PRINSIP DASAR MANAJEMEN BENCANA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

LAPORAN FOTO ESSAY YES FOR SAFER SCHOOL DI MAN 1 KOTA BANDUNG 9 OKTOBER 2013.
Oleh: Emil Huriani, S.Kp, MN (Dikutip dari Yayasan IDEP)
PENGANTAR MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
ASPEK PENGEMBANGAN POTENSI DI KAWASAN RAWAN BENCANA MERAPI
REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Manajemen Bencana Berbasis Masyarakat
Kontinjensi dalam Pengurangan Risiko
PERAN SENKOM DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Pertemuan ii Kesiapsiagaan Terhadap Bahaya Gempa Bumi
SISTEM PENANGGULANGAN BENCANA
MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Keperawatan Bencana.
MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
MITIGASI DAN MANAJEMEN BENCANA
PENGANTAR TANGGAP DARURAT
KESIAPSIAGAAN dan MITIGASI BENCANA dalam UU No. 24 Tahun 2007
DISASTER MANAGEMENT Di Negeri Rawan Bencana
MENULIS BERITA BENCANA
KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
BNPB PERAN BPBD DALAM UPAYA PEMBERSIHAN LINGKUNGAN PADA KEADAAN DARURAT BENCANA DENGAN MELIBATKAN RELAWAN DAN MASYARAKAT DESA TANGGUH Disampaikan.
MANAJEMEN BENCANA OLEH : Drs. H.DEDI HENIDAL, MM.
KEJADIAN LUAR BIASA Putri Ayu Utami S. Kep, Ns..
ROCKY PLAZA HOTEL, 16 Januari 2013
Kebijakan Pemerintah dan Peran Strategis Perempuan Dalam Penanggulangan Bencana Danang Samsu.
DALAM MANAJEMENT BENCANA PENGANTAR MANAJEMEN PB
REHABILITASI INFRASTRUKTUR
MITIGASI DAN PENANGANAN DARURAT BENCANA
MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Proses Manajemen Bencana
Roberthy Maelissa, dr., Sp.B., FINACS
KERUSAKAN LINGKUNGAN Depok, 2012.
PENGURANGAN RISIKO BENCANA pengantar dalam membangun ketahanan komunitas Disampaikan pada materi kelas TRADAS XXVI KMPLHK RANITA, Ciputat 13 Januari 2015.
PENANGGULANGAN BENCANA BERBASIS MASYARAKAT
LAPORAN FOTO ESSAY YES FOR SAFER SCHOOL
DISASTER MANAGEMENT Oleh : Kak Totok
KONSEP DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA
STANDAR KESELAMATAN KERJA
Konsep Desa dan Kelurahan Tangguh
Definisi Bencana (1) Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan,
SIKLUS PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA PROVINSI JAWA TENGAH
Ns Chandra W SKp MKep Sp Mat
KASUBAG PROGRAM : FAHWRUN BASYREWAN, ST. TUGAS POKOK MASALAH TARGET RPJMD DALAM 5 TAHUN 1.Menurunnya Indeks Resiko Bencana Secara Nasional dari tinggi.
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
PENDAHULUAN DAN PENGANTAR FISIOTERAPI DISASTER
PENGARUH BANJIR BANDANG TERHADAP AREA PEMUKIMAN
SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
PENYULUHAN SOSIAL KESIAPSIAGAAN BENCANA
Materi 1 Manajemen Penanggulangan Bencana
Materi 4 KAJIAN DAN PEMETAAN RISIKO
LAPORAN FOTO ESSAY YES FOR SAFER SCHOOL
Materi 3 MANAJEMEN OPERASI TANGGAP DARURAT
NURHASANAH SYM S.Kep,M.K.M. Manajemen bencana adalah suatu proses dinamis, berlanjut dan terpadu untuk meningkatkan kualitas langkah-langkah yang berhubungan.
 Penanggulangan bencana berbasis masyarakat adalah upaya yang dilakukan oleh anggota masyarakat secara terorganisir baik sebelum, saat dan sesudah bencana.
MITIGASI DAN MANAJEMEN BENCANA. Mitigasi Bencana? adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran.
Prinsip Bencana dan Manajemen Bencana
“PEMBANGUNAN DESA YANG BERBASIS PENGURANGAN RISIKO BENCANA ”
PROSES MANAJEMEN BENCANA
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18 Tentang Penanggulangan Bencana 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang.
KESIAPSIAGAAN dan MITIGASI BENCANA dalam UU No. 24 Tahun 2007
MITIGASI SIAGA BENCANA BERBASIS MASYARAKAT
Definisi Bencana (1) Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan,
Keperawatan Bencana. 1. Apa yang dimaksud dengan Bencana, krisis dan situasi darurat ? 2. Sebutkan jenis-jenis bencana yang Anda ketahui (berdasarkan.
Oleh : HENDRIK ARY DERMAWAN P E N I L A I A N R I S I K O B E N C A N A.
Problem Solving Kebencanaan Gempa Bumi (Kab.Tanggamus) Membangun sistem peringatan dini bencana (early warning system) Membuat peta kerawanan bencana &
Pengantar Manajemen Bencana Sesi 1. Pengertian Bencana Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Transcript presentasi:

