasan pentingnya menghormati hak orang lain adalab A. hak orang lain di dalamnya ada hak kita juga B. kita lebih menghargai orang lain C. hak orang lain itu menyangkut kepentingan umum D. hak kita berbatasan pula dengan hak orang lain E. adanya kesamaan hak antara kita dengan orang lain Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia mengandung arti A. setiap tindakan harus sesuai dengan HAM B. persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya C. hukum yang mengatur tentang hak asasi manusia D. setiap manusia memiliki persamaan kedudukan dalam hukum E. negara menjamin hak asasi setiap warga negara
Contoh nyata hak asasi manusia dalam lingkup kehidupan keluarga adalah A. anak memilih sekolah sesuai dengan keinginannya B. anak menghargai ayah dan ibu C. membantu orang tua membersihkan rumah D. diadakan pembagian tugas di rumah E. orang tua membiayai dan mendidik anaknya Hak asasi yang dimiliki oleh setiap orang pada dasarnya merupakan A. pemberian Tuhan Yang Maha Esa B. milik mutlak manusia itu sendiri C. milik bersama seluruh bangsa di dunia D. milik mutlak setiap warga negara E. pemberian dan penguasa kepada rakyat
Contoh perbuatan yang bertentangan dengan hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah A. menahan seseorang yang didakwa melakukan kejahatan B. memaksa kehendak kepada orang lain dalam masyarakat C. memenjarakan politikus yang kritis terhadap pemerintah D. melanggar peraturan yang telah disepakati bersama E. melakukan cekal bagi seseorang yang diduga bersalah Tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan HAM harus dihentikan karena HAM A. merupakan hak dasar kehidupan manusia B. dilindungi oleh berbagai aturan hukum C. melekat pada din setiap orang D. telah diakui oleh umat manusia sedunia E. sebagai wadah untuk mendapatkan perlindungan
Kita tidak boleh melakukan tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan hak asasi manusia karena A. pasti menerima balasan yang setimpal B. membahayakan din kita sendiri C. dapat merugikan orang lain D. mengancam persatuan dan kesatuan membahayakan bangsa dan negara
HAK-HAK ASASI MANUSIA DLM. UUD 1945 Ham tidak bisa dipisahkan dgn pandangan filisofis ttg manusia yang melatar belakanginya. Deklerasi bgs.ttg HAM lebih dulu dari deklerasi universal HAM PBB Indonesia
Menurut pancasila hakekat manusia adalah : OKI HAM tdk bisa dipisahkan hakekat kodrat manusia (pembukaan UUD 1945dan UUD 1945 18 Agustus 1945. PBB - 1948 1. tersusun atas jiwa dn raga. 2. kedudukan kodrat sbg. Makhluk Tuhan dan makhluk pribadi Sifat kodratnya makhluk Induvidu dan makhluk sosial
HAM mempunyai hubungan koleratif dgn HAM mempunyai hubungan koleratif dgn.wajib Asasi manusia , karena sifat manusia sbg. Manusia induvidu dan makhluk sosial
Hatta dlm. Sidang BPUPKI Walaupun yang dibentuk itu negara kekeluargaan,tetapi masih perlu ditetapkan beberapa hak dari warga negara,agar jangan sampai timbul negara kekuasaan (Machtsstaat atau negara penindas) yamin, 1959 : 287-289
Deklerasi Bgs.Indonesia ttg.Ham Pada prinsipnya termuat dalam pembukaan UUD 1945 Pembukaan UUD 1945 – merupakan sumber normatif bagihukum positif Indonesia, terutama dalam penjabaran pasal-pasal dalam UUD 1945.
Dalam Pembukaan UUD 1945 1. Alinea I “ Kemerdekaan adalah hak segala bangsa” Dalam pernyataan terkandung pengakuan secara yuridis Ham ttg. Kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam filosofi HAM tsb.bukanlah kebebasan Individualis, melainkan menempatkan manusia dalam hubungannya dgn,bangsa (makhluk sosial ) sehingga Ham tidak dpt dipisahkan dengan kewajiban asasi manusia.
Alenia III Pembukaan UUD 1945. “Atas berkat rahmat Allah yang maha Kuasa dan dengan di dorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Mengandung pengakuan manusia yang berketuhanan yang Maha Esa. “ .....supaya berkehidupan yang berbangsa bebas..”. Pengertian bangsa maka negara Indonesia mengakui Ham untukmemeluk agama sebagaimana tercantum dlm. Deklerasi universal Ham PBB psl. 18 dan UUD 1845 pasal 29 ayat 2
Alinea IV Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa Tujuan negara memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa. Terkandung makna bahwa negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia pada warganya terutama dalam kaitanya dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmani maupun rokhani.