PRINSIP DASAR MANAJEMEN BENCANA

Definisi Manajemen Bencana Segala upaya atau kegiatan yg dilaksanakan dlm rangka pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat & pemulihan berkaitan dg bencana yg dilakukan pd sebelum, pada saat & setelah bencana.

Komponen Kegiatan Penanggulangan Bencana Pencegahan ( prevention ) Mitigasi (mitigation ) Kesiapsiagaan ( preparedness ) Peringatan Dini (early warning ) Tanggap Darurat (emergency response ) Bantuan Darurat (relief ) Pemulihan (recovery ) Rehabilitasi (rehabilitation ) Rekonstruksi (reconstruction )

Pencegahan ( prevention ) Serangkaian kegiatan yg dilakukan utk menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yg terancam bencana. (UU-PB 24/2007) Upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana (jika mungkin dengan meniadakan bahaya). Upaya untuk mencegah terjadinya bencana

Pencegahan (prevention) Membuat Peta Daerah Bencana Mengadakan & Mengaktifkan Isyarat-Isyarat Tanda bahaya Menyusun Rencana Umum Tata Ruang Menyusun Perda mengenai syarat keamanan, bangunan pengendalian limbah dsb. Mengadakan peralatan/perlengkapan Ops. PB Membuat Prosedur tetap, Petunjuk Pelaksanaan, Petunjuk Teknis PB. Perbaikan kerusakan lingkungan Melarang pembakaran hutan Melarang penambangan batu di daerah yg curam.

Mitigasi (mitigation) Serangkaian upaya utk mengurangi risiko bencana baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran & peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. (UU-PB 24/2007) Upaya yang dilakukan untuk meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh bencana. Ada 2 bentuk mitigasi : Mitigasi struktural (membuat chekdam, bendungan, tanggul sungai, dll.) Mitigasi non struktural ( peraturan, kebijakan, tata ruang, pelatihan ) Upaya untuk meminimalkan dampak bencana.

Paradigma Mitigasi Difokuskan pd pengenalan daerah rawan ancaman bencana & pola perilaku individu / masyarakat yg rentan terhadap bencana. Tujuan utama memitigasi terhadap ancaman bencana dilakukan secara pembuatan struktur bangunan, sedangkan mitigasi terhadap pola perilaku yang rentan melalui relokasi permukiman, peraturan-peraturan bangunan & penataan ruang. Upaya yang dilakukan untuk meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh bencana.

Mitigasi (mitigation) Menegakkan peraturan2 yg telah ditetapkan Memasang tanda2 bahaya / larangan Membangun pos2 pengamanan, pengawasan / pengintaian Membangun sarana pengaman bahaya & memperbaiki sarana kritis ( tanggul, dam, sudetan, dll.) Pelatihan kebencanaan

Kesiapsiagaan ( preparedness ) Serangkaian kegiatan yg dilakukan utk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yg tepat guna & berdaya guna. (UU-PB 24/2007) Misalnya: - Penyiapan sarana komunikasi/pos komando, - Penyiapan lokasi evakuasi, - Rencana Kontinjensi, - Sosialisasi peraturan/pedoman PB Upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana, melalui pengorganisasian langkah-langkah yang tepat, efektif dan siap siaga. Upaya utk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian langkah secara tepat, efektif & siap siaga

Peringatan Dini (early warning) Serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kpd masyarakat ttg kemungkinan terjadinya bencana pd suatu tempat oleh lembaga yg berwenang. ( UU-PB 24/2007 ) Pemberian peringatan dini harus: - Menjangkau masyarakat (accesible) - Segera (immediate) - Tegas tidak membingungkan (coherent) - Bersifat resmi (official) Upaya untuk memberikan tanda peringatan bahwa bencana kemungkinan akan segera terjadi. Upaya memberikan tanda peringatan akan kemungkinan terjadinya bencana

Tanggap Darurat (response ) Serangkaian kegiatan yg dilakukan dgn segera pd saat kejadian bencana utk menangani dampak buruk yg ditimbulkan, meliputi kegiatan penyelamatan & evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan serta pemulihan prasarana & sarana. ( UU-PB 24/2007 ) Upaya yang dilakukan segera pada saat kejadian bencana, untuk menanggulangi dampak yang ditimbulkan, terutama berupa penyelamatan korban dan harta benda, evakuasi dan pengungsian. Kegiatan Tanggap Darurat antara lain: Membunyikan isyarat tanda bahaya sesuai bencana yg terjadi. Mengendalikan moril, mengatasi kepanikan masyarakat yg tertimpa bencana utk mengurangi bertambahnya korban Dlm waktu kurang dr 2x24 jam setelah bencana, mengirimkan TRC (TNI / POLRI, Elemen Masyarakat). Mengerahkan Satgas PB u/ melaksaknakan pertolongan Mencari dan menyelamatkan korban yg hilang Membantu pelaksanaan evakuasi/pengungsian penduduk dan harta benda. Mengamankan daerah bencana terutama yg ditinggal penduduk. Memberikan bantuan sarana dan prasarana yg diperlukan seperti makanan, pakaian, obat-obatan dan tempat penampungan sementara dll. Menerima bantuan dr Pemerintah /Masyarakat dan menyalurkan kpd korban bencana lewat Satlak PB/Posko/Pusdalops Upaya pada saat bencana Untuk menanggulangi dampak Yang ditimbulkan bencana.

Bantuan Darurat (relief ) Kebutuhan dasar berupa: - pangan/makanan, - sandang/pakaian, - papan/tempat tinggal sementara, - kesehatan, sanitasi & air bersih Sebelum slide ditampilkan, faslitator memancing diskusi dari peserta mengenai kebutuhan dasar yang dibutuhkan (termasuk kebutuhan ruang untuk kebutuhan khusus).

Pemulihan (recovery) Serangkaian kegiatan utk mengembalikan kondisi masyarakat & lingkungan hidup yg terkena bencana dg memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, & sarana dg melakukan upaya rehabilitasi. ( UU-PB 24/2007 ) Pemulihan meliputi: - Pemulihan fisik - Pemulihan non-fisik Proses pemulihan darurat kondisi masyarakat yang terkena bencana, dengan memfungsikan kembali prasarana dan sarana pada keadaan semula.

Rehabilitasi (rehabilitation) Perbaikan & pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yg memadai pd wilayah pasca-bencana dgn sasaran utama utk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan & kehidupan masyarakat. (UU-PB 24/2007) Upaya langkah yang diambil setelah kejadian bencana untuk membantu masyarakat memperbaiki rumahnya, fasilitas umum dan fasilitas sosial penting, dan menghidupkan kembali roda perekonomian. Upaya utk membantu masy. Guna memperbaiki rumah, fasilitas umum & sosial, serta menghidupkan roda Perekonomian.

Rekonstruksi (reconstruction) Pembangunan kembali semua prasarana & sarana, kelembagaan pd wilayah pasca-bencana, baik pd tingkat pemerintahan maupun masyarakat dgn sasaran utama tumbuh & berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial & budaya, tegaknya hukum & ketertiban & bangkitnya peran serta masyarakat dlm segala aspek kehidupan bermasyarakat. Program jangka menengah dan jangka panjang guna perbaikan fisik, sosial dan ekonomi untuk mengembalikan kehidupan masyarakat pada kondisi yang sama atau lebih baik dari sebelumnya. Program utk perbaikan fisik, sosial & ekonomi utk mengembalikan kehidupan masyarakat pd kondisi yg sama atau lebih baik.