HAK ASASI DALAM PASAL UUD 1945 Pasal 28 A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya Pasal 28 B (1). Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2). Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan deskriminasi.
Pasal 28C. (3). Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memproleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (4). Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan secara kolektif untuk membangunan masyarakat, bangsa dan Negara
Pasal 28 D (5). Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. (6). Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (7). Setiap warga Negara berhak memproleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (8). Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
Pasal 28 E (4). Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal dari wilayah dari wilayah Negara dan meningkatkannya serta berhak kembali. (5). Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyakan pikiran dan sikap yang sesuai dengan hati nuraninya. (6). Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memproleh informasi untuk mengembangkanpribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memproleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
Pasal 28 G (3). Setiap orang berhak atasperlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman kekuatan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan asasi. (4). Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memproleh suaka politik dari Negara lain.
Pasal 28 H (5). Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memproleh pelayanan kesehatan. (6). Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memproleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. (7). Setiap orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermatabat. (8). Setiap orang berhak mempunyai milik pribadi dan milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I (6). Hak untuk hidup hak u7ntuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pekerjaan dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diaakui sebagai pribadi dihadapan hokum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hokum yang berlaku surutadalah ham yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (7). Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang diskriminatif ats dasr apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat deskriminatif itu.
(8). Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban (9). Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah (10). Untuk menegakan dan melindungi ham sesuai dengan prinsip Negara hokum yang demokratis, maka pelaksanaan ham dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan
Pasal 28 J’ (3). Setiap orang wajib menghormati Ham orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (4). Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Ham di Indonesia mengalami kemajuan 1. Rezim Soeharto, walau pelaksanaannya belum optimal 2. Zaman reformasi semakin kuat dan menjadi tema sentral. Terkandung kewajiban yang apbila tidak dilaksanakan, tidak mungkin terlaksanadan tegak hak asasi manusia. 3. Semakin efektif diwujudkannya Undang Undang RI nomor 39 tahun 1999,
Jaminan HakAsasi Jaminan HakAsasi Manusia yang termasukdalam batang tubuh UndangUndang Dasar 1945 terdapat pada A. pasal 1 ayat 2 B. pasal 28 C. pasal 29 D. pasal 30 ayat 1 E. pasal 27 sampai dengan pasal 34
Makna yang terkandung dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945diantaranya A. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa B. Negara yang rakyatnya beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa C. Adanya kebebasan bagi rakyat untuk tidak memeluk suatu agama D. Hanya ada lima agama yang diakui oleh negara E. Adanya jaminan hukum kebebasan dalam beragama Makna yang terkandung dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945diantaranya A. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa B. Negara yang rakyatnya beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa C. Adanya kebebasan bagi rakyat untuk tidak memeluk suatu agama D. Hanya ada lima agama yang diakui oleh negara E. Adanya jaminan hukum kebebasan dalam beragama
Alasan pemerintah membentuk lembaga independen Komnas HAM ialah. A Alasan pemerintah membentuk lembaga independen Komnas HAM ialah ... A. untuk menegakkan masalah HAM di Indonesia B. untuk kepentingan negara RI C. karena HAM merupakan hak manusia sejak lahir D. karena negara RI berdasarkan HAM E. sudah ada perjuangan HAM sejak dahulu kala
A.Rights of Legal Equality B.Political Rights C.Property Rights Peraturan yang mengatur tentang hak asasi manusia adalah A. TAP MPR No. XVII/MPR/1998 B. Keppres No. 50 /1993 C. Pasal 28A— 28J UUD 1945 UUNo.39/1999 E. Perpu No. 1 / 1999 Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan iala A.Rights of Legal Equality B.Political Rights C.Property Rights D.Human Rights E. Procedural Rights
Peraturan yang mengatur tentang peradilan HAM adalah A. TAP MPR No Peraturan yang mengatur tentang peradilan HAM adalah A. TAP MPR No. XVII/MPR11998 B. Keppres No. 50 /1993 C. Pasal28A—28JUUD 1945 D. UUNo. 39/ 1999 E. Perpu No. 1 / 1999 1. Tuliskan pengertian HAM menurut pendapat para ahli (sedikitnya 4 pendapat)! 2. Tuliskan pembagian HAM, dan jelaskan ! 3. Berikan 3 (tiga) contoh penerapan HAM di bidang politik (Political Rights) 4. Uraikanlah perkembangan hak asasi manusia di Indonesia! 5. Sebutkanlah 5 (lima) hambatan dan tantangan dalam penegakan HAM di Indonesia! 6. Tuliskan pasal pasal dalam UUD 1945 yang mengatur hak azasi manusia.! 7. Sebutkan dan jelaskan jenis pelanggaran HAM berat!